Menuju konten utama

KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen ATR/BPN di Kasus Korupsi HGB

Dirjen diduga terlibat itu adalah Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen ATR/BPN di Kasus Korupsi HGB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan dua Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN selain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kedua Dirjen tersebut antara lain Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi. Ruangan kerja kedua Dirjen tersebut juga telah digeledah oleh KPK.

"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (22/9/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, salah satunya Lampri. Kemudian, KPK telah menetapkan tujuh tersangka selain Lampri yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Lalu, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Virgo dan Asnaedi. Kata Budi, KPK membuka peluang untuk memanggil kedua Dirjen tersebut.

"Ya tentunya dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen itu, nantinya juga butuh dilakukan konfirmasi," ujar Budi.

Selain ruang kerja para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya yaitu Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Bogor, serta rumah pribadi Lampri.

Diketahui, KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HGB atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher