tirto.id - Gugatan uji materi terhadap Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang populer dijuluki sebagai pasal santet, resmi ditarik oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2026.
Meski langkah hukum tersebut kandas di tengah jalan, diskursus mengenai bagaimana negara memidana tindakan yang berkaitan dengan hal gaib tetap menarik untuk diulik.
Ada kekhawatiran pasal ini akan menjadi pasal karet yang berpotensi memicu kriminalisasi atau salah sasar terhadap praktik pengobatan tradisional. Kekhawatiran ini berakar pada anggapan bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan hal-hal tak kasat mata di ruang sidang.
Konstruksi Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada dasarnya dirancang sebagai delik formal, bukan delik materiil. Artinya, titik berat pemidanaan tidak berada pada pembuktian apakah ilmu gaib itu benar-benar bekerja hingga menyakiti atau membunuh orang lain, melainkan pada perbuatan menawarkan, mengaku, atau menyatakan memiliki kemampuan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menjelaskan bahwa keberadaan pasal ini pada hakikatnya masuk dalam kategori delik permudahan.
"Jadi termasuk delik permudahan. Memudahkan orang melakukan kejahatan. Karena yang ditawarkan itu adalah membunuh orang ataupun melukai orang atau membuat orang terganggu jiwanya dengan bantuan ilmu gaib, itu yang ditawarkan," ujar Chairul kepada Tirto, Selasa (22/9/2026).
Chairul menyepadankan konstruksi hukum ini dengan delik-delik lain yang sudah lama dikenal dalam sistem hukum Indonesia, seperti penadahan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga prostitusi melalui mucikari.
Dia menguraikan, penadahan dipidana karena memudahkan kejahatan pencurian, sedangkan TPPU dipidana karena memudahkan penikmatan hasil korupsi. Dalam konteks Pasal 252, hukum menjerat orang yang menyediakan sarana, meski berbasis klaim gaib, untuk memfasilitasi niat jahat orang lain.
Selain sebagai delik permudahan, pasal ini difungsikan untuk mencegah masyarakat mengambil jalan pintas yang merugikan secara materiil maupun fisik.
"Yang kedua, delik ini kategori delik yang bisa membuat orang menempuh jalan pintas. Karena secara logis hampir tidak bisa dibuktikan adanya ilmu gaib tadi, sehingga banyak juga orang yang mengkategorikan ini khas penipuan," ucap Chairul.
Ia menambahkan bahwa pembuatan norma hukum ini dilakukan karena tindakan tersebut bersifat memperdaya dan menipu masyarakat. Oleh karena itu, tuduhan bahwa pasal ini tidak rasional dianggap tidak beralasan.

Membongkar Actus Reus dan Mens Rea
Lantas, jika ilmu gaib tidak perlu dibuktikan, apa yang menjadi objek pembuktian bagi jaksa dan polisi? Menurut Chairul, dalam doktrin hukum pidana, penegak hukum cukup fokus pada dua elemen utama, yakni perbuatan pidana yang kasat mata (actus reus) dan niat jahat di baliknya (mens rea).
Ia memaparkan bahwa actus reus dari pasal ini terletak pada manifestasi tindakan nyata atau ungkapan verbal yang dapat dicerna pancaindra dan diuji secara saintifik.
"Yang harus dibuktikan adalah berbagai tindakan berbahasa untuk menggambarkan dia memiliki kemampuan gaib. Mengaku-ngaku dengan lisan, dengan mempraktikkan sesuatu hal yang dengan itu terkesan bahwa dia mempunyai kemampuan ilmu gaib, dengan sugesti, dengan hipnose, dan seterusnya. Nah itu yang dibuktikan dan itu semuanya secara saintifik bisa dibuktikan," papar Chairul.
Sementara itu, untuk membuktikan mens rea atau niat jahat pelaku, penegak hukum dapat melihat dari motif serta keuntungan yang diincar oleh pelaku dari klaim gaib tersebut.
"Kalau mengenai mens rea-nya tentu ya tergantung apa motivasinya. Orang menawarkan mempunyai atau membantu orang untuk melukai atau membunuh orang itu dengan ilmu gaib, yang paling mudah biasanya faktor ekonomi. Jadi dia menawarkan itu karena ingin mendapatkan imbalan. Mens rea-nya dari situlah disimpulkan,” ucapnya.
Keuntungan itu, sambungnya, tak terbatas hanya pada motif ekonomi, tapi kerap kali juga pada tindak kejahatan seksual. “Ketika dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial, pengaruh, atau keuntungan lain, dalam beberapa kasus ditandai dengan permintaan pelayanan seksual," lanjutnya.
Perbedaan dengan Penipuan
Meski sering dikaitkan dengan delik penipuan biasa, terdapat batas yang jelas antara Pasal 252 KUHP Baru dengan pasal penipuan umum. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada sasaran dan cakupan ancaman yang ditimbulkan.
Mengenai kekhawatiran bahwa batasan "kekuatan gaib" yang abstrak dapat memicu kesewenang-wenangan aparat, Abdul menekankan bahwa pembuktian di pengadilan tetap wajib tunduk secara ketat pada sistem Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui alat bukti yang sah.
"Sebagaimana hukum acara, Jaksa bisa mengajukan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," jelasnya.
Abdul pun menggarisbawahi bahwa penegak hukum tidak dituntut untuk mengukur kadar keampuhan ilmu mistis di dalam persidangan. Atau ketangguhan dukun. Tapi cukup dengan menggali kesaksian para pihak yang mengalami langsung.
"Kekuatan gaibnya tidak perlu dibuktikan, cukup keterangan para saksi yang menyaksikan dan mengalami sendiri. Karena kan sulit mengukur keampuhan kekuatan gaib, jadi harus disandarkan pada keterangan saksi-saksi," tambahnya.
Dinamika Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Tafsir hukum atas Pasal 252 ini sempat dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum, yaitu Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Para Pemohon menyoal frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Selasa (8/9/2026), Bambang Sujatmiko menjelaskan bahwa tanpa batasan yang jelas, frasa "memberikan harapan" berisiko memberikan ruang diskresi tanpa kontrol bagi aparat.
"Keberadaan frasa 'memberikan harapan' tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," ujar Bambang di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut rentan melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam petitumnya, mereka meminta MK mengartikan frasa "memberikan harapan" secara sempit sebagai "perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang".
Namun, dalam persidangan berikutnya pada Senin (21/9/2026), para Pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonannya. Penarikan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Andika Firmanta Sitepu di hadapan Majelis Panel Hakim.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































