Menuju konten utama
Kasus Korupsi Cilacap

Dalih Bupati Cilacap Syamsul: Bantah Korupsi, Salahkan Bawahan

Syamsul membantah klaim telah memerintah bawahannya terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 untuk para Forkopimda Cilacap.

Dalih Bupati Cilacap Syamsul: Bantah Korupsi, Salahkan Bawahan
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman berjalan menuju mobil tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semaramg, Selasa (15/9/2026). Foto/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sampai sidang pembuktian perkara dugaan korupsi berakhir, Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026), Syamsul meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan penuntut umum KPK.

Syamsul membantah klaim telah memerintah bawahannya terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 untuk para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

"Seperti saya jelaskan dari mulai kesaksian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan, saya tidak ada perintah kepada bawahan," kata Syamsul di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Syamsul tersebut tentu bertolak belakang dengan dakwaan. Dalam dakwaan, Syamsul berposisi sebagai terdakwa utama kasus korupsi bermodus pemerasan.

Menurut dakwaan, Syamsul menyuruh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengepul uang. Kemudian, Sekda meminta bantuan tiga asisten daerah untuk mengeksekusi.

Dalam persidangan, Sadmoko yang menjadi saksi mahkota dalam perkara ini, blak-blakan mengaku salah sembari menegaskan tindakan kelirunya merupakan perintah bupati.

Sementara itu, mayoritas saksi lain hanya mengamini adanya arahan pengumpulan iuran THR tanpa mengetahui apakah perintah itu bersumber dari bupati atau hanya mengatasnamakan bupati.

Satu-satunya saksi yang mengetahui adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko adalah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Namun, dalam sidang, Ferry menyatakan tak mengetahui secara langsung perintah bupati.

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semaramg, Selasa (15/9/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Salahkan Bawahan

Bupati Syamsul berulang kali menegaskan tidak pernah memberi perintah Sekda Sadmoko maupun bawahan lain untuk mengumpulkan iuran THR Forkopimda.

Syamsul membantah bertemu Sadmoko dan Ferry pada akhir Februari 2026 membahas pengumpulan iuran--sebagaimana pengakuan Sadmoko. Karena saat itu ia sedang sibuk dan tidak di Cilacap.

"Tidak benar itu, karena pada tanggal tersebut saya benar-benar sedang di luar kota," ucap Syamsul.

Syamsul mengakui pernah bertemu Sadmoko dan Ferry pada 11 Maret 2026 setelah rapat koordinasi. Namun, ia membantah pertemuan tersebut berisi perintah mengumpulkan THR.

Dalam pertemuan itu, Syamsul mengklaim hanya menyampaikan agar kebutuhan Forkopimda yang sudah dianggarkan tidak dibebankan lagi kepada staf melalui iuran.

"Yang dimaksud pada saat itu saya menyampaikan perhatian kepada staf itu adalah dengan tidak membebankan iuran-iuran yang membebankan," ujarnya.

Syamsul juga menyebut tidak tahu-menahu soal paperbag berisi uang THR Forkopimda yang sempat disimpan di ruang kerjanya. Begitu pula tak mengetahui Sadmoko dan Ferry masuk ke ruangannya.

"Sama sekali tidak mengetahui dan itu tanpa seizin ataupun sepengetahuan saya," tegaa Syamsul.

Sebagai wujud integritasnya, Syamsul telah menyampaikan larangan pemberian gratifikasi, baik melalui surat edaran maupun secara lisan dalam berbagai kesempatan.

Syamsul merasa perkara ini telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar larangan gratifikasi tidak kembali diabaikan.

"Harapan saya apa yang terjadi di Cilacap ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya," ujarnya.

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman duduk di kursi pesakitan saat sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Semaramg, Selasa (15/9/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Minta Dibebaskan

Setelah membantah seluruh perintah pengumpulan THR, Bupati Syamsul kemudian meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang muncul selama persidangan.

"Saya merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan unsur-unsur dan pasal-pasal dalam dakwaan," tuturnya.

Syamsul menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia ingin seluruh proses pembuktian yang telah berlangsung menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

"Saya berharap agar dengan segala kewenangan kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan yang terbaik untuk saya," kata Syamsul.

"Saya sekali lagi memohon untuk bisa dibebaskan dari dakwaan ini. Terima kasih," imbuhnya.

Permintaan serupa disampaikan penasihat hukum Syamsul dalam pernyataan penutup sidang pembuktian. Kuasa hukum menilai keterangan lebih dari 50 saksi tidak ada yang mendukung konstruksi dakwaan.

"Kami berkesimpulan tidak ada satu bukti yang menyatakan bahwa ada perintah dari terdakwa untuk memberikan perintah pengumpulan," tegasnya.

Tim hukum terdakwa juga menilai Syamsul justru telah berupaya mencegah praktik tersebut. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

"Karena itu, tentu kami berharap bahwa putusan terhadap terdakwa ini adalah putusan yang bebas," pintanya.

KPK: Dakwaan Sudah Terbukti

Di sisi lain, tim KPK menilai alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti elektronik, sudah cukup untuk masuk ke tahap tuntutan.

"Kiranya untuk pembuktian kami sudah selesai," kata penuntut umum KPK dalam persidangan.

Usai sidang, Penuntut Umum KPK Richard Marpaung meyakini dakwaan terhadap Bupati Syamsul terbukti. Kesimpulan tersebut akan dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan berikutnya.

"Ya, tuntutan tanggal 29 September. Nanti kan kita tuntutan, belum kita bacakan, tapi ini kan waktu closing statement kita pun yakin ini terbukti," kata Richard.

Menurutnya, KPK akan tetap berpegang pada keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan. Pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa juga menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang telah dilalui.

"Kita akan tetap fokus pada saksi-saksi yang sudah di persidangan. Tentu kita punya keyakinan ini terbukti," tegasnya.

Sebagai informasi, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko sebelumnya didakwa bersama-sama memeras sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Cilacap untuk mengumpulkan uang THR.

Dari 27 OPD yang dimintai uang, 21 OPD di antaranya memenuhi permintaan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, total uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta.

Dari jumlah tersebut, sesuai keterangan saksi Ferry, Rp515 juta telah dikemas dalam delapan paperbag untuk rencana pembagian THR. Jatah itu terdiri atas Rp100 juta untuk Kapolresta Cilacap, Rp100 juta untuk Kajari Cilacap, masing-masing Rp50 juta untuk Dandim dan Danlanal, serta masing-masing Rp20 juta untuk Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Cilacap.

Namun, uang tersebut belum jadi dibagikan kepada para pimpinan Forkopomda. Rencana pembagian THR keburu terhenti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara ini, Syamsul dan Sadmoko didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman menunduk saat menyalami penuntut umum KPK usai sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semaramg, Selasa (15/9/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher