Menuju konten utama

KPK Sudah Ingatkan ATR/BPN Soal Korupsi sebelum OTT

KPK memotret indeks integritas sebagai bentuk pencegahan melalui Survei Penilaian Integritas di Kementerian ATR/BPN.

KPK Sudah Ingatkan ATR/BPN Soal Korupsi sebelum OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebelum terungkapnya dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, selain melalui pemetaan risiko dan titik rawan korupsi lewat sejumlah kajian, KPK juga turut memotret indeks integritas sebagai bentuk pencegahan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kementerian ATR/BPN.

"Selain pemetaan risiko dan titik rawan lewat kajian, dalam kerangka pencegahan, KPK turut memotret indeks intergitas yang tampak dari instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, merujuk pada hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 di tahun 2025 atau masuk kategori rentan.

Budi merincikan, penurunan signifikan terjadi pada komponen eksternal dan ekspert/ahli. Skor indeks responden eksternal pada 2024 mencapai 84,93, yang kemudian menurun menjadi 82,40 di tahun 2025. Sementara itu, responden ekspert/ahli terjun bebas signifikan yakni 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 di tahun 2025.

"Kalau dilihat lebih rinci, pada komponen eksternal juga terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pada dimensi integritas pegawai, penilaian juga menunjukkan adanya fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Kata Budi, pada 2021 nilainya 87,10, meningkat menjadi 89,58 pada 2022, kemudian turun menjadi 87,63 pada 2023, naik kembali menjadi 90,02 pada 2024, dan turun menjadi 88,81 pada 2025.

Dia menyebut dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang harus diperhatikan. Katanya, SPI merupakan salah satu instrumen untuk melihat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik.

"Karena itu, hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan. Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin," tutup Budi.

Diketahui, pada Senin (14/9/2026), KPK menangkap sejumlah orang dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka juga langsung ditahan.

KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi, yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi