Menuju konten utama

Pemerintah Targetkan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum 2026

2026 juga menjadi momentum penting dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 3 Januari.

Pemerintah Targetkan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum 2026
Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional, Rabu (22/4/2026). FOTO/DINI PUSPITA RAMADHANI

tirto.id - Pemerintah menargetkan kenaikan Indeks Pembangunan Hukum Nasional (IPHN) pada 2026 di tengah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional, Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIB di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Yusril menyebutkan berdasarkan penilaian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), skor IPHN saat ini berada di angka 0,68 dan ditargetkan meningkat menjadi 0,69 pada tahun depan.

“Indeks Pembangunan Hukum Nasional yang sampai saat ini skor yang dinyatakan oleh BPHN adalah 0,68. Pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69. Walaupun hanya naik satu poin saja, tapi telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan peningkatan IPHN tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem hukum nasional yang saat ini menghadapi tantangan tumpang tindih regulasi dan disharmonisasi aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah, kata dia, mendorong sinkronisasi agar tidak terjadi “over pengaturan” yang justru membingungkan dalam pelaksanaan.

“Terjadi tumpang tindih antara satu pengaturan dengan pengaturan yang lain. Kadang-kadang, ada satu hal yang sama diatur oleh berbagai macam peraturan sehingga menimbulkan kebingungan pada tahap pelaksanaannya,” kata Yusril.

Di sisi lain, 2026 juga menjadi momentum penting dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 3 Januari. Kedua regulasi tersebut menggantikan sistem hukum lama yang merupakan warisan era kolonial dan dinilai membawa perubahan besar dalam hukum pidana nasional.

“Tahun 2026 ini ada satu momen sejarah yang sangat penting dengan diberlakukannya kita punya Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dan kita punya undang-undang hukum pidana nasional yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda,” ucapnya.

Meski demikian, Yusril mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak lepas dari tantangan, terutama potensi perbedaan tafsir di antara aparat penegak hukum. Perbedaan tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Misalnya, polisi tafsirannya beda, jaksa tafsirannya beda, pengadilan beda lagi. Pada akhirnya, menimbulkan kebingungan masyarakat dan tidak akan mungkin menciptakan adanya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah disebut akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menyamakan persepsi dalam penerapan aturan baru tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum sekaligus memastikan terciptanya kepastian dan keadilan hukum.

Selain itu, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan sistematis menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk pencapaian target ekonomi. Pemerintah, kata dia, akan terus mendorong harmonisasi regulasi dan penguatan sistem hukum agar reformasi yang tengah berjalan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Baca juga artikel terkait YUSRIL IHZA MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi