Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 330-332 KUHP Tentang Melarikan Wanita di Bawah Umur

Isi pasal 330-332 KUHP adalah tentang melarikan wanita di bawah umur beserta penjelasannya.

Isi Pasal 330-332 KUHP Tentang Melarikan Wanita di Bawah Umur
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Isi pasal 330-332 KUHP mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi pidana terhadap tindak kejahatan melarikan wanita di bawah umur.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sebuah induk peraturan yang mengatur urusan atau perkara pidana positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

KUHP sendiri merupakan sebuah landasan bagi penegakan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara-perkara pidana demi melindungi kepentingan umum.

KUHP berisi aturan-aturan dan sanksi mengenai tindak pidana yang bisa berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Sistem hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian perkara dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa.

Pada zaman kolonial Belanda, terdapat sebuah produk hukum pada zaman kolonial Belanda yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI dibuat pada 15 Oktober 1915 dan baru resmi berlaku pada 1 Januari 1918. Dalam WvSNI masih terdapat unsur-unsur khas zaman kolonial seperti aturan tentang kerja rodi dan denda dalam bentuk mata uang gulden. WvSNI inilah yang menjadi cikal bakal dari KUHP

Setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, WvSNI pun diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No. 1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapus unsur-unsur kolonialisme pada WvSNI.

KUHP terdiri dari 3 bagian atau buku. Buku 1 tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 330-332 KUHP Tentang Melarikan Wanita di Bawah Umur

Pasal 330-332 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XVIII tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal-pasal ini mengatur tentang definisi, unsur-unsur, serta sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana melarikan wanita di bawah umur. Berikut adalah isi pasal 330-332 KUHP tentang melarikan wanita di bawah umur.

Pasal 330

(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun.

Pasal 331

Orang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 332

(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;

1. Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;

2. Paling lama sembilan tahun, barangsiapa melarikan seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.

(3) Pengaduan dilakukan:

a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;

b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.

(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

Dilansir dari laman YLBHI, pasal 332 KUHP ini merupakan delik aduan yang bisa berpotensi menjerat aktivis pendamping anak dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Hal ini menjadi kekhawatiran aktivis publik terhadap kriminalisasi pendamping anak.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani