tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 telah memenuhi ketentuan. Mereka juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum KPU, Saleh, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
"Dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang yang digelar malam ini, Rabu (23/9/2026).
KPU menyatakan pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sejak 28 Oktober 2023.
Terkait keabsahan pendidikan Gibran, KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri setara dengan ijazah nasional.
Dengan demikian, surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran dinilai setara dengan ijazah.
Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 juga mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon lulusan luar negeri yang telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Saleh.
KPU menambahkan, persoalan syarat pencalonan semestinya masuk dalam ranah sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), bukan di MK.
Namun, selama tahapan berlangsung, para pemohon tidak pernah melapor ke Bawaslu.
"Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu," ujar kuasa hukum KPU.
"Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara," lanjutnya.
Persoalkan Legal Standing Pemohon
Di sisi lain, Saleh menegaskan seluruh pemohon tidak memiliki hak hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
"Berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 huruf b Undang-Undang MK, pasal 475 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengatur dengan tegas bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Saleh.
KPU menolak dalil Pemohon I dari unsur pemantau pemilu yang beralasan mengajukan permohonan demi mencegah kekosongan representasi.
Menurut Saleh, tidak ada satu pun norma yang memberi wewenang bagi pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Pilpres.
"Dalil pemohon, pemohon satu mengaitkan nomor PMK Nomor 3 Tahun 2024 sebagai dasar dalam mengajukan perkara a quo adalah dalil mengada-ada tanpa didasari oleh peraturan yang berlaku," ucapnya.
"Logika seharusnya adalah pemantau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perselisihan hasil pemilu 2024," ujar Saleh.
KPU juga mementahkan gugatan Pemohon II, yakni Partai Ummat. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, hak partai politik mengajukan sengketa hasil pemilu hanya terbatas pada pemilu legislatif (DPR dan DPRD), bukan pemilu presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, untuk Pemohon III hingga XII yang berasal dari perseorangan warga negara, KPU menegaskan status sebagai pemilih tidak serta-merta memberikan hak gugat dalam sengketa Pilpres.
"Tidak ada satu pun keadaan khusus yang mengkategorisasikan perseorangan sebagai pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan," ucap Saleh.
Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar MK dengan agenda penyampaian jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































