tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga amplop berisi uang dalam penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain dokumen dan uang, KPK juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, uang yang ditemukan diduga bersumber dari para pemohon layanan di lingkungan BPN Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti.
Yetty diketahui adalah istri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar sejumlah pihak terkait ATR/BPN. Selain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya juga menjadi tersangka dan disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































