Menuju konten utama

Kepala KUPP OKI Kena OTT Pungli Surat Izin Persetujuan Berlayar

Indrullah Mukhlis kantongi miliaran rupiah dari hasil pungli Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur OKI.

Kepala KUPP OKI Kena OTT Pungli Surat Izin Persetujuan Berlayar
Kajati Sumsel Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers terkait OTT pungli yang menjerat Kepala KUPP di OKI, Kamis (4/6/2026). FOTO/Irwanto

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Ogan Komering Ilir (OKI), Indrullah Mukhlis.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyebut Indrullah Mukhlis kini telah ditangkap sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) sistemik dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi puluhan perusahaan kapal. Indrullah Mukhlis akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam OTT, Kejati Sumsel manangkap empat staf KUPP Kelas III Sungai Lumpur, yakni insial N, HA, AP, dan KW. Mereka saat ini masih berstatus saksi dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Usai menangkap tersangka, jaksa menggeledah dua rumahnya di Palembang. Penyidik menemukan uang Rp143.200.000 yang diakui tersangka hasil pungli SPB.

Penyidik juga menyita kartu ATM, dokumen, buku catatan, 7 unit ponsel, dan 1 unit tablet. Barang-barang tersebut diamankan sebagai alat bukti.

"Setelah dilakukan OTT dan pemeriksaan, Kepala KUPP di OKI kita tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan empat staf masih saksi," ungkap Sumedana pada kontributor Tirto, Kamis (4/6/2026).

Sumedana menjelaskan, Indrullah Mukhlis melakukan pungli dengan meminta uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun terminal jetty agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika perusahaan tidak memberikan setoran, maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit hingga tidak dilayani.

Dalam pemeriksaan salah satu perusahaan agen pemanduan, setiap bulan mereka harus menyetor Rp30 juta per bulan kepada Indrullah Mukhlis agar pelayanan pelayaran tidak terhambat. Sementara ada puluhan perusahaan yang memerlukan SPB dari IM untuk berlayar.

"Hitungan sementara, IM mendapat uang pungli Rp100 juta sampai Rp200 juta per minggu," kata Ketut.

Penyidik mensinyalir hasil pungli yang diterima tersangka Indrullah Mukhlis sangat besar, mengingat dia sudah menduduki jabatan itu sejak Oktober 2024. Penyidik juga tengah mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan Indrullah Mukhlis.

"Kita masih telusuri lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan lain yang menjadi korban," tutup Ketut.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah