Menuju konten utama

UI Buka Suara soal Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

UI berharap kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum agar memberikan efek jera.

UI Buka Suara soal Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Lagi Mandi
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, menyebutkan pihaknya menyesalkan kejadian dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UI berinisial MAES (39) yang menjadi tersangka kasus pornografi.

"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4/2025).

Kata dia, pihak UI tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait kasus dokter yang mengintip mahasiswi mandi tersebut. Mengingat, kasus itu masih ditangani kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Arie berharap kasus MAES dapat segera diselesaikan secara hukum agar ada efek jera.

"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," katanya.

"UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," lanjut Arie.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MAES sebagai tersangka kasus pornografi. MAES diketahui mengintip seorang mahasiswi berinisial SS (19) saat sedang mandi di sebuah kos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro berujar, MAES ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/4/2025).

"Melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor [MAES] telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menyatakan kasus tersebut bermula saat SS sedang mandi di kosannya pada Selasa (15/4/2024). Kamar mandi korban bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.

Menurut Firdaus, saat sedang mandi, SS menyadari ada tangan yang sedang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

"Atas kejadian ini, pelapor [SS] merasa dirugikan dan trauma. Selanjutnya, pelapor mendatangi kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," sebut dia.

Penyidik kemudian memeriksa korban sekaligus beberapa saksi. Polisi juga kemudian memeriksa pelaku sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik sudah gelar perkara tap tersangka. Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Firdaus.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky