Menuju konten utama

Simak, Ini Manfaat Pelaku Usaha Memiliki Nomor Izin Berusaha

Jika pelaku usaha memiliki NIB dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.

Simak, Ini Manfaat Pelaku Usaha Memiliki Nomor Izin Berusaha
Pengunjung melihat tas berbahan baku tanaman enceng gondok saat pameran produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di pusat perbelanjaan Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/11/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 100 ribu per hari Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresiden, Albertien E. Pirade mengakui masih banyak permasalahan utama dalam mencapai target, salah satunya karena pelaku usaha tidak mengetahui manfaat memiliki NIB.

Lantas apa manfaat pelaku usaha memiliki NIB?

Albertien menuturkan NIB adalah bentuk perizinan tunggal dan tanda bukti legalitas usaha. NIB akan menjadi syarat menerima fasilitas bantuan pemerintah seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku UMKM.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.

"Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha," katanya usai memimpin rakor percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, dia meminta agar seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penerbitan NIB. Terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran. Koordinasi dan kolaborasi melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.

“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kemenkop UKM terutama terkait data pelaku usaha. Sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal," ungkapnya.

"Hal ini tentunya butuh intervensi Kemendagri sebagai jembatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Harapannya, ada regulasi yang mengikat dan bukan sekedar anjuran. Sehingga daerah-daerah juga terlibat aktif dalam percepatan penerbitan NIB," imbuhnya.

Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada rakor dipaparkan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021-2 Agustus 2022 yakni sebanyak 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Baca juga artikel terkait NIB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin