tirto.id - Isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan. Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke pengadilan. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menyatakan surat dakwaan dengan terdakwa dr. Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Dalam catatan, polemik mengenai ijazah Jokowi telah beberapa kali dibawa ke pengadilan melalui penggugat, dasar gugatan, dan susunan pihak yang berbeda-beda sejak 2025, termasuk putusan perkara dr. Tifa.
Perkara pertama yang menyita perhatian publik diajukan oleh kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TIPU) Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan yang teregister dengan Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi dengan menggugat Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.
Namun, pada 10 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat. Hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut sehingga persidangan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
Pada periode yang hampir bersamaan, gugatan lain diajukan ke PN Sleman. Gugatan yang didaftarkan 5 Mei 2025 dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu diajukan Komardin terhadap Rektor UGM, jajaran pimpinan universitas, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo. Penggugat mendalilkan UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Persidangan sempat melalui mediasi dan pemeriksaan eksepsi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
Pada 5 Agustus 2025, majelis hakim kembali menghentikan perkara melalui putusan sela dengan menyatakan PN Sleman tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Akibatnya, perkara kembali berhenti sebelum memasuki pembuktian pokok sengketa.
Meski dua gugatan sebelumnya kandas di tahap awal, perkara baru kembali bergulir di PN Surakarta melalui mekanisme citizen lawsuit. Gugatan yang terdaftar sebagai perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta itu diajukan dua alumni UGM terhadap Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Polri.
Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, pada 14 April 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) sehingga perkara kembali tidak memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Rangkaian gugatan itu belum berhenti. Pada 2026, gugatan tersebut diajukan dengan susunan pihak tergugat dan konstruksi hukum yang berbeda dibanding perkara-perkara sebelumnya. Terkini, persidangan bergulir dengan dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa, dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi. Apabila Tifa dikembalikan lagi ke pengadilan, Roy Suryo masih berkutat untuk bebas dari laporan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.

Mengapa Gugatan Terus Muncul?
Rangkaian gugatan terkait ijazah Jokowi yang terus bermunculan memunculkan pertanyaan di publik. Mengapa upaya membuktikan ijazah Jokowi palsu atau tidak terus bermunculan?
Menurut Dosen Hukum Perdata UGM, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, anggapan bahwa suatu perkara otomatis selesai hanya karena pernah digugat tidak sepenuhnya tepat. Dalam hukum acara perdata, perlu lebih dahulu dilihat bagaimana perkara sebelumnya berakhir.
Annisa menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara gugatan yang ditolak dan gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Gugatan yang tidak dapat diterima berarti sejak awal terdapat cacat pada aspek formil, baik terkait kompetensi pengadilan maupun kekurangan dalam penyusunan gugatan.
“Kalau gugatan tidak dapat diterima itu dari awal secara formil ada cacatnya, baik mengenai kompetensi pengadilannya atau cacat dalam gugatannya itu sendiri, yang mana ini terjadi dalam perkara yang berkenaan dengan ijazah tadi,” kata Annisa saat dihubungi Tirto, Kamis (30/7/2026).
Berbeda dengan itu, gugatan yang ditolak merupakan perkara yang telah lolos pemeriksaan formil sehingga hakim masuk menilai pokok sengketa.
“Kalau gugatan ditolak itu adalah gugatan yang sudah masuk ke dalam materiilnya. Jadi secara formil dia sudah oke, artinya tidak ada cacat dalam gugatannya, kemudian kompetensi juga sudah oke, sudah langsung masuk ke pemeriksaan perkaranya,” ujar Annisa.
Perbedaan itu menjadi penting karena menentukan apakah suatu perkara masih dapat diajukan kembali. Menurut Annisa, selama gugatan berhenti pada aspek formil dan belum memasuki pemeriksaan materiil, penggugat masih memiliki kesempatan memperbaiki kekurangan yang ada dan mengajukan gugatan baru.
“Nah, kalau untuk gugatan tidak dapat diterima ini akibatnya adalah perkara tersebut dapat diajukan kembali,” ucapnya.
Ia menilai, kondisi itulah yang menjelaskan mengapa gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi terus bermunculan meski perkara-perkara sebelumnya telah berakhir di pengadilan. Annisa menegaskan, selama perkara belum masuk ke pokok sengketa, peluang untuk mengajukan gugatan baru tetap terbuka.

“Jadi intinya selama belum masuk pokok perkaranya ya itu masih bisa mengajukan lagi meskipun tuntutannya itu sama. Misalkan tadinya di PN Sleman, tetapi kemudian oh ini harusnya di PN Surakarta. Jadi selama tidak dapat diterima ada peluang untuk mengajukan gugatan kembali,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menjelaskan, putusan NO pada dasarnya dijatuhkan karena gugatan tidak memenuhi syarat formil, misalnya akibat kekeliruan menentukan objek sengketa, adanya error in persona, atau persoalan prosedural lainnya. Karena itu, perkara tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
“Itu yang menyebabkan NO atau dinyatakan gugur. Artinya itu masih dalam tahap hukum formilnya, belum memasuki pokok perkara,” kata Herdiansyah kepada Tirto.
Menurut Herdiansyah, selama pokok perkara belum diperiksa dan diputus, gugatan baru masih dimungkinkan untuk diajukan. Prinsip berbeda berlaku apabila perkara telah diputus secara materiil dan berkekuatan hukum tetap.
“Sepanjang belum memasuki pokok perkara masih memungkinkan kemudian diajukan gugatan yang baru. Kecuali pokok perkaranya sudah diputuskan. Kalau pokok perkaranya sudah diputuskan tidak boleh lagi kemudian dimohonkan perkara yang sama, berlaku prinsip yang disebut sebagai prinsip ne bis in idem,” ujar Herdiansyah.
Ne bis in idem merupakan asas hukum yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara dan perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, putusan sela, putusan NO, maupun gugatan yang gugur tidak serta-merta menutup ruang bagi lahirnya gugatan baru. Selama perkara berhenti pada aspek prosedural dan belum menghasilkan putusan atas pokok sengketa, hukum acara perdata masih membuka kemungkinan bagi penggugat untuk kembali mengajukan perkara.

Isunya Sama, Perkaranya Belum Tentu Sama
Meski sama-sama berkaitan dengan ijazah milik Jokowi, bukan berarti seluruh gugatan yang diajukan ke pengadilan dipandang sebagai perkara yang sama. Dalam hukum perdata, kesamaan isu tidak otomatis membuat suatu gugatan dianggap mengulang perkara sebelumnya.
Annisa menjelaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya kesamaan perkara tidak hanya bertumpu pada isu yang dipersoalkan. Hakim juga melihat tuntutan yang dimohonkan (petitum), dasar hukum yang digunakan, hubungan hukum yang disengketakan, hingga para pihak yang terlibat.
“Nah ini selain dasar hukum sebenarnya yang pertama fokusnya ada pada tuntutannya. Kalau dalam istilah teknisnya itu petitum, yang diminta atau amar putusan yang diminta,” kata Annisa.
Ia mencontohkan, dua perkara dapat berangkat dari hubungan hukum yang sama, tetapi tetap dianggap berbeda apabila tuntutannya berbeda. Dia mencontohkan ada perjanjian sewa antara pemilik dengan penyewa. Para pihak terkait satu perjanjian, tetapi bisa saja perjanjian tersebut ada dua perkara, yakni pemilik rumah menggugat penyewa karena tidak bayar atau wanprestasi. Sementara itu, penyewa bisa digugat karena mengakibatkan kerusakan barang tanpa pergantian dalam kasus yang sama. Dalam kondisi tersebut, lanjut Annisa, perkara kedua tidak serta-merta dianggap melanggar prinsip ne bis in idem.
“Ini apakah ne bis in idem? Padahal perjanjiannya sama. Tidak, karena tuntutannya berbeda. Meskipun kontraknya sama, tetapi dasar hukumnya berbeda,” jelasnya.

Menurut Annisa, logika serupa dapat digunakan untuk membaca rangkaian gugatan terkait ijazah Jokowi. Sekilas, seluruh perkara memang sama-sama mengangkat isu ijazah. Namun, ketika dilihat lebih rinci, terdapat perbedaan pada fokus gugatan maupun perbuatan yang disengketakan.
Ia mencontohkan, gugatan di PN Sleman berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh UGM yang dinilai membiarkan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sementara itu, perkara yang kini bergulir di PN Jakarta Timur turut menggugat KPU dengan dalil yang berkaitan dengan proses pemilu.
“Kalau yang saya lihat di kasus ijazah tersebut memang beda-beda. PN Sleman intinya yang digugat UGM karena membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah. PN Jakarta Timur yang masih berjalan, KPU ikut digugat, kaitannya dengan proses pemilu. Memang sama-sama terkait ijazah, tapi 'perbuatan' yang disengketakan berbeda,” ujar Annisa.
Selain itu, ia juga menilai kombinasi pihak yang digugat dalam setiap perkara tidak selalu sama. Oleh karena itu, menurut Annisa, kesamaan isu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh gugatan tersebut merupakan perkara yang identik. Dalam praktik peradilan perdata, hakim akan menilai lebih jauh apakah objek sengketa, perbuatan yang dipersoalkan, dasar hukum, petitum, maupun para pihak benar-benar sama sebelum mempertimbangkan penerapan prinsip ne bis in idem.
Konsekuensi Negara Hukum
Rangkaian gugatan terkait ijazah Jokowi memperlihatkan bahwa dalam negara hukum, hak warga negara untuk mengajukan gugatan tetap terbuka selama memenuhi mekanisme yang diatur dalam hukum acara. Pada saat yang sama, pengadilan juga tidak dapat begitu saja menolak memeriksa suatu perkara hanya karena substansinya dipandang serupa dengan perkara lain.
Annisa berpandangan bahwa salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Penilaian mengenai kuat atau lemahnya dalil gugatan dilakukan melalui proses persidangan, bukan sebelum perkara diperiksa.
“Hakim tidak boleh menolak mengadili. Seaneh apapun gugatan, meskipun dasar hukum ngaco juga, hakim tetap harus mengadili sesuai ketentuan hukum acara. Namun, putusan tetap berlandaskan hukum yang relevan,” tekan Annisa.
Oleh karena itu, menurut Annisa, apabila suatu gugatan memiliki kelemahan pada aspek hukum maupun prosedur, hal tersebut akan diuji dalam proses persidangan.

“Nanti proses persidangan yang akan menjawab dan landasan hukum yang ngawur dan cacat formil lain pasti akan di-point out juga oleh tergugat (dan atau kuasanya) dan pada akhirnya akan diputus hakim,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Herdiansyah. Ia menegaskan, selama suatu perkara belum diperiksa hingga pokok sengketanya, hukum masih membuka kemungkinan lahirnya gugatan baru.
Dengan demikian, rangkaian gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi bukan semata menunjukkan adanya perkara yang terus ‘diulang’. Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana hukum acara perdata memberi ruang bagi gugatan baru ketika perkara sebelumnya berhenti pada aspek prosedural atau memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Sebaliknya, ketika pokok sengketa telah diputus dan memenuhi unsur ne bis in idem, hukum juga menjaga agar perkara yang sama tidak diperiksa kembali.

Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































