tirto.id - Kawasan perkotaan di Indonesia kini tengah menghadapi krisis ekologis yang ditandai dengan hilangnya pohon-pohon tua peneduh jalan. Kasus penebangan pohon di Kota Bandung, seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Riau hingga koridor strategis di depan Gedung Sate, menjadi preseden yang mengungkap fenomena serupa di banyak daerah lain.
Adapun, praktik penebangan pohon di perkotaan ini bukan hanya kali ini terjadi. Dalam penelusuran Tirto, di DKI Jakarta pada era Gubernur Anies Baswedan, terjadi penebangan 7 pohon besar di Kawasan Cikini pada periode November 2019. Tujuannya demi revitalisasi trotoar, namun kebijakan ini menuai kritik publik.
Padahal ada aturan Perda DKI No. 8/2007 mengancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan 180 hari, serta Pergub No. 24/2021 mewajibkan penggantian enam pohon per pohon yang ditebang tanpa izin.
Masih di Jakarta, seorang warga berinisial DH juga pernah didenda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan akibat memotong pohon di Jalan Cipete Raya pada 2021. Penebangan pohon itu dilakukan karena motif ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Ada pula di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Di bawah Pemkot Pasuruan, Satpol PP mengamankan puluhan kayu gelondongan hasil pembabatan liar di atas tanah aset daerah di Karangketug pada 2 April 2026 untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut.
Sementara di Kota Bandung pada era Wali Kota, M. Farhan, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebanyak 10 pohon peneduh di Jalan Riau ditebang secara ilegal pada awal Juli 2026 demi estetika sebuah lapangan padel yang baru saja dibuat.
Penebangan ini berujung penyegelan lokasi dan ancaman pidana di atas 3 tahun serta denda Rp3 miliar di bawah UU Lingkungan Hidup. Masih di Kota Bandung, terdapat pemotongan 12 pohon tanpa izin di Cijerah pada 20 Juli 2026.
Di balik dalih penataan kota dan beautifikasi, terdapat pola berulang yang digerakkan oleh dorongan komersial. Modus yang paling kerap dijumpai adalah tindakan sepihak dari pemilik ruko atau pelaku usaha yang nekat menghabisi pohon peneduh demi mengejar estetika dan kelegaan visual fasad bangunan.
Keberadaan pohon berkanopi rimbun dianggap merugikan secara bisnis karena menghalangi papan nama commercial center maupun pandangan calon konsumen. Aksi pembabatan ini umumnya dilancarkan secara sembunyi-sembunyi saat petugas pengawas lapangan lengah atau pada jam-jam rawan pengawasan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa dokumen yang dimiliki pemkot dan pengakuan sejumlah pihak mengarah pada hubungan langsung antara penebangan pohon dan aktivitas bisnis di gedung terkait.
"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/7/2026).
Ia membeberkan bahwa perizinan tempat usaha tersebut masih bermasalah, di mana laporan sementara menunjukkan ada perizinan yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali. Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya tidak hanya mengusut pelaku usaha, tetapi juga menerjunkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan ASN yang membantu atau membiarkan aksi ilegal ini.
"Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Farhan tengah melakukan penyidikan intensif dengan melibatkan berbagai kementerian daan lembaga terkait. Penyelidikan komprehensif ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda mencapai miliaran rupiah berdasarkan UU PPLH.
Farhan pun mengingatkan agar dunia usaha tidak sekadar berlindung di balik formalitas administrasi semata tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan.
Penegakan Hukum yang Tumpul dan Sanksi Terlalu Ringan
Celakanya, penegakan hukum yang berjalan selama ini terkesan sangat tumpul dan kompromistis. Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maupun denda administratif terbukti tidak pernah mendatangkan efek jera karena nilainya terlalu murah bagi kantong para pengusaha.
Penebangan pohon tua yang membutuhkan waktu tumbuh berpuluh-puluh tahun acap kali hanya dijatuhi denda nominal yang dengan mudah dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional bisnis.
Hal ini diperparah oleh belum terintegrasikannya aturan perizinan gedung dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat untuk skala mikro perkotaan. Pohon peneduh jalan pun terus ditempatkan sebagai aksesoris opsional, bukan sebagai bagian integral dari infrastruktur ekologis kota yang wajib dilindungi.
Koordinator Riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Eka Setiawan, mengatakan bahwa kecenderungan menebang pohon demi estetika tempat usaha merupakan cermin dari cara pandang tata ruang yang sangat sempit dan komodifikatif.
Menurutnya, pohon peneduh kerap ditransformasikan secara keliru menjadi sekadar penghalang pandangan atau visual obstacle bagi ruang bisnis, padahal ia adalah infrastruktur ekologis vital yang menopang kehidupan kota.
"Penebangan pohon demi estetika ruko atau tempat usaha adalah cermin dari cara pandang tata ruang yang sangat sempit dan komodifikatif, di mana pohon peneduh kerap dianggap sekadar 'penghalang pandangan' bagi papan nama bisnis, padahal ia adalah infrastruktur ekologis vital kota," ujar Wahyu kepada Tirto, Kamis (6/8/2026).
Dampak dari hilangnya tutupan hijau ini sangat dirasakan pada peningkatan suhu lingkungan. Wahyu bilang penebangan pohon secara langsung memicu dan memperparah Urban Heat Island akibat hilangnya shading effect atau naungan serta hilangnya proses evapotranspirasi yang selama ini berfungsi mendinginkan udara alami.
"Ketika tutupan kanopi tua hilang dan digantikan oleh material beton, aspal, atau kanopi baja, permukaan tersebut menyerap serta memantulkan kembali radiasi panas matahari sehingga suhu mikro kawasan bisa melonjak hingga 2–5°C,” ucapnya.
Selain itu, pembetonan area bekas pohon menutup ruang resapan air tanah dan menurunkan kelembaban udara, mengubah kawasan kota menjadi 'tungku beton'.
“Yang dapat memicu mikro-iklim ekstrem serta memperbesar ketergantungan warga pada AC dan konsumsi energi," paparnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengkritik pendekatan sanksi yang hanya mengandalkan skema kompensasi penanaman bibit pohon baru. Mengharuskan pelaku perusakan menanam puluhan atau ratusan bibit pohon dianggap sebagai asumsi yang keliru secara ekologis karena mengabaikan perbedaan kapasitas fungsional antara pohon dewasa dan bibit muda.
Menurutnya, pohon tua berdiameter besar dan berkanopi luas memiliki kemampuan signifikan dalam menyerap karbon, menghasilkan oksigen, menahan limpasan air hujan, serta menyaring polutan udara.
Sebaliknya, bibit pohon baru membutuhkan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk menyamai fungsi tersebut, dan dalam praktiknya banyak bibit yang mati karena tidak dipelihara dengan baik.
Bagi pengusaha, kewajiban tanam bibit ini akhirnya hanya dinilai sebagai formalitas administratif yang murah. Guna menghentikan kerusakan yang lebih luas, WALHI mendorong perubahan pendekatan sanksi ke arah pemulihan fungsi ekologis secara langsung.
“Langkah ini dapat dilakukan melalui kewajiban menyediakan kembali ruang hijau yang hilang, melakukan transplantasi pohon berukuran besar dengan biaya penuh dari pelaku usaha, serta membayar kompensasi atas hilangnya jasa ekosistem yang diberikan oleh pohon yang ditebang,” ucapnya.
Selain itu, WALHI mendorong pentingnya transparansi pemerintah kota dalam membuka data Surat Izin Penebangan Pohon (SIPP) secara digital, menguatkan pengaduan berbasis komunitas lokal, serta mendorong masyarakat memanfaatkan hak gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah yang lalai.
Masyarakat bersama komunitas lokal, menurutnya, perlu memperkuat mekanisme pengaduan independen dan mengembangkan gerakan partisipatif berbasis pemetaan serta pemantauan pohon-pohon tua di wilayah perkotaan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa dokumentasi lapangan, bukti visual, dan kampanye melalui media sosial dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong respons cepat pemerintah serta meningkatkan tekanan publik terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Pentingnya Pemda Invetarisasi Jumlah Pohon
Sementara itu, perspektif lain dihadirkan oleh Ketua Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka), Alfred Sitorus. Ia menilai tindakan membiarkan atau mempermudah penebangan pohon sama halnya dengan merusak investasi jangka panjang kota yang nilainya tak tertandingi.
Baginya, pohon-pohon tua di sepanjang koridor jalan perkotaan bukan hanya hiasan, melainkan pelindung utama masyarakat dan elemen kunci dalam menjaga kualitas hidup warga kota.
"Kalau kita bisa berkaca dari umur-umur pohon ini kan bisa sampai 100 tahun bahkan lebih. Karakteristiknya si pohon itu kan memang dia itu umurnya panjang. Jadi, ketika si warga kotanya itu berganti, pohonnya belum tentu berganti," kata Alfred saat dihubungi Tirto, Kamis (6/8/2026).
Alfred resah atas kemudahan menormalisasi pembabatan pohon tua yang hanya ditebus dengan denda nominal. Menurutnya, denda ratusan juta rupiah sekali pun tidak akan sebanding dengan nilai satu tegakan pohon tua yang telah dirawat puluhan tahun.
Ia juga menipiskan alibi-alibi klasik pemerintah daerah atau pengembang yang sering kali mengorbankan pohon demi beautifikasi kawasan maupun pembangunan fasilitas publik seperti trotoar.
"Kami berharap pada saat ingin membangun trotoar itu libatkanlah para urban planner yang disebut sebagai dokter kota. Harusnya dia yang memberikan warning bahwa site plan pada saat membangun trotoar itu yang ini enggak boleh ditebang, karena ada beberapa rekayasa yang bisa dibuatkan oleh teman-teman urban planner ataupun arsitek," jelas Alfred.
Dari sudut pandang pejalan kaki dan keseimbangan hayati, pohon peneduh adalah penyedia oksigen dan ruang detoksifikasi udara di mana kanan-kiri jalan sudah dipenuhi polutan knalpot dan emisi karbon.
Ia juga mempertanyakan efektivitas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 24,/2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon yang mewajibkan penggantian 10 bibit untuk 1 pohon yang ditebang, sebab keterbatasan lahan perkotaan membuat keberadaan dan keberlanjutan tumbuh 10 bibit pengganti tersebut menjadi sangat meragukan.
“Kami pesimistis itu ketika Anda menebang satu pohon ini, yang 10 itu Anda tanam di mana dengan keterbatasan ruang yang ada? Di Jakarta sama halnya dengan di Bandung gitu,” ucapnya.
Alfred pun menyoroti lemahnya sistem pencatatan dan inventarisasi pohon di kota-kota Indonesia. Menurutnya, tanpa data yang akurat, upaya perlindungan pohon peneduh dan pengendalian kerusakan ekologi perkotaan hanya berjalan di tempat.
"Kalau di Bandung itu kita bingung, ini data penebangan pohon setiap tahunnya itu berapa sih sebenarnya? Kami cek di dinas terkait, mereka bingung. Tidak ada sama sekali klasifikasi data pohon yang ditebang ataupun yang tumbang," ujar Alfred.
Ia bilang pencatatan yang baik bukan sekadar administrasi, melainkan tonggak awal pengelolaan kota yang bertanggung jawab.
"Yang penting itu hanya mencatat supaya kita tahu. Bandung itu sekarang polutannya cukup tinggi. Data adalah dasar untuk bertindak," tambahnya.
Ia membandingkan dengan Jakarta. Alfred mengungkapkan bahwa Ibu Kota setidaknya memiliki data tahunan tentang jumlah pohon yang ditebang dan ditanam. Berdasarkan data yang ia miliki, sedikit 80.000 pohon telah ditebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jakarta itu cukup bisa menginventarisasi berapa banyak pohon dalam setahun yang sudah ditebang dan berapa banyak yang sudah ditanam," ungkapnya.
Meski Jakarta memiliki sistem pencatatan, kebijakan penebangan yang masif tetap berlangsung dengan dalih pembangunan dan beautifikasi yang sering kali mengorbankan pohon-pohon tua.
Alfred membandingkan kondisi tersebut dengan praktik pengelolaan pohon di Singapura dan Thailand yang pernah ia pelajari secara langsung. Di kedua negara tersebut, inventarisasi pohon bukanlah kegiatan tahunan, melainkan pemeliharaan harian yang terstruktur.
"Setiap hari ada beberapa petugas yang datang mengecek setiap pohon di dalam kotanya. Dari mulai mengukur lebar batang, mengecek kondisi pohon, dan setiap pohon diberi kode," paparnya.
Sistem yang diterapkan Dewan Taman Nasional Singapura (NParks) jauh lebih maju. Mengutip laman resmi NParks, setiap pohon yang dikelola, hingga 1,5 juta pohon pada 2016, diberi identitas dan geo-tag sehingga dapat diidentifikasi secara spasial.
Petugas lapangan menggunakan aplikasi peta bergerak untuk mengakses informasi pemeliharaan dan memasukkan data terkini langsung dari lokasi.
"Kalau sekarang, petugas tinggal scan barcode yang ada di pohon, dan bisa menginput update terbaru tentang kondisi pohon itu," jelas Alfred.
Sistem ini, menurutnya, mencerminkan perbedaan kota yang mulai kembali ke nuansa sustainable cities, kota berkelanjutan.
"Karena yang tinggal di dalam kota itu tidak hanya manusia. Ada biodiversitas lain: burung, kupu-kupu, dan makhluk hidup lainnya," katanya.
Sementara itu, penelitian di Chiang Mai University, Thailand, yang terbit dalam jurnal Chiang Mai University Journal of Natural and Life Sciences Communications pada 2025 mengungkap bahwa inventarisasi pohon menggunakan sistem berbasis GIS dan aplikasi web seperti i-Tree Eco mampu mengukur manfaat lingkungan secara kuantitatif.
Studi berjudul "Environmental Services of Urban Trees in Chiang Mai University, Thailand Using i-Tree Tools" tersebut mencatat bahwa pohon-pohon di kampus tidak hanya tercatat, tetapi juga dihitung kontribusinya dalam menyerap karbon, mengurangi polusi, dan mencegah limpasan air hujan.
Penelitian itu menemukan bahwa pohon-pohon di kampus Chiang Mai University mampu menyimpan 929 ton karbon, menyerap 42,73 ton karbon per tahun, serta menghilangkan 434,9 kilogram polutan udara per tahun.

Anggaran yang Salah Prioritas
Lebih jauh, Alfred menyoroti akar persoalan di Indonesia, yakni alokasi anggaran pemerintah daerah yang tidak memprioritaskan pemeliharaan pohon.
"Yang jadi masalah adalah anggaran kota tidak pernah diprioritaskan untuk merekayasa sedemikian rupa agar tegakan pohon itu bisa bertahan," sesalnya.
Padahal, investasi untuk pemeliharaan pohon jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi dampak hilangnya tutupan hijau: suhu kota yang meningkat, polusi udara yang memburuk, risiko banjir, hingga hilangnya habitat keanekaragaman hayati.
"Pohon itu infrastruktur ekologis vital kota. Bukan sekadar penghias," tegas Alfred.
Untuk keluar dari kebuntuan, Alfred mendorong pemerintah daerah, terutama Bandung, untuk segera membangun sistem inventarisasi pohon yang terintegrasi. Data Surat Izin Penebangan Pohon (SIPP) perlu dibuka secara digital dan dapat diakses publik.
Karena peran penting pohon untuk menjaga iklim dan keanekaragaman hayati, Alfred mendorong agar pidana tidak hanya menjerat pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah jika terbukti lalai atau menyalahgunakan anggaran pengelolaan pohon.
"Berarti si kotanya itu tidak bertanggung jawab terhadap investasi kotanya […] pemerintah kota yang menaungi itu harusnya bisa dipidana. Karena ini kan anggaran untuk merawat pohon itu kan enggak murah," tuturnya.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































