Menuju konten utama

Dakwaan Dokter Tifa Batal, Pengacara Jokowi: Bisa Berlanjut

Sidang Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim PN Jaktim. Kuasa hukum Jokowi pastikan perkara belum selesai dan siap hadir.

Dakwaan Dokter Tifa Batal, Pengacara Jokowi: Bisa Berlanjut
Ijazah Jokowi. FOTO/istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa masih bisa berlanjut. Pernyataan ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak cermat.

"Sidang masih bisa dilanjutkan karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekadar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel," kata Rivai dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dia mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum lantaran Hakim menilai bahwa JPU tidak seharusnya mencampurkan Pasal pada KUHP baru dan lama dalam satu delik.

Kata Rivai, JPU masih bisa melakukan perbaikan atas kesalahan dalam dakwaan sebagaimana penilaian Hakim. Dia menyebut, JPU juga dapat menyerahkan kembali dakwaan ke Pengadilan.

Rivai menilai bahwa dakwaan JPU sebenarnya telah cukup baik. Namun, dia menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang membatalkan dakwaan JPU. Katanya, JPU juga dapat menyelesaikan perbaikan ini dengan cepat.

"Kembali ke pihak jaksa, sebenarnya kalau mau bicara hitungan hari, hitungan hari selesai," ujar Rivai.

Sementara, Rivai mengatakan, Jokowi telah siap untuk menghadiri persidangan ini. Namun, karena dalam putusan sela dakwaan dibatalkan maka Jokowi bersedia hadir pada persidangan berikutnya.

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," tutur Rivai.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada JPU. Hakim juga membebankan biaya perkara ini kepada negara. Oleh karena itu, persidangan perkara ini, tidak dilanjutkan.

Sementara, dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa JPU seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa.

Hakim menegaskan, JPU harus menentukan penerapan Pasal terhadap Tifa bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.

Hakim mengatakan, JPU ragu untuk menentukan penggunaan pasal terhadap Tifa hingga memilih Pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam delik yang sama.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah