Menuju konten utama

Eks Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Ditahan soal Korupsi Rp4,5 M

Tersangka diduga memperkaya diri sendiri dari biaya pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025.

Eks Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Ditahan soal Korupsi Rp4,5 M
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025 berinisial AEZ (35) dibawa menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (10/8/2026) petang.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025 dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, di Cikarang, Senin (10/8/2026) dilansir dari Antara.

AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut telah lebih dahulu ditahan pada 30 Juli 2026.

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Semeru mengatakan perkara tersebut berawal dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru dengan nominal di atas ketentuan perusahaan.

Calon pelanggan yang membutuhkan layanan air akhirnya membayar biaya tersebut ke rekening khusus yang menurut penyidik disiapkan untuk menampung pembayaran.

Kejaksaan menduga uang yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak yang terlibat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik, yakni saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli serta sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

"Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan yang bersangkutan," katanya.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto