tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa (Kades) Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka dilakukan Rabu (16/9/2026) setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, mengatakan, perkara berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS di Desa Parigimulya periode 2019 hingga 2025.
Minta Rp800 Per Meter, Diduga Raup Rp1,37 Miliar
Dalam penyidikan sementara, AS diduga meminta uang Rp 800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS. Uang itu diduga terkait penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan AS sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak di hadapan notaris/PPAT.
“Dalam kurun waktu 2019 s.d 2025, Kepala Desa Parigimulya AS telah meminta uang Rp 800 per meter persegi dalam setiap tanah yang akan dibeli PT KITS untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan sebagai saksi di Notaris/PPAT,” ujar Noordien, Rabu (16/9/2026).
Penyidik juga menduga permintaan itu disertai ancaman. Jika uang tidak diberikan, AS mengancam tidak akan menandatangani Surat Keterangan Desa dan tidak menjadi saksi di hadapan PPAT.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari proses itu, AS diduga telah menerima Rp1.374.307.200 selama 2019-2025 dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa Sdr. AS telah mendapatkan sejumlah uang dari kurun waktu 2019 s.d 2025 dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp1.374.307.200 dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Noordien.
Ditahan 20 Hari di Lapas Subang
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Setelah ditetapkan tersangka, AS langsung ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Noordien menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas. Langkah ini juga bagian dari upaya menjaga iklim investasi di Subang.
“Kami akan menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang bergerak positif. Jika iklim investasi baik, peluang kerja terbuka dan penegakan hukum Kejari Subang akan dinikmati masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Subang Info
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































