Menuju konten utama

Warisan Kebijakan Purbaya yang Kini Berada di Tangan Suahasil

Setahun menjabat, Purbaya agresif memakai fiskal untuk mendorong ekonomi. Kini, kebijakannya menjadi pekerjaan rumah Menkeu baru Suahasil Nazara.

Warisan Kebijakan Purbaya yang Kini Berada di Tangan Suahasil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas dan mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hambatan usaha dari tiga aduan tentang permasalahan PT Samator Indo Gas Tbk, PT Kairos Indah Sejahtera dan PT Galang Bumi Industri.ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, harus mengakhiri masa jabatannya setelah Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026). Purbaya sebelumnya dilantik pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Selama sekitar satu tahun menjabat, Purbaya membawa pendekatan yang relatif berbeda dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan fiskal tak hanya diarahkan untuk menjaga kesehatan anggaran, tetapi juga digunakan secara lebih agresif untuk mendorong likuiditas, kredit, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Berbagai kebijakan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Suahasil sebagai Menteri Keuangan baru. Ia harus menentukan kebijakan mana yang akan dilanjutkan, dievaluasi, atau diubah setelah satu tahun pendekatan fiskal Purbaya yang cukup agresif.

Berikut sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Purbaya selama satu tahun kepemimpinannya:

1. Penempatan Dana SAL di Himbara

Penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi salah satu kebijakan yang paling menonjol muncul hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik. Pada September 2025, Purbaya menarik dana SAL sebesar Rp200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan pada lima bank himpunan bank milik negara (Himbara).

Dana tersebut disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia Rp10 triliun.

Langkah tersebut ditempuh dengan alasan likuiditas perbankan perlu diperkuat agar dana dapat mengalir ke sektor riil dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya bahkan meminta bank menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan penyaluran kredit, bukan kembali menempatkannya pada surat berharga negara.

Kebijakan penempatan dana tersebut direncanakan bakal dilanjutkan hingga Juli 2027, dengan total nilai dana SAL yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp400 triliun. Melalui perpanjangan penempatan dana ini, Purbaya berharap bank akan lebih leluasa untuk menyalurkan kredit kepada konsumen.

“Itu (SAL) kalau ditahan terus ke depan, cukup menciptakan pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terakhir kan kredit 13,8 persen, meningkat dibanding sebelumnya karena pengaruh likuiditas di sistem keuangan kita tadi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).

2. Debottlenecking

Di sisi investasi, Purbaya juga aktif menggunakan Kementerian Keuangan—yang merupakan salah satu anggota dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah(Satgas P2SP) atau yang disebut juga dengan Satgas Debottlenecking—sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi.

Melalui kanal debottlenecking, pemerintah menerima pengaduan pelaku usaha terkait persoalan perizinan, regulasi, maupun hambatan birokrasi yang menghambat realisasi proyek.

“Presiden memantau proses tersebut secara teratur. Sejauh ini, kami memiliki 164 laporan, kami telah menuntaskan 65 (hambatan),” ujar Purbaya saat hadir dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2026) lalu.

Purbaya bahkan beberapa kali memimpin langsung sidang penyelesaian aduan tersebut. Pada Mei 2026, ia menyebut penyelesaian berbagai hambatan melalui kanal tersebut berpotensi mempercepat investasi lebih dari 30 miliar dolar AS.

Salah satu kasus yang dibahas menyangkut pelaku usaha apotek independen yang menghadapi persoalan Sertifikat Laik Fungsi, Persetujuan Bangunan Gedung dan izin apotek. Pemerintah kemudian mencari jalan keluar untuk memberikan kemudahan bagi apotek skala UMKM tersebut. Pendekatan serupa juga diterapkan pada proyek energi terbarukan dan investasi strategis lainnya.

3. APBN untuk Menopang Pertumbuhan

Dalam penyusunan kebijakan fiskal 2027, Purbaya juga mendorong target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menyampaikan optimisme pertumbuhan ekonomi 2027 dapat mencapai 6,5 persen. Target tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan sekaligus mendukung agenda pembangunan pemerintah.

Di sisi lain, Purbaya tetap menekankan disiplin fiskal. Dalam berbagai kesempatan ia meminta jajaran Kementerian Keuangan menjaga disiplin fiskal, mengoptimalkan pengelolaan kas negara, dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

“APBN bukan sekadar dokumen keuangan negara, tetapi alat perjuangan untuk melindungi rakyat, memperkuat fondasi ekonomi, dan mewujudkan cita-cita mulia bangsa, yaitu Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” kata Purbaya, dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.

4. Evaluasi Anggaran MBG

Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Purbaya mengambil pendekatan bahwa anggaran harus benar-benar terserap dan menghasilkan manfaat. Ia sempat menyatakan akan menarik kembali anggaran yang tidak digunakan secara optimal setelah evaluasi.

Dengan dana yang tidak terserap kemudian dapat dialihkan untuk program lain. Pada awal September, Purbaya mengatakan bahwa alokasi anggaran MBG tahun ini dipatok sebesar Rp335 triliun, namun direncanakan dipangkas menjadi Rp268 triliun.

5. Rencana Menarik Dividen Danantara

Menjelang akhir masa jabatannya, salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah rencana pemerintah untuk menarik sebagian keuntungan Danantara ke APBN. Pada Agustus 2026, Purbaya menjelaskan rencana tersebut dan menyebutnya sebagai gagasan Presiden Prabowo.

Namun, belakangan muncul polemik mengenai angka Rp120 triliun yang disebut Purbaya sebagai potensi transfer keuntungan Danantara kepada pemerintah.

"Danantara kan menghasilkan juga keuntungan. Presiden merencanakan sebagian keuntungan sebagai cadangan untuk APBN," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

6. Cukai Rokok Tak Naik

Pada September 2025, tak lama setelah menjadi Menteri Keuangan, Purbaya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) pada 2026. Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan industri rokok, dengan salah satu pertimbangan adalah menjaga keberlangsungan industri dan menghindari pemutusan hubungan kerja.

Masih dari cukai, pada Januari 2026, Purbaya mengusulkan penambahan satu lapisan tarif CHT. Logikanya, struktur tarif yang ada dianggap belum cukup fleksibel bagi sebagian produsen rokok kecil yang akhirnya memilih beroperasi secara ilegal.

Dengan adanya layer baru, pemerintah ingin memberikan jalur transisi bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke pasar resmi, membayar cukai, dan menjadi legal. Setelah kesempatan tersebut diberikan, pemerintah akan melakukan penindakan lebih tegas terhadap pelaku yang tetap ilegal.

Pada April 2026, Purbaya bahkan menargetkan skema tersebut dapat mulai berlaku paling lambat Mei 2026, dengan dua tujuan sekaligus: menambah penerimaan negara dan memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

Namun, sampai Juni 2026, pembahasan dengan DPR belum tuntas dan Purbaya menyebut pemerintah masih melakukan diskusi nonformal mengenai implementasinya.

“Itu masih harus melaporkan ke DPR. Kita lakukan setelah rapat-rapat ini selesai nih, yang undang-undang (APBN 2027) ini,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kiri) dan Suahasil Nazara (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

7. Pemangkasan DBH

Purbaya memangkas alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026 hingga 69,5 persen untuk mengendalikan defisit anggaran di bawah 3 persen. Dia kemudian mengakui bahwa kebijakan tersebut memang berat bagi daerah, bahkan sempat mengatakan dirinya merasa "berdosa" karena pemotongan tersebut.

"Enggak, DBH-nya pasti keluar,bukan nggak keluar, keluar tapi nggak seoptimal, nggak sebesar yang dia minta gitu. Karena ada kebijakan dari Anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik," kata Purbaya kepada wartawan, di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Apalagi, transfer ke daerah secara keseluruhan juga mengalami penyesuaian. Pada awal pembahasan APBN 2026, pemerintah sempat mengusulkan TKD sekitar Rp650 triliun sebelum kemudian menjadi sekitar Rp693 triliun.

8. Kontrol Dana Desa

Di tahun 2026, kebijakan pemerintah terkait alokasi sekitar Rp60 triliun Dana Desa menjadi sorotan. Musababnya, sebagian besar anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total alokasi.

Artinya, terjadi perubahan penting dalam filosofi penggunaan Dana Desa. Padahal, sebelumnya Dana Desa memiliki ruang penggunaan yang relatif luas untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun, alokasi dana desa untuk KDMP difungsikan untuk menutup pembayaran cicilan beserta bunganya ke Himbara.

“Kita sudah sediakan Rp40 triliun, sudah siap dari awal tahun itu untuk membayar cicilan dan bunganya. Jadi September ini kan 27-28 itu akan jatuh tempo. Saya pastikan uangnya siap untuk dibayar sehingga sistem perbankan kita tidak goncang,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Efektivitas Kebijakan

Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai sejumlah kebijakan Purbaya selama setahun terakhir memang menunjukkan keberanian untuk menggunakan instrumen fiskal secara agresif. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi titik lemah dari pendekatan tersebut.

Salah satunya adalah kebijakan pemangkasan DBH hingga 69,5 persen.

Menurut Rahma, kebijakan tersebut terlalu menekan ruang fiskal pemerintah daerah. Pemangkasan DBH dapat membuat pemerintah daerah kehilangan kapasitas untuk membiayai pembangunan dan menjalankan program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Persoalan itu menjadi semakin penting karena kondisi dan kebutuhan fiskal setiap daerah tidak sama. Kebijakan pengetatan dari pemerintah pusat, menurut dia, perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.

“Kebijakan ini memicu protes keras dari berbagai daerah karena melumpuhkan ruang fiskal daerah dan mengganggu proyek pembangunan lokal, yang berujung pada pengakuan Purbaya bahwa langkah tersebut menuai masalah dan harus dibayarkan bertahap,” kata Rahma kepada Tirto, Senin (14/9/2026).

Rahma juga menyoroti kebijakan penempatan SAL Rp200 triliun di Himbara. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah agresif untuk mendorong likuiditas. Namun, tambahan likuiditas dalam jumlah besar tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi apabila perbankan tidak mampu menyalurkannya secara efektif.

Risikonya, dana tersebut justru menjadi idle money atau dana yang mengendap karena tidak terserap menjadi kredit produktif. Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan distorsi pada likuiditas pasar uang jangka pendek. Karena itu, keberhasilan kebijakan SAL tidak cukup diukur dari besarnya dana yang berhasil ditempatkan di perbankan, tetapi dari seberapa besar dana tersebut benar-benar mengalir ke sektor produktif.

Kemudian, Rahma juga menilai pendekatan Purbaya terhadap kebutuhan pembiayaan daerah cenderung kaku. Polemik obligasi daerah DKI Jakarta, misalnya, menurut dia, memperlihatkan pentingnya membedakan antara utang yang digunakan untuk menutup defisit dan pembiayaan yang digunakan untuk ekspansi pembangunan.

Menurutnya, tidak semua utang pemerintah daerah berarti masalah fiskal. Obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan apabila digunakan untuk proyek produktif dan disertai kemampuan membayar yang memadai.

“Keputusan mengalihkan penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Kementerian Keuangan (di luar skema awal Danantara) menuai perdebatan. Publik menyoroti potensi beban tambahan terhadap fleksibilitas fiskal pusat, meskipun pemerintah berdalih menggunakan skema khusus di luar APBN murni,” tambah dia.

Selain substansi kebijakan, Rahma menyoroti gaya komunikasi Purbaya yang dianggap kerap mengejutkan pasar. Menurut dia, sejumlah pernyataan Purbaya dapat menciptakan noise di pasar karena posisi Menteri Keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga ekspektasi pelaku ekonomi.

Gaya komunikasi yang terlalu spontan atau "koboi", menurut Rahma, berisiko menimbulkan ketidakpastian. Dalam kebijakan fiskal, komunikasi menjadi penting karena pasar tidak hanya merespons kebijakan yang sudah ditetapkan, tetapi juga membaca sinyal dari setiap pernyataan pejabat.

Hal serupa terlihat dalam pernyataan mengenai pemajakan kapal di Selat Malaka. Menurut Rahma, isu yang bersinggungan dengan negara lain membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi karena tidak hanya menyangkut kebijakan fiskal, tetapi juga hubungan ekonomi dan diplomasi.

“Hal ini dinilai pasar menciptakan noise komunikasi yang kurang selaras dengan pakem diplomasi fiskal yang biasanya konservatif,” tuturnya.

Di sisi lain, Rahma melihat kebijakan Purbaya tidak seluruhnya negatif. Dorongan untuk mempercepat investasi melalui debottlenecking menunjukkan pemerintah mencoba mengatasi persoalan struktural yang selama ini menghambat dunia usaha.

Namun, efektivitasnya tetap perlu dilihat dari kemampuan pemerintah memastikan penyelesaian hambatan tersebut benar-benar berujung pada realisasi investasi dan penciptaan aktivitas ekonomi.

“Secara umum, kendala utama dari era kepemimpinan Purbaya lebih banyak berpusat pada gaya komunikasi fiskal yang kerap mengagetkan pasar (koboi) serta kebijakan pengetatan ekstrem pada transfer daerah yang memicu resistensi politik di tingkat regional,” pungkas Rahma.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana