Menuju konten utama

Apa Dampaknya Jika Gugatan Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK?

Putusan MK harus menjelaskan mata rantai akibat hukumnya: mulai dari masalah pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga status pelantikannya.

Apa Dampaknya Jika Gugatan Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan salam kepada anggota legislatif saat menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Mahkamah Konstitusi (MK) kini menghadapi perkara yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran sejak awal.

Gugatan tersebut tidak lagi mempersoalkan sekadar proses pendaftaran atau hasil penghitungan suara Pemilu 2024, melainkan konsekuensi hukum apabila Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden ketika mendaftar.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah warga dan kelompok masyarakat. Perkara tersebut masuk melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, meski diajukan jauh setelah tenggat normal pengajuan PHPU.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapan pencalonannya cacat hukum sejak semula, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Konsekuensi yang paling jauh adalah permintaan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. MK mencatat permintaan tersebut secara eksplisit dalam petitum para pemohon.

Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan bukan sekadar kelengkapan administratif yang dapat diperbaiki setelah seseorang ditetapkan sebagai calon. Menurut mereka, syarat tersebut harus sudah terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.

Dalam permohonan yang diperiksa MK, para pemohon menghubungkan persoalan pendidikan Gibran dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dan pencalonannya mengandung cacat hukum sejak semula.

Dengan konstruksi tersebut, masalahnya bukan lagi semata-mata kesalahan KPU ketika memeriksa berkas, tetapi menyangkut validitas pencalonan seorang peserta pemilu. Lantas, apakah gugatan itu akan berdampak pada hasil Pilpres 2024 apabila dikabulkan?

Apakah Gugatan di MK akan Berdampak di Hasil Pilpres 2024?

Secara hukum acara, PHPU merupakan mekanisme untuk mempersoalkan hasil pemilu. Persoalan pencalonan dan persoalan hasil pemilu berada pada tahapan yang berbeda, meski keduanya dapat saling berhubungan.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, mengingatkan bahwa pemilu merupakan rangkaian tahapan yang pada akhirnya harus memiliki finalisasi.

"Artinya kalau sidang PHPU maka persoalannya bukan pada prosedur, tetapi pada hasil. Oleh karenanya, finalisasi itu sudah selesai,” kata Kaka kepada Tirto, Selasa (22/9/2026).

Menurut Kaka, perbedaan antara sengketa proses dan sengketa hasil juga penting. Sengketa proses pemilu memiliki jalur penyelesaian tersendiri, termasuk melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan batas waktu yang ditentukan. Sementara perkara yang sedang diperiksa MK masuk melalui mekanisme PHPU.

Karena itu, apabila MK menyatakan ada persoalan dalam pencalonan Gibran, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana putusan tersebut dapat memberikan akibat terhadap hasil pemilu yang sudah ditetapkan dan pasangan yang telah dilantik.

"Jadi, itu adalah sengketa proses, itu adanya di Bawaslu ya. Maka ya selesainya pada saat sengketa proses, dan itu terbatas waktu. Jadi saya tidak melihat ruang itu,” tuturnya.

Gibran Rakabumingraka

Pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka dengan Mahasiswa UBK.Youtube/setwapres.ri

Bagaimana Status Pelantikan Gibran?

Gibran telah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih dan dilantik bersama Prabowo pada Oktober 2024. Karena itu, jika MK menyatakan pencalonannya tidak sah sejak awal, maka putusan tersebut akan bersentuhan dengan status jabatan yang sudah berjalan, bukan lagi sekadar status peserta pemilu.

Para pemohon secara eksplisit meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Permintaan ini dibangun dari premis bahwa apabila pencalonannya sejak awal tidak sah, maka dasar yang membawa Gibran sampai pada penetapan sebagai wakil presiden terpilih dan pelantikan juga ikut kehilangan kekuatan hukum.

Kaka menilai persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak terjadi lompatan dari temuan mengenai syarat pencalonan langsung menuju konsekuensi terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Untuk konteks presiden dan wakil presiden, Kaka juga menyebut belum ada preseden yang identik berupa pembatalan status wakil presiden yang sudah dilantik karena cacat syarat pencalonan yang ditemukan setelah pemilu selesai.

"Ya presedennya tidak ada, apalagi pada setingkat presiden dan wakil presiden, karena ini kan tingkat yang tertinggi dalam hierarki kekuasaan,” ucapnya.

Oleh karenanya, Kaka menilai Mahkamah Konstituso bukan hanya harus menilai apakah dalil mengenai syarat pendidikan terbukti, tetapi juga menentukan apa akibat hukum yang dapat diberikan dalam jenis perkara yang sedang diperiksa.

Menurutnya, batas tersebut perlu diperhatikan karena jika PHPU setelah pemilu final dapat digunakan untuk membuka kembali persoalan pencalonan secara luas, konsekuensinya dapat merembet ke berbagai kontestasi lain.

"Bayangan saya begini: kalau pemilu kemudian bisa digugat dan ruang ini menjadi pintu untuk penggugatan atau permohonan, maka akan banyak sekali calon anggota legislatif yang akan mendaftarkan ke KPU terkait dengan PHPU Pemilu 2024. Nah, ini kan bisa menjadi sebuah preseden yang luar biasa, gitu kan?" katanya.

Kekhawatiran tersebut bukan berarti menutup kemungkinan adanya koreksi terhadap pelanggaran hukum. Kaka justru menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap memiliki ruang penyelesaian, tetapi ruang tersebut harus ditempatkan sesuai kewenangan lembaga dan mekanisme yang tersedia.

Apabila MK pada akhirnya mengabulkan dalil pemohon, maka putusan tersebut harus menjelaskan mata rantai akibat hukumnya: apakah cukup dengan menyatakan pencalonan Gibran cacat, apakah penetapan KPU ikut batal, bagaimana status pelantikan, dan apakah kondisi tersebut menciptakan kekosongan jabatan yang dapat diisi melalui Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Kaka menempatkan persoalan itu sebagai kebutuhan menjaga dua hal sekaligus: kepastian terhadap hasil pemilu yang telah difinalisasi dan tersedianya mekanisme hukum ketika memang ditemukan pelanggaran.

"Posisi saya bukan pemohon atau termohon itu salah atau benar, tapi lebih pada bagaimana menjaga agar kita sama-sama menjadikan fondasi konstitusi ini cukup stabil, ya,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto