tirto.id - Polresta Yogyakarta mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menyebut kepolisian sudah meminta keterangan dari 17 pihak terkait. Di antaranya dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-alun Kidul, Kraton Yogyakarta, hingga ahli hukum pidana.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," ungkap Dani dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (2/10/2026).
Dani menambahkan bahwa lokasi event yang diikuti Bolosego dan penyelenggaraan perparkiran di sana bukan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan bagian dari Tanah Kasultanan yang dikelola Lilik, berdasarkan surat keterangan bertandatangan Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo tertanggal 29 Agustus 2007.
Oleh karena itu, peraturan daerah tidak dapat diterapkan pada lokasi tersebut.
"Sedangkan terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana," lanjut Dani.
Sementara itu, tidak ada pencabutan sanksi terhadap anggota kepolisian, Aipda S yang diduga sempat melakukan tindak pidana ringan dan pemerasan.
"Aipda 'S' melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," ujar Dani.
Dia juga mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak Kraton Yogyakarta dengan Surat Izin Nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006.
Izin tertanggal 10 September 2026 dengan tanda tangan Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono, Penghageng Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta, itu terbit tanpa dipungut biaya.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan acara tersebut, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp6 juta rupiah yang disepakati para pihak.
Menurutnya, kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego.
"Sedangkan Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk Paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," jelasnya.
Sebelumnya, pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mbak Dy, mengungkap pengalamannya melalui media sosial setelah memutuskan menghentikan kegiatan berjualan di Alkid.
Bolosego semula berencana berjualan selama lima hari, 16-20 September 2026, setelah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan area trotoar Alkid. Namun, kegiatan tersebut dihentikan setelah baru berjalan satu hari karena adanya sejumlah permintaan pembayaran di luar biaya perizinan.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































