Menuju konten utama
Naskah Round Up

Kasus Bigmo Tanda Rapuhnya Literasi Hukum dan Perlindungan Anak

Youtuber Bigmo terjerat dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran PP Kesehatan usai promosikan vape secara live.

Kasus Bigmo Tanda Rapuhnya Literasi Hukum dan Perlindungan Anak
Infkuencer Bigmo. instagram/bigmoskyy
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kontroversi tayangan siaran langsung Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektrik (vape) menuai kecaman. Tindakan sang content creator menjadi potret buram ekosistem digital Indonesia.

Kasus ini tidak hanya berujung pada pelaporan pidana di Polda Metro Jaya dan teguran keras Kementerian Komunikasi dan Digital kepada YouTube. Namun, juga menyingkap rapor merah terkait minimnya pemahaman regulasi di kalangan kreator konten tanah air.

Kontroversi ini bermula dari rekaman live streaming Bigmo yang beredar di sosial media. Bigmo terlihat memperlihatkan sejumlah anak-anak yang diminta untuk menyebutkan nama produk liquid vape. Potongan video tersebut viral dan menuai kritik karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas.

Konten Bigmo semakin ramai diperbincangkan usai dibahas oleh sejumlah pemengaruh (influencer) salah satunya Sadam Permana yang mengunggah video melalui akun instagram pribadinya dan berisi kritik terhadap Bigmo lantaran melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektrik.

Kontrak Diputus Brand dan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bukan hanya menuai kritik, akibat video streaming yang melibatkan anak-anak tersebut, merek vape yang dipromosikan Bigmo juga ikut buka suara. Melalui akun Instagram resmi @tazelab menyatakan pemutusan kontrak dengan Bigmo pada 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, Tazelab menyebut, cuplikan yang beredar merupakan interaksi spontan yang terjadi di luar arahan, perencanaan maupun sepengetahuan pihak brand. Tazelab mengeklaim, sejak awal, mereka tidak pernah mengarahkan, mendorong, ataupun menargetkan anak di bawah umur dalam setiap kegiatan pemasaran.

Usai kontennya ramai, Bigmo juga telah menyampaikan permohonan maaf mengakui apa yang dia lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Dia juga menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya untuk konsumen dewasa.

"Karena itu saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai pengingat agar saya menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ke depannya. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat sangat berarti bagi saya," ujar Bigmo.

Namun, permintaan maaf tidak menghentikan proses hukum. Bigmo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026). Saat ini, polisi tengah mendalami pengaduan tersebut dan berupaya mengidentifikasi identitas anak-anak yang ada dalam video.

Komdigi Layangkan Teguran Keras ke Pihak YouTube

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube untuk menindak konten Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam promosi vape dan memperkuat sistem moderasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Meutya juga menyebut, teguran yang dilayangkan kepada YouTube pada 2 Agustus 2026 tersebut, merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Selain itu, YouTube diminta memperkuat moderasi konten secara proaktif terhadap unggahan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik. Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.

Dalam surat teguran tersebut, kata Meutya, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan tanggapan. Komdigi juga akan memanggil pihak YouTube untuk dimintai keterangan. Dia menegaskan bahwa hal yang dilakukan Bigmo sangat membahayakan.

KPAI Sorot Lemahnya Penegakan Hukum Pelanggaran Promosi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas konten promosi vape yang melibatkan anak-anak ini. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut peristiwa ini merupakan tantangan besar dalam perlindungan anak. Pasalnya, di era digital saat ini, promosi produk zat adiktif semakin masif menggunakan strategi viral, figur publik, influencer, hingga bahasa dan simbol yang dekat dengan dunia anak dan remaja.

Dia menyebut bahwa tindakan menggunakan anak-anak dalam promosi vape atau menjadikan anak sebagai target pasar adalah hal serius dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPAI, kata Jasra, juga melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital.

"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra.

Dia menyebut, jika tidak diawasi secara serius, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak. Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.

Oleh karena itu, KPAI meminta agar APH menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi vape yang menyasar anak; meminta Kementerian dan Lembaga memperkuat implementasi seluruh aturan terkait pengendalian rokok tembakau dan elektrik; meminta platform sosial media memperkuat sistem pengawasan.

Kemudian, meminta figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja; serta meminta orang tua meningkatkan literasi digital dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.

Jerat PP Kesehatan dan Minimnya Literasi Hukum Kreator

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Digital, Afgiansyah, mengatakan bahwa sebelum membahas soal perlindungan anak, terdapat hal yang seolah luput dari sorotan yaitu soal larangan mempromosikan rokok tembakau atau elektrik di sosial media yang telah terang tertulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, utamanya pada Pasal 446 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau produsen, importir, dan distributor dilarang keras menampilkan sponsorship produk tembakau dan elektrik di media sosial serta platform digital. Vape memiliki aturan yang disetarakan dengan rokok konvensional sehingga promosi dalam bentuk apapun di ruang digital adalah pelanggaran hukum.

Afgiansyah menyebut bahwa Bigmo kurang literasi hukum sehingga kurang memahami soal aturan bahwa promosi vape di sosial media merupakan suatu yang dilarang. Dia mengatakan, Bigmo tak dapat membedakan hal yang hanya berkaitan dengan etika atau hal yang dapat menyebabkan implikasi hukum.

"Saya justru pangkalnya sendiri sebelum kita bicara perlindungan anak, pangkalnya sendiri adalah literasi terhadap content creator terkait implikasi hukum dari konten yang diproduksi," kata Afgiansyah.

Dia mengatakan bahwa minimnya pengetahuan soal aturan promosi vape karena minim literasi hukum, dapat mengganggu perlindungan anak. Afgiansyah menyebut fenomena ini dinamakan gap literasi.

Di sisi lain, kata Afgiansyah, YouTube sebagai platform digital juga harus bertanggung jawab untuk melakukan moderasi konten berdasarkan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia menilai bahwa langkah yang dilakukan Komdigi untuk memanggil pihak YouTube telah tepat. Namun, katanya, selain soal perlindungan anak, Komdigi juga harus menekankan soal larangan promosi vape di sosial media kepada YouTube.

"Maka YouTube sebagai penyelenggara sistem elektronik, dia harusnya sudah bertanggung jawab untuk memoderasi konten. Sekarang kalau nyari konten-konten rokok di YouTube gampang banget loh," tutur Afgiansyah.

Afgiansyah menegaskan bahwa platform governance harus dicermati. Katanya, bukan hanya konten kreator yang harus diperhatikan. Namun, ketaatan platform seperti YouTube juga harus menjadi sorotan di tengah aturan yang sudah jelas. Dia menyebut, YouTube harus bisa memoderasi konten sesuai dengan aturan negara tempatnya beroperasi.

Momentum Penguatan Regulasi Lewat PP TUNAS

Pengamat Komunikasi Digital Laju Institute, Mandra Pradipta atau biasa disapa Dipta, menilai kasus contentstreamer Bigmo perlu menjadi pelajaran bagi seluruh kreator digital. Menurut Dipta, kreator tidak hanya bertanggung jawab terhadap jumlah penonton dan interaksi yang diperoleh. Kreator juga harus mempertimbangkan dampak sosial, kesehatan, serta kelompok usia yang terpapar kontennya.

“Kasus Bigmo menunjukkan bahwa popularitas di ruang digital harus disertai kesadaran terhadap aturan dan perlindungan anak. Kreativitas tidak boleh berjalan tanpa batas ketika konten menyentuh produk yang penggunaannya dibatasi berdasarkan usia,” kata Dipta.

Dia juga mengatakan bahwa langkah Komdigi yang menegur Youtube atas konten viral ini penting untuk mengingatkan bahwa tanggung jawab ruang digital tidak hanya berada pada kreator. Platform digital juga memiliki kewajiban untuk mencegah penyebaran konten yang berpotensi membahayakan anak.

Dipta turut menuturkan, keberadaan anak dalam konten promosi rokok elektronik dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut aman atau dapat diterima oleh semua kelompok usia. Padahal, rokok elektronik merupakan produk yang distribusi, promosi, dan penjualannya harus dikendalikan.

Perlindungan anak dalam ruang digital juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Dia mengatakan aturan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kreativitas kreator. Aturan dibutuhkan agar kebebasan berekspresi tidak mengabaikan keselamatan dan hak anak.

Dipta mengatakan, kasus Bigmo juga memperlihatkan pentingnya literasi digital bagi kreator. Katanya, penyelesaian kasus tersebut sebaiknya tidak berhenti pada kecaman atau penghakiman di media sosial. Koreksi terhadap konten perlu disertai edukasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga artikel terkait INFLUENCER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah