tirto.id - Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai Panja ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi aparatur penegak hukum.
“Ini kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti akan membentuk Panja. Nah, Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi baik Polri, kejaksaan maupun pengadilan,” kata Rano di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rano mengatakan pada pembahasan rapat panja selanjutnya, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Rapat tersebut nantinya akan menindaklanjuti hasil rapat yang digelar hari ini.
Rano mengatakan Komisi III juga ingin mendapatkan tanggapan dari ketiga lembaga tersebut dalam menjawab pertanyaan yang akan dilayangkan ke pimpinan tiga institusi tersebut.
“Nah, ini kita sepakati gitu aja ya, jadi tidak perlu dijawab sekarang. Nanti disiapkan bahan-bahannya. Nanti agenda rapat sudah siap semua bahan-bahannya,” ucap Rano.
Kemudian, kesimpulan rapat hari ini menyebut pembentukan panja reformasi kepolisian hingga pengadilan disepakati sebagai bentuk pengawasan dan percepatan reformasi.
“Komisi Ill DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rano.
Rano pun meminta persetujuan anggota yang hadir terkait pembentukan Panja tersebut.
“Setuju ya?” tanya Rano.
“Setuju,” sahut para peserta rapat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































