Menuju konten utama

Setahun Purbaya dan 10 Kontroversi saat Jadi Menteri Keuangan

Purbaya diketahui memiliki beragam pernyataan dan aksi yang kontroversial selama menjadi menteri per 8 September 2025-14 September 2026.

Setahun Purbaya dan 10 Kontroversi saat Jadi Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pemerintah bersama DPR menyepakati RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2025 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar setahun menduduki kursi menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Ia resmi menjabat pada 8 September 2025. Sekitar setahun kemudian, Purbaya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, didapuk sebagai penggantinya per Senin (14/9/2026).

Dari awal menjabat, arah kebijakan dan pernyataan Purbaya sebagai Menkeu kerap disorot publik. Pada awal-awal dilantik, Purbaya sempat menduga penunjukkannya sebagai Menkeu didasari atas keterlibatannya dalam forum Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025 lalu.

Menurutnya, Presiden Prabowo melihat dirinya 'cukup jago' dalam menjalankan tugasnya.

"Kan waktu sarasehan saya peserta di sana, mungkin kelihatannya saya cukup jago, kelihatannya," ujar Purbaya kepada wartawan dengan nada bercanda, di Istana Jakata, Jakarta, Senin (8/9/2025).

1. Pernyataan soal Tuntutan 17+8

Selain soal penunjukan, kontroversi Purbaya muncul sehari setelah dia dilantik sebagai Menteri Keuangan. Saat menanggapi tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat, Purbaya menyebut tuntutan tersebut sebagai suara sebagian kecil rakyat yang merasa kehidupannya kurang.

Purbaya juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

"Basically begini, itu kan suara sebagian kecil rakyat kita, kenapa mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya. Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6 persen, 7 persen itu akan hilang dengan otomatis," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat yang sedang disampaikan melalui demonstrasi.

Sehari setelah pernyataannya ramai, Purbaya meminta maaf. Alumni ITB itu mengakui salah bicara dan mengatakan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengingat posisinya sebagai menteri.

Kontroversi tersebut kemudian membuat gaya komunikasi Purbaya menjadi sorotan. Dalam sejumlah kesempatan setelahnya, ia dikenal dengan gaya bicara yang lugas dan berbeda dari gaya komunikasi Menteri Keuangan sebelumnya.

Raker Banggar DPR bersama Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pemerintah bersama DPR menyepakati RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2025 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

2. Gaya "Koboi" Purbaya

Purbaya bahkan pernah menggambarkan sendiri gaya komunikasinya sebagai "koboi" setelah dikritik masyarakat terkait gaya komunikasinya di awal menjabat. Dalam rapat perdananya di DPR kala itu, Purbaya menyebut gaya bicaranya yang bebas padahal tidak pernah dipermasalahkan saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, hal itu tidak lagi sama saat dirinya kini menduduki posisi sentral sebagai Menteri Keuangan.

“Ini, Pak, kunjungan saya yang pertama sebagai Menteri Keuangan, biasanya sebagai (Ketua DK) LPS. Kalau waktu Ketua LPS, saya katanya ngomongnya agak-agak koboi, sekarang enggak boleh saya, Pak,” ujar Purbaya pada Rabu (10/9/2026).

Meski begitu, Purbaya nampak gilang-gemilang dalam sejumlah survei persepsi publik. Survei Indonesia Political Opinion (IPO) misalnya yang menempatkan Purbaya menjadi menteri peraih persepsi positif dari publik paling tinggi dibanding pejabat lain di Kabinet Merah Putih.

Nama Purbaya juga melesat dalam survei elektabilitas calon presiden dan wakil presiden dari lembaga survei IndexPolitica yang dilakukan pada 1-10 Oktober 2025 kepada 1.610 responden. Bendahara negara tersebut berhasil meraih elektabilitas sebesar 22,50 persen atau hanya kalah dari Presiden Prabowo Subianto (40.12 persen).

3. Rombak Pejabat Kemenkeu

Tidak hanya melalui pernyataannya, Purbaya juga dikenal dengan langkahnya terhadap jajaran Kementerian Keuangan. Pada April 2026, dia memutuskan mencopot dua pejabat Kemenkeu setelah melakukan investigasi terkait persoalan restitusi pajak. Dia mengaku telah memeriksa lima pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan restitusi dengan nilai tinggi.

"Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot," kata Purbaya (4/5/2026).

Purbaya mengatakan, langkah tersebut diambil karena persoalan restitusi dinilai tidak terkendali dan terdapat informasi yang kurang akurat. Ia menjadikan pencopotan tersebut sebagai pesan kepada jajarannya agar menjalankan instruksi dan kebijakan dengan baik.

Selain itu, Purbaya juga mencopot dua dirjen Kemenkeu pada April 2026 lalu, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman.

Purbaya baru mengisi kursi tersebut dan satu jabatan pada Juli 2026. Purbaya mengangkat Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu. Herman merupakan pejabat di LPS saat Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan LPS.

posisi Direktur Jenderal Anggaran, Purbaya melantik Sudarto. Sebelumnya, Sudarto menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) di jabatan yang sama setelah pendahulunya, Luky Alfirman, dicopot.

Sementara itu, kursi Direktur Jenderal Kekayaan Negara kini resmi diduduki oleh Evita Mantovani. Sebelumnya, jabatan ini diduduki oleh Rionald Silaban. Rionald pun berhenti karena memasuki masa pensiun.

Terkini, sebagaimana dikutip Antara, Purbaya melakukan perombakan massal dengan merotasi dan mutasi 50 pegawai eselon II serta 350 pegawai eselon III Kemenkeu, Kamis (10/9/2026) lalu. Perubahan jajaran dilakukan pada jabatan fungsional direktorat jenderal hingga Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu. Dia juga membantah rotasi tersebut diikuti dengan isu jual-beli jabatan hingga Rp100 miliar dalam mutasi tersebut.

4. Dana Rp200 triliun ke Himbara

Purbaya juga pernah mengambil langkah besar dengan memindahkan Rp200 triliun dana pemerintah dari rekening di Bank Indonesia ke lima bank milik negara (Himbara).

Pemindahan dana itu memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dari total Rp200 triliun, masing-masing Rp55 triliun ditempatkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri. Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mendapat Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp10 triliun.

Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Pemerintah juga melarang bank penerima menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Kelima bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sementara pengawasannya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Kebijakan ini menjadi kontroversi karena Purbaya sempat menarik uang tersebut. Dia berdalih bahwa penarikan dilakukan atas permintaan Bank Indonesia. Selain itu, DPR sempat menyorotinya karena kebijakan harus disetujui DPR. Kemudian, Purbaya menghentikan penarikan SAL demi menjaga likuiditas.

5. Restitusi Pajak Diperketat

Purbaya memperketat pembayaran restitusi pajak setelah menemukan pembayaran restitusi yang dinilai terlalu besar. Pada April 2026, alumni ITB ini mengungkap pembayaran restitusi telah mencapai sekitar Rp360 triliun dan menduga terdapat kebocoran, terutama pada sektor sumber daya alam (SDA).

Purbaya kemudian mengambil langkah untuk membatasi restitusi PPN dipercepat maksimal Rp1 miliar, terutama untuk mengendalikan pembayaran yang dinilai tidak terkendali di sektor batu bara.

Kemenkeu pun telah mengeluarkan aturan baru terkait hal itu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026. PMK ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021.

Kebijakan ini memicu polemik lantaran dikritik pengusaha sawit dan tambang. Mereka beralasan pengetatan proses pengawasan dan pencairan dalam aturan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha serta menekan kelangsungan operasional perusahaan.

Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan arahan dalam sidang Satgas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Investasi (P2SP), Kamis (9/4/2026). Dalam sidang tersebut, Purbaya membahas penyelesaian hambatan investasi di Pulau Nipa dan KEK Galang Batang. (FOTO/kemenkeu.go.id)

6. Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) juga menjadi salah satu kebijakan yang memicu persoalan dengan pemerintah daerah (Pemda). Salah satu daerah yang terdampak pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah DKI Jakarta. Kebijakan itu membuat APBD Jakarta 2026 turun sekitar Rp16 triliun, dari sebelumnya Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.

Persoalan itu kemudian berlanjut ketika Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pramono Anung menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027.

Pada September 2026, Purbaya kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menerbitkan obligasi. Ia pun menawarkan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Ia menilai, penerbitan obligasi daerah memerlukan kehati-hatian tinggi dan pengawasan ketat. Jika pengelolaan risiko fiskal di tingkat daerah meleset, beban finansial berpotensi melimpah ke pemerintah pusat dan memicu krisis ekonomi yang lebih luas.

7. Kontroversi Purbaya soal Utang Whoosh

Purbaya juga beberapa kali terlibat dalam polemik mengenai penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Pada Oktober 2025, Purbaya menolak jika utang KCIC dibebankan kepada APBN. Dia menyatakan bahwa pembayaran utang proyek itu harusnya menjadi kewenangan Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Namun, pada Juli 2026, Purbaya menyatakan Kemenkeu akan mengambil alih pengelolaan KCIC dari Danantara atas perintah Presiden Prabowo. Ia mengklaim sudah memiliki skema untuk menyelesaikan utang KCIC tanpa menggunakan APBN.

8. Tolak Tawaran Utang IMF

Pada April 2026, Purbaya mengungkap pemerintah menolak tawaran utang dari IMF dan World Bank. Alasannya, pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang dinilai cukup yakni senilai 25 miliar dolar AS untuk membiayai kebutuhan negara.

Purbaya menilai, pihak IMF serta World Bank memberikan respons yang tidak mengenakkan saat penawaran itu ditolak.

"Saya bilang sama dia, sekarang saya belum butuh karena saya sendiri punya persediaan hampir 25 miliar dolar untuk negara kita sendiri jadi aman. Wah, mukanya asem karena dia enggak bisa minjemin duit, enggak bisa dapet bunga tuh mereka," urainya.

Meski begitu, Purbaya mengakui tidak menutup kemungkinan Pemerintah RI akan mengajukan utang kepada IMF-World Bank. Katanya, asal dikelola dengan baik, ekonomi Tanah Air juga bakal tergolong dalam kondisi aman.

Di sisi lain, Purbaya juga mengritik sejumlah ekonom yang dinilai memelintir pernyataannya terkait tawaran utang IMF tersebut.

“Jadi, ekononom-ekonom itu yang men-twist (penolakan tawaran utang) itu jadi negatif. Justru dia membuat negatif, bukan saya,” katanya kepada awak media, di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

9. Polemik Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Pada Januari 2026, Purbaya mengatakan pemerintah telah menerbitkan aturan baru DHE SDA karena sudah ditandatangani Presiden. Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di rekening Himbara. Ia berharap kebijakan tersebut membuat devisa tidak sekadar “numpang lewat” di dalam negeri.

“Sudah ditandatangani oleh Presiden (Prabowo Subianto), tinggal keluarnya saja. Jadi sudah clear, itu sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan aja. Jadi pasti jalan seperti itu,” ucap Purbaya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).

Namun, pada Mei 2026, Purbaya menyebut aturan DHE SDA mundur karena ada pengusaha yang melakukan lobi ke Istana.

10. Purbaya vs Dedi Mulyadi

Pada Oktober 2025, Purbaya dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saling bantah mengenai dana Pemprov Jabar yang disebut mengendap dalam bentuk deposito di bank.

Polemik bermula dari data pemerintah pusat mengenai dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan. Purbaya mempertanyakan dana daerah yang belum dibelanjakan dan menyebut adanya dana yang ditempatkan dalam deposito.

Dedi Mulyadi kemudian membantah Pemprov Jabar sengaja memarkir dana APBD dalam deposito untuk mendapatkan keuntungan bunga. Ia menegaskan tidak ada dana Pemprov Jabar yang sengaja diendapkan dengan tujuan tersebut.

Purbaya bahkan sempat mempertanyakan akses data yang digunakan Dedi untuk membantah informasi tersebut.

Polemik itu kemudian berujung pada klarifikasi Dedi kepada Bank Indonesia agar tidak ada lagi kecurigaan mengenai pengelolaan dana Pemprov Jabar.

APBN semester I 2026 tetap terkendali

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I 2026 mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi terkendali. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher