tirto.id - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) mengungkapkan Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraeni, menggunakan nama Adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA) untuk aset pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Dua unit mobil tersebut diduga diberikan pengusaha.
Mendalami hal itu, KPK memeriksa Dian yang juga ASN di Pemkot Tangerang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu, yang merupakan pengembangan perkara kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong, Jumat (18/9/2026).
"Saksi hadir pukul 09.51 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Kata Budi, dua aset berupa kendaraan yang diatasnamakan Dian oleh Vinna berjenis Toyota Fortuner dan Inova Zenix.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah melakukan sejumlah proses penyidikan dengan menyita sejumlah barang bukti termasuk rumah dan kendaraan dari Vinna.
KPK menduga Vinna menerima sejumlah uang terkait proyek Dinas PUPR Bengkulu dan dari pihak swasta terkait proyek lainnya di Bengkulu.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Vinna dan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































