Menuju konten utama

Pemerintah akan Bentuk Satgas Awasi Penataan Ulang RTRW

Penataan ulang RTRW itu dilakukan agar lahan pertanian di setiap daerah terjaga dan tidak beralih fungsi.

Pemerintah akan Bentuk Satgas Awasi Penataan Ulang RTRW
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid; dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, penataan ulang RTRW itu dilakukan agar lahan pertanian di setiap daerah terjaga dan tidak beralih fungsi.

Wacana pembentukan satgas itu disampaikan oleh Tito usai menggelar rapat bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid; Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono; hingga Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muhammad Aris Marfai, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

“Daerah diminta untuk melakukan revisi tata ruang dalam rangka untuk menjaga lahan yang sudah ada, [agar] tidak terkonversi. Dan dalam tata ruangnya, 87 persen itu adalah kawasan yang disiapkan untuk pertanian,” kata Tito.

“Follow-up-nya, kami nanti akan membentuk satgas antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, kemudian juga BIG, dan Kementerian Pertanian,” lanjutnya.

Nantinya, Tito mengatakan, lewat satgas tersebut, pemerintah akan mendorong pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi lahan pertanian termasuk persawahan yang sudah ada.

Sehingga menurutnya, lahan-lahan pertanian itu nantinya akan dilarang untuk dialihfungsikan atau dikonversi untuk kepentingan lain di luar pertanian.

“Jadi tidak boleh, tidak [boleh] dikonversi. Kalau dikonversi, ada tata caranya,” ucapnya.

Tito menegaskan, penataan ulang lahan pertanian itu bertujuan untuk menghadirkan swasembada pangan, sekaligus mencetak lahan-lahan persawahan baru di Indonesia.

“Kemudian ini tujuannya adalah untuk swasembada pangan, sekali lagi. Di samping mencetak sawah baru,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RENCANA TATA RUANG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto