tirto.id - Bullying atau perisakan termasuk salah satu masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua.
Dikutip dari situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti, dan dilakukan terus-menerus.
Bentuk bullyingyang dilakukan kepada anak-anak, terutama di sekolah, disebut dengan school bullying.
Di Indonesia, pasal bullying termuat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat pula undang-undang tentang bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apakah Tindakan Bullying Bisa Dipidana?
Pelaku bullying dapat dipidana, baik yang dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak. Khusus untuk perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35 tahun 2014.
Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kasus bullying kepada Dinas Pendidikan setempat. Korban atau kerabat juga bisa melapor langsung ke kementerian melalui beberapa medium, yakni:
- Laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id,
- Telepon ke 021-57903020,
- 021-5703303,
- Faksimile ke 021-5733125,
- alamat surel: laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau
- Layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Baca juga:
Pasal Hukum Bullying dalam KUHP
Perlindungan terhadap hak anak sesungguhnya telah diatur dan dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, masih banyak kasus bullying yang terjadi, baik di lingkungan masyarakat maupun sekolah.
Terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying atau diskriminasi. Berikut isi masing-masing pasal hukum bullying dalam KUHP:
1. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
2. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
3. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang
Pasal 310 mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan perundungan di tempat umum. Sementara itu, Pasal 311 mengatur tentang fitnah penuduh. Berikut isi pasal bullying dalam KUHP tersebut.Pasal 310 KUHP
(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam dengan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3 dapat dijatuhkan.
Daftar Pasal dalam Undang-Undang tentang Bullying
Selain diatur dalam KUHP, tindakan bullying juga dilarang menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut ini pasal bullying yang termuat dalam UU tersebut:
Pasal 76A
Setiap orang dilarang:a. memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
Pasal 76B
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.Pasal 76C
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Pasal 76E
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Pasal 76G
Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.Pasal 76J
(1) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.Pasal Hukum Bullying di Media Sosial
Undang-undang tentang bullying tidak hanya mengatur berkaitan dengan perundungan di dunia nyata, melainkan juga di lingkup maya. Pasal hukum bullying di dunia maya seperti media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Pasal bullying pada prinsipnya tecermin dan berkaitan dengan penghinaan terhadap orang lain. Hukum bullying semacam itu termuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3). Namun, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (1), dan (3) UU ITE, adalah delik aduan. Hanya korban yang bisa melaporkannya ke polisi.
Berikut redaksi pasal bullying di media sosial:
Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Pasal 27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Ancaman pidana bagi orang yang melakukan salah satu atau semua unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Jenis-jenis Bullying
Bullying terdiri atas enam kategori. Jenis-jenis perundungan dan penjelasannya dapat disimak di bawah ini.
1. Kontak fisik langsung
Bullying jenis ini meliputi tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang orang lain tersebut.2. Kontak verbal langsung
Bullying jenis ini meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip.3. Perilaku non-verbal langsung
Bullying jenis meliputi tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.4. Perilaku non-verbal tidak langsung
Bullying jenis ini meliputi tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, dan lain sebagainya.5. Cyber Bullying
Bullying jenis ini meliputi tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik.6. Pelecehan seksual
Jenis ini meliputi tindakan pelecehan seksual yang bisa dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Fadli Nasrudin