tirto.id - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai keterangan yang saling bertolak belakang.
Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, tampil membela mekanisme verifikasi lembaganya dengan menjadikan rekam jejak Pilkada Surakarta 2020 sebagai rujukan utama.
Sebaliknya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, justru mencecar ketertutupan akses verifikasi dokumen pencalonan oleh KPU.
Hasyim, yang dihadirkan sebagai saksi oleh KPU RI selaku termohon, menegaskan bahwa KPU meyakini keabsahan berkas kualifikasi pendidikan Gibran karena berkas serupa telah teruji dalam verifikasi pilkada sebelumnya.
"Dokumen serupa juga pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," kata Hasyim dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026).
Hasyim menerangkan bahwa klarifikasi terhadap kebenaran serta keabsahan berkas pencalonan hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni apabila timbul keraguan internal atau adanya laporan resmi dari masyarakat.
Mengingat kedua situasi tersebut tidak terjadi saat pendaftaran Pilpres 2024, KPU memandang verifikasi lanjutan tidak diperlukan.

Di sisi lain, Hasyim mengingatkan bahwa secara regulasi, hubungan hukum KPU terjalin langsung dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan dengan kandidat secara perorangan.
"Jadi, di undang-undang ditentukan bahwa yang punya kewenangan mendaftarkan calon itu adalah partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon," papar dia.
Dalam mekanisme pendaftaran, KPU memeriksa seluruh kelengkapan berkas yang diserahkan oleh gabungan partai politik menggunakan formulir daftar tilik (checklist).
"Setelah itu kemudian dibuatkan berita acara tentang penerimaan dokumen pendaftaran," ujar Hasyim.
Bawaslu Ungkap Akses Silon Ditutup KPU
Keterangan Hasyim tersebut langsung disanggah oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Bagja membeberkan bahwa Bawaslu mengalami hambatan serius dalam mengawasi dokumen syarat pencalonan pasangan capres-cawapres.
Bagja menjelaskan, Pasal 19 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang menyatakan bahwa pengawasan Bawaslu dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun saat pelaksanaan, KPU justru menutup akses masuk (login) bagi pihak Bawaslu sehingga pengawas pemilu tidak dapat memeriksa 16 dokumen persyaratan para calon.
Perdebatan Lahirnya Pasal Pengecualian Ijazah Asing
Persidangan juga membedah latar belakang munculnya norma pengecualian dalam Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan tingkat SLTA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Hasyim mengeklaim pasal tersebut dirumuskan setelah KPU menerima masukan dari Kemendikbudristek dalam rapat koordinasi pada 15 September 2023.
"Munculnya Pasal 18 ayat 3 itu sebetulnya sudah beberapa kali di rapat koordinasi," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan bahwa ketentuan pengecualian itu diusulkan karena banyaknya pihak yang mengurus surat penyetaraan ke kementerian.
"Karena semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK penyetaraan ini," ujarnya.
Ia membantah dalil bahwa norma tersebut sengaja diselundupkan guna meloloskan kandidat tertentu.
Pernyataan Hasyim memicu interupsi dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hakim Enny mempertanyakan alasan mengapa rumusan serupa tidak diterapkan pada peraturan pemilihan legislatif maupun pilpres sebelumnya.
"Itu kenapa tidak kemudian dibuat rumusannya pada PKPU-nya untuk yang Pileg gitu lho? Kan sama saja itu sebetulnya," tanya Hakim Enny.
Hasyim berdalih KPU baru menerima pengingat dan masukan teknis saat merumuskan aturan untuk pilpres.
"Seingat saya karena kita diingatkannya juga pada saat rumusan yang ini," jawab Hasyim.
Keterangan tersebut langsung dibantah oleh pihak Pemohon, Denny Indrayana. Denny memaparkan bahwa Pasal 18 ayat (3) baru diteken Hasyim pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023 tanpa pernah melalui tahapan uji publik ataupun risalah konsultasi di DPR.
"Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa? Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner," ujar Denny.
Babak Baru Persidangan: Antara Pemakzulan MPR dan Status Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, yang dihadirkan KPU sebagai ahli, menilai penerbitan PKPU 19/2023 sudah sesuai asas legalitas dan bukan rancangan yang disengaja.
"Harus diuji berdasarkan asas legalitas," tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa regulasi tersebut lahir melalui prosedur kelembagaan resmi dan tidak ditujukan menguntungkan kandidat manapun.
"Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan suatu yang bersifat kesengajaan," ucap dia.
Ahli termohon lainnya dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menekankan bahwa setelah pelantikan berlangsung, status hukum kandidat telah berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional sehingga mekanisme sengketa elektoral di MK telah tertutup rapat.
"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Khairul.
Khairul menegaskan, setiap dugaan pelanggaran serius pasca-pelantikan harus diselesaikan lewat rezim pemakzulan di MPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Sementara itu, konsultan pendidikan, Ina Setiawati, yang dihadirkan Pihak Terkait (Militan Gibran 08 Nusantara) mengakui frasa "Grade 12 di UTS Insearch" pada surat keterangan penyetaraan kurang tepat secara administratif, kendati dokumen kelulusan Advanced Diploma dari MDIS faktual keberadaannya.
Terkait penilaian kesetaraannya dengan SMA/SMK di Indonesia, Ina menegaskan hal itu sepenuhnya ranah kementerian.
"Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku," kata Ina.
Hakim Coret Keterangan Ahli di Tengah Sidang

Sidang sempat memanas saat Hakim Konstitusi Arsul Sani mencecar Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi. Situasi ini dipicu integritas Rullyandi, yang hadir dalam persidangan padahal sebelumnya menyebut sidang MK ilegal di ruang publik.
"Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli," kata Arsul.
Rullyandi menolak mencabut ucapannya dengan alasan pandangan tersebut merupakan bentuk kritik konstitusional.
"Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK. Supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal," tutur Rullyandi.
Sikap Rullyandi membuat majelis hakim menskors sidang. Wakil Ketua MK Saldi Isra akhirnya memutuskan untuk mencoret hak penyampaian keterangan lisan Rullyandi.
"Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ucap Saldi seraya mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
MK Tolak Hadirkan Gibran, Panggil Atase Luar Negeri

Di tengah persidangan, Mahkamah Konstitusi menegaskan menolak permohonan Denny Indrayana dkk yang meminta majelis hakim menghadirkan langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi status riwayat pendidikannya.
"Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Meski menolak menghadirkan Gibran, Saldi menjelaskan bahwa MK berinisiatif memanggil pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan, Jumat (2/10/2026) hari ini, pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan ini murni kebutuhan majelis hakim guna melakukan pendalaman secara objektif.
"Akan bersedia hadir pukul sembilan. Pak Denny bisa dipahami ya," ujar Saldi.
Perkara PHPU ini diajukan oleh gabungan pemohon yang meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mendalilkan adanya cacat substansial dalam pemenuhan syarat kelulusan SLTA oleh Gibran.
Dalam petitumnya, Pemohon menuntut MK membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan hasil pilpres, mendiskualifikasi Gibran, menganulir pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































