Menuju konten utama

Saat Pasangan Menjadi Pelaku Kekerasan

Satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan oleh pasangan. Di Indonesia, mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal.

Saat Pasangan Menjadi Pelaku Kekerasan
Header Decode Perempuan Tak Lagi Aman. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Trigger Warning: Artikel ini memuat narasi tentang kekerasan dalam relasi intim, penyekapan, dan penganiayaan yang dapat memicu respons emosional bagi sebagian pembaca.

Pencarian panjang keluarga terhadap perempuan berinisial YTR (29) akhirnya berujung pada kabar memilukan. Setelah tiga tahun tanpa kabar dan tidak diketahui keberadaannya, YTR ditemukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi yang memprihatinkan. Ia diduga menjadi korban penyekapan, penculikan, pencurian harta serta penganiayaan berat yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat.

Selama bertahun-tahun, kehidupan YTR disebut berada di bawah kendali pelaku. Hubungan yang semula diharapkan menjadi ruang untuk saling menyayangi justru berubah menjadi rangkaian kekerasan setelah YTR meninggalkan rumah. Ketika akhirnya ditemukan, ia mengalami trauma mendalam dan luka fisik serius yang diduga merupakan akibat dari penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kondisinya saat tiba di IGD RSHS Bandung membuat banyak pihak prihatin. Wajah YTR disebut sulit dikenali akibat luka yang dialaminya. Tim medis kemudian memberikan penanganan intensif dengan melibatkan sekitar 40 tenaga kesehatan untuk menangani berbagai kondisi yang dideritanya.

Konpers RSHS Bandung dr Rachim Dinata

Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung, dr. Rachim Dinata Marsidi dalam konperensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.

Dugaan bahwa YTR mengalami penyekapan dan perlakuan tidak manusiawi semakin kuat setelah muncul kesaksian dari Resa Rohendi, penjaga rumah kos tempat korban sempat tinggal bersama pelaku. Resa mengaku melihat kondisi YTR sudah tidak seperti orang sehat sejak pertama kali datang bersama Taufik ke rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menurut Resa, selama berada di rumah kos tersebut, YTR hampir tidak pernah terlihat meninggalkan kamar. Kesaksian itu memperkuat dugaan bahwa korban berada dalam kendali penuh pelaku, mengalami pembatasan kebebasan, serta diduga terus menerima kekerasan dalam kurun waktu yang panjang.

"Pas pertama datang, jalannya juga sudah susah, dipapah sama dia masuk ke kamar kos. Selama tiga bulan di sini juga hampir tidak pernah terlihat keluar," ujar Resa saat diwawancarai di Bandung, Selasa (23/6/2026), dikutip dariRekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban yang berinisial YTR oleh Taufik Hidayat secara tertutup karena diduga mengandung adegan kekerasan seksual. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar

Di tempat lain, suara tangisan anak-anak menjadi awal dari terbukanya sebuah kisah kelam di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Malam itu, Sabtu (20/6/2026), menjadi titik balik bagi ER (38), seorang ibu rumah tangga yang selama bertahun-tahun berusaha bertahan dalam rumah tangga yang diduga diwarnai kekerasan oleh suaminya, HL (38).

Dalam kondisi panik dengan luka akibat dugaan penganiayaan, ER akhirnya mengambil keputusan yang selama ini sulit ia lakukan: meninggalkan rumah. Sekitar pukul 20.30 WIB, ia melarikan diri sambil membawa satu anaknya. Namun, dua anak lainnya serta kakak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas masih tertinggal di dalam rumah.

Keputusan untuk pergi bukan muncul karena satu kejadian semata. ER mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dilakukan HL telah berlangsung sejak awal pernikahan mereka pada 2018. Bahkan, tanda-tanda perilaku kasar itu mulai terlihat hanya beberapa jam setelah keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

ER masih mengingat jelas malam pertama pernikahan mereka. Saat itu, HL panik karena merasa benda berharga miliknya hilang di kamar hotel. ER yang masih mengenakan pakaian pengantin tidak ikut mencari barang tersebut. Situasi itu justru memicu kemarahan HL hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Namun, kejadian paling berat yang dialami ER terjadi pada Februari 2026. Ia mengaku mengalami pemukulan dan tendangan yang membuatnya merasa terancam. Dalam kondisi ketakutan, sekitar pukul 01.00 WIB, ER kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Suami HL

Suami HL kini telah menjalani perawatan di RSJ Lawang, foto/Jember yang itu

Pola Kekerasan dalam Relasi Intim yang Terus Berulang

Peristiwa yang dialami YTR dan ER diduga merupakan gambaran dari Intimate Partner Violence (IPV) atau kekerasan dalam hubungan intim. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan IPV sebagai segala bentuk kekerasan maupun perilaku agresif yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan dalam sebuah relasi romantis. Relasi tersebut tidak terbatas pada hubungan pernikahan, tetapi juga mencakup pasangan yang berpacaran maupun hubungan yang telah berakhir.

Kasus YTR dan ER memperlihatkan bentuk paling ekstrem dari IPV, ketika hubungan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan, pengendalian, dan hilangnya kebebasan korban. Dalam konteks IPV, kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan seksual, tekanan psikologis, ancaman, manipulasi, hingga tindakan mengontrol kehidupan korban.

Fenomena ini bukan persoalan yang terjadi secara terpisah. IPV menjadi masalah global yang masih terus berlangsung. WHO bersama badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan hampir satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya, baik yang dilakukan oleh pasangan intim maupun pelaku lain.

Dalam laporan Lifetime Toll: 840 Million Women Faced Partner or Sexual Violence yang dirilis pada 19 November 2025, WHO memperkirakan sekitar 840 juta perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan tersebut. Bahkan dalam periode satu tahun, sekitar 316 juta perempuan atau 11 persen perempuan berusia 15 tahun ke atas mengalami kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan oleh pasangan intim.

Ironisnya, angka tersebut tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam dua dekade terakhir. Prevalensi kekerasan oleh pasangan intim secara global hanya mengalami penurunan sekitar 0,2 persen setiap tahun. Lambatnya penurunan angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi intim masih menjadi persoalan struktural yang sulit diputus.

Gambaran global tersebut juga terlihat dalam konteks Indonesia. Meski Indonesia belum memiliki survei prevalensi nasional yang sepenuhnya menggunakan metodologi yang sama dengan WHO, berbagai sumber data menunjukkan pola serupa: rumah dan ruang privat masih menjadi lokasi paling banyak terjadinya kekerasan terhadap perempuan, sementara pelaku sering kali merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Pola tersebut terlihat dari data tiga lembaga utama, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan Kepolisian. Ketiganya menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi personal masih menjadi bentuk kekerasan yang dominan dialami perempuan.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik KemenPPPA menunjukkan bahwa rumah masih menjadi tempat utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 20 ribu kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga, jauh melampaui kasus yang terjadi di sekolah, tempat kerja, maupun ruang publik.

Sepanjang 2025, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, dengan 15.305 kasus. Setelah itu terdapat 12.160 kasus kekerasan fisik, 11.184 kasus kekerasan psikis, 2.616 kasus penelantaran, 425 kasus eksploitasi, 465 kasus perdagangan orang, serta 3.808 kasus dalam kategori bentuk kekerasan lainnya. Menariknya, data yang sama mengungkap bahwa pelaku kekerasan terbanyak adalah pacar/teman dengan jumlah terindetifikasi 5.684 pelaku. Disusul suami 5.020 orang, orang tua 3.653 orang, NA 3.160 orang dan tetangga 2.484 orang,

Pola tersebut juga terlihat dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan KemenPPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Survei tersebut mencatat bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan, yang mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, maupun pembatasan aktivitas.

Sementara jika dilihat berdasarkan pengalaman sepanjang hidup, angka tersebut meningkat menjadi satu dari tiga perempuan. Survei itu dilakukan terhadap 14.240 perempuan berusia 15–64 tahun di 38 provinsi di Indonesia.

Temuan serupa juga muncul dalam catatan Komnas Perempuan. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menghimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen terjadi di ranah personal.

Jika ditelusuri lebih jauh, sebagian besar kekerasan di ranah personal berasal dari hubungan pasangan. Kekerasan tidak hanya terjadi dalam pernikahan, tetapi juga dalam hubungan pacaran maupun setelah hubungan berakhir.

Berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, Kekerasan terhadap Istri (KTI) menjadi bentuk kekerasan terbanyak dengan 661 kasus. Selanjutnya terdapat 534 kasus kekerasan oleh mantan pacar, 518 kasus kekerasan dalam pacaran, dan 82 kasus kekerasan oleh mantan suami. Selain itu, tercatat 146 kasus KDRT terhadap anak perempuan serta 126 kasus kekerasan dalam relasi personal lain dengan pelaku yang tinggal serumah.

Data kepolisian turut memperlihatkan kecenderungan serupa. Hingga pertengahan Juli 2026, Pusiknas Polri mencatat 6.618 perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pada periode yang sama, kepolisian juga menangani sejumlah perkara penyekapan. Meski jumlahnya lebih kecil dibandingkan bentuk kekerasan lain, penyekapan sering kali menjadi bentuk ekstrem dari pola kekerasan yang sebelumnya telah berlangsung.

Rangkaian data dari KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Kepolisian memperlihatkan satu pola yang konsisten: kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi di ruang privat, dilakukan oleh orang terdekat, dan berkembang secara bertahap melalui relasi yang timpang. Apa yang dialami YTR dan ER menjadi gambaran bagaimana kekerasan dalam hubungan intim dapat berlangsung lama sebelum akhirnya terlihat oleh lingkungan sekitar.

Mengapa Kekerasan dalam Relasi Intim Bisa Terjadi?

Kekerasan dalam hubungan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum muncul dalam bentuk pemukulan, penyiksaan, atau tindakan ekstrem lainnya, kekerasan sering kali berkembang melalui proses panjang yang dimulai dari kontrol, manipulasi, isolasi, hingga terbentuknya ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban.

Hasil penelusuran Tirto melalui wawancara dengan kriminolog, psikolog klinis, dan lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan dalam relasi intim berawal dari pola penguasaan yang berlangsung secara perlahan. Pelaku tidak selalu langsung menggunakan kekerasan fisik, melainkan terlebih dahulu membatasi kebebasan korban dan membangun ketergantungan.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Yogo Tri Hendiarto, menyebut pola tersebut sebagai coercive control atau pengendalian koersif. Istilah ini merujuk pada pola perilaku sistematis ketika pelaku berusaha memperoleh dan mempertahankan dominasi atas pasangan melalui berbagai bentuk kontrol.

Kontrol tersebut dapat muncul dalam bentuk larangan berinteraksi dengan keluarga atau teman, pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari, pembatasan akses terhadap sumber daya, hingga upaya membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain bergantung kepada pelaku.

“Kalau kita lihat kasus kekerasan, jangan lihat pada konteks akhirnya, yaitu terjadi kekerasan fisik yang memberikan tanda-tanda penderitaan secara fisik atau perlukaan. Di situ ada yang disebut coercive control, yaitu pola perilaku sistematik yang dilakukan pelaku untuk memperoleh dan mempertahankan dominasi terhadap pasangan melalui intimidasi, ancaman, isolasi sosial, manipulasi psikologis, pengawasan, pembatasan, serta berbagai bentuk paksaan yang menghilangkan otonomi korban,” ujar Yogo kepada Tirto, Selasa (14/7/2026).

Menurut Yogo, pola tersebut menjadi salah satu karakteristik yang sering ditemukan dalam berbagai kasus intimate partner violence (IPV), termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Sebelum kekerasan fisik terungkap, korban diduga telah mengalami proses panjang berupa pembatasan ruang gerak dan isolasi yang membuat posisi korban semakin rentan.

“Jadi ada pendahuluan yang mengakibatkan korban dalam posisi terisolasi, terkungkung, tak berdaya dengan pasangan atau pelakunya,” kata Yogo.

Ia menjelaskan, ketika kasus kekerasan akhirnya diketahui publik, korban sebenarnya telah melewati proses viktimisasi yang panjang. Kondisi tersebut juga menjelaskan mengapa sebagian korban tidak segera mencari pertolongan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.

Menurut Yogo, pertanyaan mengenai alasan korban bertahan atau tidak segera melapor sering kali mengabaikan dampak dari kontrol yang dilakukan pelaku. Ketika seseorang terus-menerus berada dalam tekanan psikologis, sosial, dan emosional, kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dapat ikut terpengaruh.

“Proses coercive control-nya tadi mengiringi proses interaksi. Mereka sudah menjadi korban dalam relasi yang sangat panjang. Secara mental, psikologis, maupun sosial, sudah terjadi proses menjadi korban kejahatan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Yogo, kekerasan fisik yang terlihat bukanlah awal dari persoalan, melainkan sering kali menjadi tahap paling akhir dari rangkaian kekerasan yang telah berlangsung sebelumnya.

Pandangan serupa disampaikan Kriminolog UI, Josias Simon. Ia menilai kekerasan dalam relasi intim yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun tidak hanya dipengaruhi oleh hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga oleh faktor lingkungan yang gagal mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.

“Ya, paduan internal dan eksternal yang membuat kekerasan berlangsung lama dan sulit terungkap,” kata Josias kepada Tirto.

Menurut Josias, faktor internal berkaitan dengan dinamika hubungan antara korban dan pelaku, seperti ketimpangan kuasa, kontrol, serta ketergantungan korban terhadap pasangan. Sementara faktor eksternal muncul ketika lingkungan sekitar menganggap persoalan dalam hubungan sebagai urusan pribadi dan memilih tidak ikut campur.

Padahal, menurutnya, kasus penyekapan maupun penganiayaan berat yang akhirnya terungkap ke publik sering kali bukan kejadian tunggal. Kekerasan tersebut merupakan puncak dari pola yang telah berlangsung sebelumnya.

“Ya, mirip seperti kasus KDRT,” ujarnya.

Josias menilai lemahnya deteksi dini menjadi salah satu faktor yang membuat kekerasan dalam relasi intim dapat berlangsung lama. Korban yang berada dalam tekanan psikologis dan kendali pelaku belum tentu memiliki ruang aman atau kemampuan untuk mencari bantuan secara mandiri.

Karena itu, pencegahan kekerasan dalam relasi intim tidak hanya bergantung pada keberanian korban untuk melapor. Masyarakat sekitar juga memiliki peran penting untuk mengenali perubahan perilaku, memperhatikan tanda-tanda kekerasan, serta memahami bahwa kekerasan dalam hubungan bukan semata persoalan privat, melainkan masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama.

Mengapa Korban Kekerasan Tetap Bertahan?

Dalam banyak kasus, keputusan untuk tidak segera pergi bukan berarti korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan. Sebaliknya, relasi yang timpang sering kali terbentuk secara perlahan hingga mengikis rasa aman, kemandirian, serta kemampuan korban untuk mengambil keputusan secara bebas.

Psikolog Klinis dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), Rini Hapsari Santosa, menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi intim memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Hal itu karena korban dan pelaku biasanya memiliki keterikatan yang kompleks, baik secara emosional, ekonomi, sosial, maupun melalui keberadaan anak dalam perkawinan.

Menurut Rini, pelaku kekerasan kerap memanfaatkan ketimpangan kuasa untuk membangun dominasi terhadap korban. Ketika korban berada dalam posisi yang lebih rentan, baik secara sosial maupun finansial, ruang untuk melawan atau meninggalkan hubungan menjadi semakin terbatas.

“Ketimpangan kuasa adalah senjata yang selalu digunakan pelaku untuk mengintimidasi,” kata Rini kepada Tirto, (15/7/2026).

Dalam kasus seperti dugaan penyekapan terhadap YTR, proses membuat korban kehilangan kendali atas hidupnya tidak terjadi dalam waktu singkat. Korban dapat secara perlahan dibuat bergantung kepada pelaku, kehilangan akses terhadap pekerjaan, dijauhkan dari keluarga dan lingkungan sosial, hingga kesulitan mencari bantuan ketika kekerasan semakin meningkat.

“Korban dikondisikan semakin tidak berdaya. Kalau sampai di titik ini sudah semakin sulit untuk keluar, apalagi meminta pertolongan dari dunia luar,” ujarnya.

Rini mengatakan, sebagian korban sebenarnya dapat merasakan adanya tanda-tanda hubungan yang tidak sehat sejak awal. Namun, keterikatan emosional, harapan bahwa pasangan akan berubah, maupun ketergantungan tertentu membuat korban memilih bertahan.

“Bisa jadi sejak awal korban merasakan, tapi bisa jadi korban juga merasa ada ketergantungan dengan pelaku sehingga pada awalnya ia memaklumi atau bertahan,” katanya.

Selain dinamika dalam hubungan, pengalaman masa lalu juga dapat memengaruhi cara seseorang memahami sebuah relasi. Korban yang tumbuh dalam lingkungan dengan kekerasan atau tidak memiliki gambaran mengenai hubungan yang sehat dapat mengalami kesulitan mengenali tanda-tanda hubungan yang abusif.

Sebelum kekerasan fisik muncul, biasanya terdapat sejumlah tanda awal atau red flags. Tanda tersebut dapat berupa perilaku mengatur secara berlebihan, membatasi pergaulan, kecemburuan ekstrem, hingga perlahan menjauhkan korban dari keluarga maupun teman.

“Nuansa kontrol biasanya sudah dapat dirasakan dalam bentuk mengatur, membatasi, marah kalau tidak dituruti, atau cemburu. Korban biasanya semakin mengikuti pelaku dan semakin terisolasi,” ujar Rini.

Karena itu, keluarga dan lingkungan terdekat memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku korban. Namun, ketika pelaku berhasil memutus hubungan korban dengan orang-orang di sekitarnya, tanda-tanda kekerasan menjadi semakin sulit terlihat.

“Relasi dan komunikasi perlu terus dibina dan diusahakan dalam keluarga,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Psikolog Klinis Gisella Tani Pratiwi. Menurutnya, kekerasan dalam relasi intim sering kali sulit terdeteksi karena pelaku tidak selalu menunjukkan perilaku agresif di hadapan orang lain. Sebaliknya, pelaku dapat tampil sebagai pasangan yang perhatian dan normal, sehingga masalah yang terjadi di dalam hubungan dianggap sebagai persoalan pribadi.

“Sering kali tidak segera terdeteksi sejak awal karena adanya manipulasi pelaku yang tampil sebagai pasangan yang normal atau bahkan baik,” ujar Gisella kepada Tirto.

Menurut Gisella, pertanyaan mengenai mengapa korban tidak segera meninggalkan hubungan tidak dapat dijawab secara sederhana. Banyak korban berada dalam siklus kekerasan yang membuat mereka terjebak antara rasa takut, harapan bahwa pelaku akan berubah, dan ketergantungan yang telah terbentuk selama hubungan berlangsung.

“Siklus ini membuatnya selalu bimbang untuk melakukan langkah-langkah keluar dari hubungan ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ancaman dan tekanan yang berlangsung terus-menerus dapat membuat korban berada dalam kondisi survival mode atau mode bertahan hidup. Dalam kondisi tersebut, korban tidak selalu memilih melawan atau pergi. Sebagian justru memilih diam atau mengikuti keinginan pelaku sebagai strategi untuk mengurangi risiko kekerasan yang lebih besar.

“Reaksi yang muncul bisa berupa freeze (berdiam diri) atau fawning (menuruti pelaku agar perlakuan kekerasan tidak bertambah parah), karena melawan atau melarikan diri tidak memungkinkan akibat kontrol pelaku yang terlalu kuat,” ujar Gisella.

Saat Korban Mencoba Keluar, Dukungan Tak Selalu Datang

Memahami alasan korban bertahan dalam hubungan abusif belum sepenuhnya menjawab persoalan kekerasan dalam relasi intim. Sebab, ketika korban akhirnya memutuskan untuk keluar, tantangan baru sering kali muncul. Tidak semua korban langsung mendapatkan dukungan. Sebagian justru menghadapi tekanan dari keluarga, stigma sosial, keterbatasan layanan perlindungan, hingga sistem yang belum sepenuhnya mampu merespons kebutuhan mereka.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, mengatakan banyak korban yang akhirnya meninggalkan hubungan abusif bukan karena kekerasan baru pertama kali terjadi. Keputusan tersebut biasanya muncul setelah korban mengalami pola kekerasan yang berlangsung berulang dan dalam waktu panjang.

“Dari mulai pacaran itu sudah terlihat ada pembatasan, kemudian ada pembatasan ruang gerak, kontrol dengan alasan sayang, cinta, takut kehilangan, dan lain sebagainya. Kontrol itu sudah dilakukan pada saat relasi pacaran,” ujar Tuani kepada Tirto, Jumat (17/7/2026).

AKSI STOP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

aktivis yang tergabung dalam komite aksi perempuan menyalakan lilin saat aksi ' #sos (save our sister) : bunyikan tanda bahaya ! menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual' di jakarta, rabu (4/5). antara foto/muhammad adimaja

Menurut Tuani, persoalan besar dalam penanganan kekerasan dalam relasi intim adalah masih kuatnya anggapan bahwa kekerasan hanya terjadi ketika korban mengalami luka fisik. Padahal, perilaku mengontrol, membatasi hubungan sosial, manipulasi, dan kekerasan psikologis sering kali menjadi tahap awal yang tidak terlihat.

“Masyarakat pada umumnya menganggap kekerasan itu ketika sudah mengarah ke fisik,” katanya.

Cara pandang tersebut membuat banyak korban terlambat menyadari bahwa mereka berada dalam hubungan yang berbahaya. Di sisi lain, pelaku kerap mempertahankan hubungan melalui pola yang berulang: melakukan kekerasan, meminta maaf, menunjukkan perhatian, lalu kembali melakukan kekerasan.

“Kekerasan itu seperti siklus. Hari ini dia melakukan kekerasan, besok bulan madu, besok kekerasan, besok bulan madu,” ujar Tuani.

Siklus tersebut membuat korban berada dalam situasi yang rumit. Ketika korban mencoba keluar, hambatan tidak hanya datang dari pelaku, tetapi juga dari lingkungan sekitar.

Menurut Tuani, korban yang memperoleh dukungan keluarga dan orang terdekat memiliki peluang lebih besar untuk meninggalkan hubungan kekerasan. Namun, tidak sedikit korban justru diminta bertahan dengan alasan mempertahankan rumah tangga, menghindari perceraian, menjaga nama baik keluarga, atau karena ketergantungan ekonomi.

“Pertikaian dan kekerasan sering dianggap sebagai hal biasa dalam rumah tangga. Ada juga tafsir atau ajaran yang membuat perempuan merasa harus tetap menuruti suami,” katanya.

Ilustrasi KDRT.

Ilustrasi KDRT. foto/Istockphoto

Persoalan lain muncul ketika korban memilih jalur hukum. Tuani mengatakan banyak korban baru melapor setelah mengalami kekerasan berkali-kali. Namun, dalam proses penanganan perkara, perhatian sering kali hanya tertuju pada kejadian terakhir karena bukti dari kekerasan sebelumnya sudah sulit ditemukan.

“Keterangan korban yang mengalami kekerasan berulang-ulang sering kali tidak dipertimbangkan karena buktinya sudah tidak ada. Aparat fokus kepada kekerasan yang terjadi baru-baru ini,” ujarnya.

LBH APIK juga menemukan bahwa dalam sejumlah kasus masih terdapat upaya penyelesaian melalui perdamaian antara korban dan pelaku. Menurut Tuani, pendekatan tersebut berisiko menempatkan korban kembali dalam situasi yang sama, terutama ketika akar persoalan berupa pola kontrol dan kekerasan belum terselesaikan.

Hal itu menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi intim masih kerap diperlakukan sebagai konflik pribadi antara pasangan, bukan sebagai tindakan kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus.

Selain proses hukum, akses terhadap tempat aman bagi korban juga masih menjadi tantangan. Tidak semua korban siap membuat laporan polisi ketika pertama kali mencari bantuan. Namun, sebagian layanan perlindungan masih menjadikan proses hukum sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian pendampingan.

“Apakah semua korban berani membuat laporan polisi ketika mengalami kekerasan? Tentunya tidak,” kata Tuani.

Upaya Pemerintah

Pemerintah menyatakan tengah berupaya memperkuat sistem penanganan korban melalui kolaborasi lintas lembaga. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan privat.

“Kekerasan dalam relasi personal juga masih kerap dinormalisasi sebagai persoalan pribadi, sehingga korban sering terlambat mendapatkan perlindungan dan dukungan,” kata Veronica.

Menurut Veronica, masyarakat perlu memahami bahwa perilaku mengontrol, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Ketika sudah terjadi kekerasan dalam suatu hubungan, hal tersebut bukan lagi menjadi masalah ranah pribadi, tetapi merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Veronica Tan

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengikuti rapat penanganan bencana di Kota Padang, Selasa (13/1/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Sebagai bagian dari penguatan layanan, pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama tujuh kementerian dan lembaga untuk menjalankan program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Program tersebut akan diawali di DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai institusi, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebelum diperluas ke daerah lain.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa kekerasan dalam relasi intim masih mendominasi permohonan perlindungan yang diterima lembaganya. Hingga pertengahan 2026, sekitar 86 persen permohonan yang masuk berkaitan dengan kekerasan dalam relasi intim, termasuk relasi pacaran.

Menurut Sri, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa hubungan personal tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menoleransi kekerasan.

“Melalui ketentuan tersebut, LPSK akan membangun mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung maupun korban di wilayah lainnya, dapat terakomodasi, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya,” ujar Sri.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Decode
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar