tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil artis sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, terkiat kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Bebizie dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
"Saksi yang bersangkutan konfirm tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Kata Budi, Bebizie seharusnya diperiksa terkait dengan dugaan aliran uang dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan kasus gratifikasi batu bara tersebut.
"Jadi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan dugaan aliran uang, yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi permetrikton batubara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi dan tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Bebizie sebagai sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (13/8/2026). Setelah diperiksa, Bebizie mengungkapkan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan terkait profesinya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018
Dia menjelaskan bahwa pada rentang waktu tersebut, Bebizie kerap diundang oleh sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur untuk mengisi acara. Hal inilah yang kemudian ditelusuri oleh penyidik KPK terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
Diketahui, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































