Menuju konten utama

Alarm Nyata di Balik Lonjakan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan

Chatarina menjelaskan, budaya patriarkal menempatkan perempuan sekadar sebagai objek dan melanggengkan norma-norma yang membatasi hak perempuan.

Alarm Nyata di Balik Lonjakan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan
Ilustrasi kekerasan verbal dalam hubungan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terus meningkat. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat ada 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini naik sekitar 14 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA mencatat 14.254 korban perempuan sepanjang 2025. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPA), Veronica Tan, mengatakan bahwa lonjakan angka laporan harus dibaca dari dua sisi.

"Sisi pertama, ini adalah alarm bagi kita semua terkait mana bentuk kekerasan yang naik. Sisi kedua, kenaikan angka berarti semakin banyak korban yang berani melapor. Kami tidak melihat angka laporan yang rendah sebagai prestasi. Justru yang menjadi kekhawatiran adalah jika korban tidak berani melapor," ungkap Veronica kepada Tirto, Jumat (18/9/2026).

Veronica menganalogikan, fenomena kekerasan terhadap perempuan seperti gunung es. Di atas permukaan, terdapat angka yang tercatat di sistem nasional. Sedangkan di bagian bawahnya, ada data yang sudah ditangani di daerah tetapi belum terintegrasi.

Dari 555 wilayah yang dievaluasi, masih ada puluhan daerah belum terhubung penuh ke modul manajemen kasus nasional. Bagian paling dasar dan terbesar dari gunung es tersebut adalah kasus-kasus yang sama sekali belum pernah dilaporkan.

Pandangan senada disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia, Dea Prameswari, menerangkan, membaca lonjakan angka ini tidak bisa secara tunggal.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat cermat membedakan antara angka pelaporan dan prevalensi riil di lapangan. Kenaikan angka kekerasan terhadap peremuan itu, kata Dea, bisa jadi mencerminkan keberanian korban untuk bersuara alih-alih murni peningkatan kejadian secara masif.

"Data pelaporan dipengaruhi oleh semakin banyaknya korban yang berani melapor, kemudahan akses layanan, dan perluasan sistem pendokumentasian," ujar Dea kepada Tirto.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

solidaritas warga bandung untuk korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan melakukan aksi renungan dan penyalaan lilin untuk almarhumah yuyun di taman cikapayang bandung, jawa barat, rabu (4/5). antara foto/agus bebeng

Transformasi Wadah dan Ancaman Kerentanan Baru

Komnas Perempuan sendiri mengungkap data terkini sepanjang Januari hingga 14 Juli 2026. Mereka menerima 1.833 pengaduan atau rata-rata 17 pengaduan per hari. Dari jumlah tersebut, 46 persen merupakan kekerasan berbasis gender.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, kemudian menyoroti bagaimana perkembangan teknologi internet menciptakan wadah dan kerentanan baru yang kian kompleks. Kekerasan berbasis gender online pun merambah dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman, pemerasan seksual, penyebaran konten pribadi tanpa izin, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

"Media untuk terjadinya kekerasan kini merambah ke hal yang dulu mungkin kurang menjadi perhatian. Sejak ada internet, bentuk kejahatannya luar biasa. Bahkan manipulasi wajah (swap face) dengan aplikasi digital kini sangat mudah dilakukan dalam hitungan detik untuk tujuan pelecehan," tutur Chatarina kepada Tirto.

Selain serangan berbasis seksual, kata wanita yang akrab disapa Ketket itu, teknologi juga memicu kerentanan non-seksual seperti jeratan pinjaman online ilegal yang menyasar perempuan dengan narasi manis, hingga modus penipuan berkedok asmara (dating scam).

Meski media dan ranahnya terus berkembang, akar utama dari kekerasan terhadap perempuan tetap bermuara pada persoalan mendasar, yakni budaya patriarki dan ketimpangan relasi kuasa.

Chatarina menjelaskan, budaya patriarkal menempatkan perempuan sekadar sebagai objek dan melanggengkan norma-norma yang membatasi hak perempuan. Kondisi ini diperparah oleh relasi kuasa, di mana laki-laki merasa memiliki hak lebih atau dorongan untuk mengontrol dan mendominasi perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Direktur Indonesian Resource Center for Gender Studies (IRLC) yang juga mantan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyoroti kasus kekerasan fisik di tempat umum seperti di mal. Dia menilai, tindakan pelaku di ruang publik menandakan adanya rasa superioritas dan anggapan impunitas.

"Kekerasan di ranah publik menunjukkan dominasi bahwa laki-laki merasa dapat melakukan penghukuman atau pendisiplinan terhadap perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan keinginannya. Hal ini tidak lepas dari konstruksi patriarki yang menuntut perempuan untuk selalu mengalah atau melayani," tutur Siti.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

solidaritas warga bandung untuk korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan melakukan aksi renungan dan penyalaan lilin untuk almarhumah yuyun di taman cikapayang bandung, jawa barat, rabu (4/5). antara foto/agus bebeng

Membenahi Sistem, Bukan Membebani Korban

Tantangan besar dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sering kali terletak pada proses pasca-kejadian. Kriminolog UI lainnya, Josias Simon, menilai bahwa respons aparat penegak hukum dan pengelola fasilitas umum masih perlu ditingkatkan agar lebih proaktif.

"Di tempat umum seperti mal atau kafe, pengawasan dan penanganannya harus jelas. Pihak kepolisian atau pengamanan setempat mestinya tidak sekadar menunggu atau mengimbau korban melapor, tetapi bisa lebih responsif menelusuri bukti awal seperti rekaman CCTV," kata Josias kepada Tirto.

Di sisi lain, Dea yang juga kriminolog menyayangkan kecenderungan publik atau sistem yang kerap menggeser beban pencegahan kepada calon korban, seperti meminta perempuan menjaga pakaian, menghindari keluar malam, atau membawa alat pelindung diri.

"Pencegahan tidak seharusnya dibebankan kepada perempuan. Yang harus kita bangun bukan perempuan yang semakin pandai menghindari kekerasan, melainkan lingkungan dan sistem yang semakin sulit digunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan," ucap Dea.

Pengalaman traumatis pascakejadian acap kali membuat korban membutuhkan waktu sebelum siap secara mental untuk berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, fleksibilitas sistem pendampingan menjadi krusial.

Sementara itu, KemenPPPA terus memperkuat kanal aduan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129) serta mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang kini sudah mencapai 87 persen dari target wilayah di Indonesia.

"Saat ini sudah terbentuk 476 UPTD dari 546 wilayah, sekitar 87 persen. Sisanya terus kami dorong bersama pemerintah provinsi, karena provinsi menjadi simpul koordinasi dan rujukan lanjutan," tutur Veronica.

Veronica Tan mengakui bahwa alur pelayanan korban dari pengaduan hingga pemulihan sangat panjang dan melibatkan puluhan kementerian/lembaga. Titik lemah yang sering terjadi adalah pada saat pemindahan berkas atau koordinasi antarlembaga, yang berisiko membuat korban harus mengulang cerita traumatisnya berkali-kali.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan uji coba (pilot project) pelayanan terpadu lintas lembaga di DKI Jakarta guna menyederhanakan rantai birokrasi penanganan kasus.

Veronica menambahkan, memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan membutuhkan langkah menyeluruh. Mulai dari penegakan hukum yang berpihak pada korban, ketersediaan standar operasional pengamanan di ruang publik, integrasi data nasional, hingga edukasi kesetaraan gender sejak dini. Kerja sama ini penting agar ruang publik maupun privat tak lagi menjadi tempat yang menakutkan bagi perempuan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News Plus
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher