tirto.id - Proker KKN jurusan Hukum menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah. Melalui program-program kerja bertema hukum, para mahasiswa dapat berkontribusi secara langsung dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan desa.
Proker semacam ini dirancang agar menyentuh kebutuhan riil masyarakat, seperti penyuluhan hukum, pendampingan dokumen legal, hingga edukasi pencegahan pelanggaran hukum.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) telah menjadi bagian dari kurikulum di pendidikan tinggi. KKN merupakan bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat yang wajib ditempuh mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam KKN, mahasiswa akan diterjunkan secara langsung ke wilayah tertentu. KKN jurusan hukum dimana? Umumnya mahasiswa melakukan KKN ke desa-desa untuk menjalankan berbagai program kerja sesuai bidang keilmuannya.
Bagi mahasiswa jurusan Hukum, KKN bisa menjadi media praktik untuk lebih memahami teori atau ilmu yang didapatkan di perkuliahan. Secara keseluruhan, KKN dapat membentuk karakter mahasiswa yang peduli dan solutif, serta berperan menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.
Contoh Proker KKN Jurusan Hukum dan HAM
Mahasiswa jurusan Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum. Dalam pelaksanaan KKN, mereka dapat merancang berbagai program kerja (proker) yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Berikut beberapa proker KKN jurusan Hukum dan Hak Asasi Manusia:
1. Penyuluhan Hukum
Tak sedikit masyarakat desa yang belum melek hukum atau bahkan mengabaikannya. Proker ini berfokus pada pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hukum yang berlaku di Indonesia.Tujuan:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum.
- Mengurangi potensi permasalahan hukum akibat ketidaktahuan.
- Menggelar penyuluhan di balai desa/komunitas terkait hukum, baik pidana, perdata, hingga tata negara.
- Sosialisasi undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
- Pembuatan materi edukasi hukum dalam bentuk poster, brosur, atau video.
Manfaat:
- Masyarakat lebih melek hukum.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
- Terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih tertib hukum.
2. Pendampingan Hukum Gratis
Masyarakat desa masih banyak yang belum paham tentang apa yang harus dilakukan ketika menghadapi masalah hukum. Proker KKN jurusan hukum ini bisa menjadi wadah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.Tujuan:
- Memberikan akses bantuan dan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
- Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan lembaga hukum.
- Mencegah terjadinya ketidakadilan akibat keterbatasan akses hukum.
- Membuka posko konsultasi hukum gratis di wilayah KKN.
- Melakukan pendampingan awal untuk kasus-kasus hukum ringan (non-litigasi), misalnya lewat mediasi.
- Membantu memberikan rujukan ke lembaga bantuan hukum profesional untuk kasus-kasus kompleks.
Manfaat:
- Masyarakat mendapatkan solusi atas masalah hukumnya.
- Terpenuhinya hak atas bantuan hukum.
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
3. Edukasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Proker KKN jurusan Hukum berikutnya adalah mengedukasi masyarakat tentang konsep dasar HAM dan cara melindungi hak-hak mereka. Memahami HAM dapat meminimalisasi konflik sehingga kehidupan masyarakat di wilayah KKN bisa lebih damai.Tujuan:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HAM.
- Mendorong perlindungan HAM di tengah masyarakat
- Mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
- Penyuluhan dan sesi diskusi interaktif tentang berbagai aspek HAM.
- Studi kasus pelanggaran HAM di wilayah KKN dan bantuan hukum untuk membantu mencari solusinya.
Manfaat:
- Masyarakat memahami hak-hak asasi yang fundamental bagi mereka.
- Meningkatnya kesadaran untuk tidak melanggar hak orang lain.
- Mendorong terciptanya masyarakat yang lebih humanis dan harmonis.
4. Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Proker KKN jurusan hukum berikutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait KDRT, baik itu informasi mengenai bentuk-bentuk KDRT, dasar hukumnya, pencegahan, dan cara penanganannya.Tujuan:
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU No. 23 Tahun 2004, termasuk bentuk-bentuk KDRT sesuai UU tersebut.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap korban KDRT.
- Mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan KDRT ke pihak berwajib.
- Menumbuhkan pemahaman bahwa KDRT adalah tindak pidana, bukan urusan privat semata.
- Membuka akses informasi mengenai lembaga bantuan hukum dan layanan pengaduan yang tersedia.
- Melaksanakan penyuluhan hukum KDRT bagi warga dengan narasumber mahasiswa dan dosen pendamping.
- Membuat dan membagikan brosur berisi informasi tentang jenis KDRT, hak korban, dan cara melapor.
- Menyediakan booth layanan informasi hukum sementara untuk konsultasi warga secara personal.
Manfaat:
- Menurunnya angka KDRT.
- Korban KDRT mengetahui hak dan cara mencari pertolongan.
- Masyarakat lebih berani bersuara dan melaporkan KDRT
- Terciptanya lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.

5. Kampanye Hukum Digital & UU ITE
Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat desa sudah akrab dengan dunia digital, termasuk penggunaan media sosial. Oleh karena itu, penting bagi seluruh warga untuk mengetahui etika di internet berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.Tujuan:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang etika dan hukum dalam penggunaan media digital.
- Mencegah penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
- Memberikan pemahaman tentang isi dan konsekuensi hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Mendorong masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab saat berinteraksi di dunia maya.
- Mengadakan penyuluhan atau seminar tentang UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) dan bahaya penyalahgunaan media sosial.
- Membuat dan membagikan poster berisi informasi tentang hoaks, ujaran kebencian, dan tips aman menggunakan media sosial.
- Menggelar lomba pembuatan konten bertema "Bijak Bermedia Sosial" sebagai bagian dari kampanye untuk menjangkau anak-anak muda.
- Memberikan contoh konten positif yang bisa dibuat di media sosial.
Manfaat:
- Mengurangi potensi pelanggaran hukum digital di masyarakat.
- Masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
- Generasi muda lebih memahami tanggung jawab dalam dunia digital.
- Terbangunnya budaya digital yang sehat, santun, dan produktif.
- Memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari kejahatan siber.
6. Bantuan Penyusunan Dokumen Hukum Sederhana
Dokumen hukum seperti surat kuasa, surat perjanjian, atau akta tanah kerap membingungkan banyak orang, termasuk warga desa. Proker KKN jurusan Hukum ini tak hanya memberikan edukasi, tapi juga membantu warga yang membutuhkan akses dan bantuan terkait masalah dokumen hukum.Tujuan:
- Membantu masyarakat dalam menyusun dan memahami dokumen hukum yang sering digunakan.
- Mengurangi risiko kesalahan administratif dalam pembuatan surat-surat penting.
- Memberikan edukasi tentang pentingnya legalitas dokumen dalam berbagai urusan hukum.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hukum melalui dokumen tertulis yang sah.
- Membuka layanan pendampingan pembuatan dokumen hukum sederhana, misalnya surat kuasa, surat pernyataan, surat perjanjian utang piutang, surat jual-beli sederhana, atau penyusunan draft pengurusan akta tanah dan warisan.
- Menyediakan template dokumen hukum yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
- Memberikan edukasi tentang struktur, unsur-unsur penting, dan risiko jika dokumen tidak dibuat dengan benar.
- Melibatkan perangkat desa untuk mendukung validasi atau legalisasi jika diperlukan.
Manfaat:
- Masyarakat memiliki dokumen hukum yang rapi, sah, dan dapat digunakan secara legal.
- Menghindari perselisihan di kemudian hari akibat kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan surat.
- Memberikan rasa aman bagi warga dalam melakukan kesepakatan atau tindakan hukum.
- Memberikan pelatihan tidak langsung kepada masyarakat tentang bagaimana membuat dokumen hukum secara mandiri di masa depan.
7. Sosialisasi Hak Penyandang Disabilitas
Proker KKN jurusan Hukum dan HAM berikutnya adalah sosialisasi tentang hal penyandang disabilitas. Negara telah mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Aturan hukum ini wajib diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat untuk meminimalisasi terjadinya diskriminasi.Tujuan:
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
- Mencegah terjadinya diskriminasi terhadap warga dengan disabilitas.
- Mengurangi stigma dan perlakuan negatif terhadap kelompok disabilitas.
- Menyuarakan pentingnya aksesibilitas layanan publik dan pendidikan bagi penyandang disabilitas.
- Mengadakan penyuluhan mengenai isi UU Disabilitas dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
- Diskusi terbuka bersama warga, tokoh masyarakat, dan penyandang disabilitas untuk mengidentifikasi masalah dan pencarian solusi.
- Membagikan materi edukatif dalam bentuk poster tentang hak disabilitas.
- Observasi, membuat, atau meningkatkan ketersediaan fasilitas umum di desa bagi penyandang disabilitas.
- Mendorong desa agar membuat kebijakan atau program inklusi, seperti posyandu ramah disabilitas atau pelatihan kerja ringan.
Manfaat:
- Masyarakat lebih memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hukum dan sosial.
- Mengurangi diskriminasi dan perilaku merendahkan terhadap penyandang disabilitas.
- Meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi.
- Mendorong desa menjadi wilayah yang lebih ramah terhadap kelompok rentan.
- Membentuk budaya saling menghargai dan mendukung antar sesama warga.
8. Edukasi Hukum untuk Remaja Sekolah
Tak hanya orang dewasa yang harus melek hukum, tapi juga anak-anak muda dan remaja sekolah. Apalagi kasus kenakalan remaja dan bullying sangat berisiko terjadi di kalangan anak-anak muda. Oleh karena itu, proker tentang edukasi hukum pada remaja sangatlah penting dilakukan.Tujuan:
- Menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada remaja usia sekolah.
- Mencegah kenakalan remaja yang berujung pada pelanggaran hukum, seperti perundungan, tawuran, hingga penyalahgunaan media sosial.
- Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pelajar menurut hukum yang berlaku.
- Mendorong terbentuknya karakter siswa yang disiplin, bertanggung jawab, dan paham etika hukum.
- Menyelenggarakan sesi edukasi hukum di sekolah dengan topik yang dekat dengan kehidupan remaja, seperti cyber bullying, hoaks, narkotika, dan UU ITE.
- Membuat poster atau leaflet yang berisi ringkasan aturan hukum dan contoh kasus ringan yang mudah dipahami.
- Diskusi terbuka bersama guru BK atau wali kelas untuk merespons isu hukum yang terjadi di sekolah.
Manfaat:
- Remaja lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan mereka di lingkungan sekolah dan media sosial.
- Mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh pelajar karena ketidaktahuan.
- Mendorong perilaku positif dan rasa tanggung jawab dalam bergaul dan bersosialisasi.
- Meningkatkan kerja sama antara sekolah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan aman.

9. Edukasi Hukum Waris dan Sengketa Tanah
Hukum waris dan sengketa tanah merupakan permasalahan hukum yang rentan terjadi di lingkungan masyarakat. Proker KKN Hukum di desa ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk mencegah sekaligus pemecahan masalah.Tujuan:
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan hukum waris, terutama menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
- Menjelaskan prosedur dan pentingnya legalitas atas kepemilikan tanah serta pencatatan waris secara resmi.
- Mencegah potensi konflik atau sengketa keluarga akibat pembagian warisan yang tidak jelas.
- Memberikan pengetahuan praktis dalam menyelesaikan sengketa tanah secara hukum dan mediasi.
- Mendorong kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen hukum seperti surat keterangan waris atau akta hibah.
- Menyelenggarakan penyuluhan mengenai dasar hukum waris dan tata cara pembagiannya.
- Menghadirkan simulasi atau studi kasus terkait pembagian warisan dan cara penyelesaian konflik keluarga.
- Membuat poster berisi langkah-langkah pengurusan surat waris, balik nama tanah, dan perlunya legalitas.
- Mengadakan forum diskusi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk identifikasi kasus nyata di wilayah tersebut.
- Memberikan layanan konsultasi hukum kepada warga yang menghadapi permasalahan waris dan sengketa tanah.
Manfaat:
- Masyarakat memahami bahwa warisan harus dibagi secara adil dan sah menurut hukum yang berlaku.
- Konflik keluarga akibat perebutan warisan atau tanah bisa dicegah sejak dini.
- Warga menjadi sadar pentingnya legalitas dokumen kepemilikan dan terdorong untuk mengurus sertifikat tanah secara resmi.
- Tokoh masyarakat memiliki acuan hukum dalam memediasi kasus waris atau sengketa tanah di lingkungannya.
10. Pembuatan Buku Saku Hukum Praktis
Hukum dan segala aspeknya sering kali dipandang sebagai sesuatu yang rumit sehingga mudah dilupakan oleh banyak orang. Proker KKN jurusan Hukum bisa menggelar proker pembuatan buku saku hukum yang praktis sehingga warga desa mudah memahami hukum yang berlaku di Indonesia.Tujuan:
- Menyediakan sumber informasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat awam.
- Memberikan panduan praktis dalam menghadapi masalah hukum sehari-hari.
- Meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat desa secara berkelanjutan.
- Membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
- Mengidentifikasi topik hukum yang sering dihadapi masyarakat, misalnya sengketa tanah, warisan, jual beli, utang piutang, hingga KDRT.
- Menyusun materi hukum dalam bahasa sederhana, ringkas, dan mudah dipahami.
- Mendesain buku saku berukuran kecil agar praktis dibawa dan digunakan.
- Mencetak buku saku dalam jumlah cukup untuk dibagikan kepada warga desa dan perangkat desa.
- Melakukan sosialisasi buku saku melalui pertemuan warga, posyandu, sekolah, atau balai desa.
Manfaat:
- Warga memiliki pedoman hukum yang bisa digunakan dalam situasi sehari-hari.
- Mengurangi kesalahan dalam pengambilan keputusan akibat ketidaktahuan hukum.
- Mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan legal.
- Menjadi warisan dokumentasi hukum yang dapat digunakan jangka panjang oleh desa.
11. Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan
Hukum dan undang-undang terkait ketenagakerjaan sering tidak diketahui oleh masyarakat awam. Proker KKN jurusan Hukum yang satu ini bisa memberikan edukasi kepada warga, terutama usia kerja, agar lebih paham tentang hak-hak mereka.Tujuan:
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemberi kerja.
- Mengedukasi calon pekerja migran agar memahami perlindungan hukum sebelum bekerja di luar negeri.
- Mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, upah di bawah UMK, dan jam kerja berlebihan.
- Membantu masyarakat mengenali lembaga resmi penyalur tenaga kerja dan prosedur kerja yang legal.
- Mengadakan penyuluhan mengenai isi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Membagikan brosur atau booklet berisi informasi tentang hak buruh, standar upah minimum, waktu kerja, dan jaminan sosial.
- Menampilkan studi kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang sering terjadi dan cara menanganinya secara hukum.
- Menyediakan sesi diskusi atau tanya jawab bagi masyarakat yang memiliki pengalaman kerja atau rencana kerja di sektor formal maupun informal.
Manfaat:
- Masyarakat memahami hak-hak dasarnya sebagai pekerja dan tidak mudah dieksploitasi.
- Menurunnya angka penipuan atau perekrutan kerja ilegal.
- Terbangunnya relasi kerja yang adil antara pemberi kerja dan pekerja di tingkat desa.
- Mendorong masyarakat untuk mencari informasi kerja dari sumber resmi dan legal.
- Membantu calon pekerja membuat keputusan yang aman dan tepat sebelum menandatangani kontrak kerja.
12. Sosialisasi Hak Anak dan Perlindungan Anak
Proker KKN ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada warga setempat terkait dengan hak-hak anak dan landasan hukumnya. Hal ini diharapkan agar anak tidak menjadi korban kekerasan, baik di rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat secara umum.Tujuan:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak-anak.
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya pengasuhan yang positif dan bebas kekerasan.
- Mendorong keterlibatan aktif orang tua, guru, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan ramah anak.
- Menanamkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan sejak dini kepada anak-anak.
- Menggelar sesi penyuluhan dan diskusi interaktif dengan orang tua, guru, dan tokoh masyarakat tentang hak-hak anak.
- Menyelenggarakan edukasi ringan untuk anak-anak dalam bentuk permainan, cerita, atau video edukatif.
- Menyebarkan poster edukasi yang mudah dipahami tentang hak dan perlindungan anak.
- Mengadakan diskusi kelompok atau forum warga untuk membahas kasus kekerasan terhadap anak yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
- Menyediakan kotak saran atau pelaporan tertutup untuk memfasilitasi anak dan warga yang ingin menyampaikan masalah terkait kasus pelanggaran hak anak.
Manfaat:
- Anak-anak menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka dan tahu cara melindungi diri.
- Orang tua dan guru memiliki wawasan baru tentang pola asuh yang sehat dan mendukung tumbuh kembang anak.
- Masyarakat lebih peka dan aktif dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap anak.
- Terbentuknya lingkungan desa yang bebas eksploitasi dan mendukung hak anak secara penuh.
- Menurunkan kasus kekerasan anak
- Terwujudnya generasi penerus yang berkualitas.

13. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Di Indonesia, sudah banyak kasus perdagangan manusia, misalnya lewat praktik penipuan tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal. Masyarakat desa yang mungkin memiliki akses terbatas tentang informasi dan hukum terkait hal ini perlu diedukasi agar lebih berhati-hati.Oleh karena itu, perlu dilakukan proker KKN hukum pidana terkait perdagangan manusia dan memperkenalkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan:
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja atau migrasi ilegal yang berisiko TPPO.
- Membekali warga dengan informasi hukum tentang perlindungan dan pelaporan kasus TPPO.
- Mencegah masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, menjadi korban perdagangan manusia.
- Mengadakan penyuluhan mengenai pengertian, bentuk, dan sanksi hukum terkait TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Menampilkan studi kasus nyata atau video kampanye TPPO agar peserta lebih memahami risiko dan modus operandi.
- Membagikan brosur tentang ciri-ciri perekrutan ilegal dan cara melapor ke pihak berwajib jika mencurigai adanya TPPO.
Manfaat:
- Masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan yang berpotensi TPPO.
- Menurunnya risiko korban TPPO dari wilayah desa.
- Terciptanya lingkungan desa yang proaktif dalam pencegahan perdagangan orang.
- Masyarakat memahami jalur hukum dan lembaga yang dapat dihubungi untuk mendapatkan perlindungan.
14. Simulasi Sidang Desa
Proker KKN jurusan Hukum yang juga bisa dilakukan adalah menggelar simulasi sidang. Sidang kadang dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan atau membingungkan. Proker ini diharapkan memberikan edukasi terhadap warga tentang bagaimana proses sidang yang sesungguhnya.Tujuan:
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses peradilan sederhana.
- Membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum.
- Menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap menghormati prosedur hukum formal.
- Melatih warga untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum yang benar.
- Menyusun naskah skenario kasus sederhana (misalnya sengketa tanah, pencemaran nama baik, atau utang piutang) yang relevan dengan kehidupan di lokasi KKN.
- Membentuk tim pemeran simulasi (hakim, jaksa, pengacara, saksi, dan terdakwa) dari kalangan mahasiswa KKN atau warga.
- Menyelenggarakan acara simulasi sidang terbuka di balai desa atau aula sekolah sebagai tontonan yang edukatif.
- Diskusi dan tanya jawab setelah simulasi untuk membahas proses, istilah hukum, dan hak-hak hukum warga.
Manfaat:
- Masyarakat menjadi lebih familiar dengan proses hukum di pengadilan.
- Mengurangi ketakutan atau salah kaprah masyarakat terhadap sidang.
- Mendorong penyelesaian konflik melalui cara hukum yang sah, bukan kekerasan atau main hakim sendiri.
- Menambah pemahaman warga tentang peran lembaga peradilan seperti hakim, jaksa, dan advokat.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal.
15. Pendampingan Pembuatan Izin Usaha
Salah satu proker KKN Hukum tentang UMKM adalah menggelar pendampingan pembuatan izin usaha. Dengan adanya izin usaha, maka pelaku usaha di lokasi KKN dapat terlindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.Tujuan:
- Membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha secara sah.
- Meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha dalam pengembangan bisnis.
- Sosialisasi tentang apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) serta manfaatnya bagi pelaku usaha.
- Membuka layanan pendampingan penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengurusan izin secara elektronik.
- Memberikan panduan langkah demi langkah pembuatan NIB/IUMK, baik secara offline maupun online.
- Menyediakan sesi konsultasi usaha untuk pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara legal.
Manfaat:
- Pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan (misalnya untuk peminjaman dana).
- Masyarakat desa memiliki usaha yang tercatat secara hukum dan terlindungi.
- Mempermudah akses ke pelatihan, bantuan modal, dan program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah.
- Memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha karena telah sesuai ketentuan hukum.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa melalui usaha-usaha legal yang berkembang.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani