tirto.id - Industri telekomunikasi menolak wacana pengembalian (refund) sisa kuota internet dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Operator menilai skema tersebut tidak sejalan dengan karakter layanan internet seluler yang berbasis akses, bukan kepemilikan barang.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia bersama operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata, para pihak terkait kompak menyatakan bahwa kuota internet tidak dapat diperlakukan sebagai objek yang bisa dimiliki atau dikembalikan nilainya.
Perwakilan pihak terkait menjelaskan bahwa layanan internet seluler merupakan jasa berupa akses terhadap jaringan telekomunikasi yang dibatasi oleh volume dan waktu.
“Yang terjadi bukanlah kepemilikan atas suatu objek, melainkan pemberian hak akses terhadap sistem jaringan yang bersifat dinamis dan terintegrasi.” ujar perwakilan Indosat Ooredoo Nicholas dalam sidang Kamis (16/04/2026).
Menurut pemaparan pihak terkait, penggunaan kuota berlangsung secara real time dan bergantung pada kapasitas jaringan yang bersumber dari spektrum frekuensi radio, sumber daya terbatas yang tidak dapat disimpan. Karena itu, sisa kuota yang tidak terpakai tidak bisa diakumulasi atau digunakan di waktu lain.
“Jika pada satu waktu kapasitas jaringan tidak digunakan, maka kapasitas tersebut tidak dapat disimpan untuk digunakan pada waktu berikutnya.” demikian disampaikan Nicholas dalam keterangan.
Atas dasar itu, industri menilai pemberlakuan refund atas sisa kuota justru akan menimbulkan ketidakpastian dan beban tambahan bagi operator. Pasalnya, biaya penyediaan layanan telah dikeluarkan sejak awal, bahkan sebelum pelanggan menggunakan kuota secara penuh.
Selain itu, operator juga tetap menanggung biaya operasional, pemeliharaan jaringan, serta kewajiban kepada negara seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terlepas dari apakah kuota pelanggan digunakan atau tidak.
Tarif Internet Indonesia Relatif Murah
Di sisi lain, industri juga menekankan bahwa tarif layanan internet di Indonesia tergolong terjangkau, bahkan termasuk yang termurah di dunia.
Berdasarkan studi komparatif Cable.co.uk terhadap 237 negara, rata-rata tarif internet di Indonesia berada di kisaran 0,28 dolar AS per gigabyte. Angka ini jauh di bawah rata-rata global yang mencapai sekitar 2,59 dolar AS per gigabyte.
Selain itu, data dari International Telecommunication Union (ITU) menunjukkan bahwa biaya layanan data seluler di Indonesia hanya sekitar 0,24 persen dari pendapatan rata-rata masyarakat (gross national income per capita). Hal ini menunjukkan bahwa akses internet relatif terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Pihak terkait juga mengungkapkan bahwa faktor utama rendahnya penggunaan internet bukan disebabkan oleh mahalnya tarif, melainkan keterbatasan perangkat dan literasi digital. Persentase masyarakat yang menganggap tarif internet mahal tercatat relatif kecil, hanya sekitar 2,88 persen.
Meski demikian, pihak industri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penetrasi internet dan menjaga keterjangkauan layanan.
Kuota Internet Bukan Barang
Dalam persidangan, operator juga menyoroti kesalahpahaman yang mendasari permohonan uji materi, yakni anggapan bahwa kuota internet merupakan barang yang dapat dimiliki secara permanen.
Menurut pihak Telkomsel, layanan internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. Pelanggan tidak membeli barang, melainkan memperoleh hak akses dengan batasan tertentu yang telah disepakati sejak awal.
“Yang berakhir bukanlah suatu objek, melainkan masa berlaku dari hak akses layanan,” ujar perwakilan Telkomsel, Adiputranto.
Adiputranto juga menilai istilah “kuota hangus” tidak tepat secara konseptual. Menurutnya, yang terjadi adalah berakhirnya masa aktif layanan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui pelanggan saat membeli paket.
Operator menegaskan bahwa skema berbasis kuota dan masa berlaku justru diperlukan untuk menjaga keseimbangan penggunaan jaringan, memastikan kualitas layanan, serta menjamin distribusi akses yang adil bagi seluruh pelanggan.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



































