tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027. Penerbitan surat utang atau bond ini rencananya diluncurkan tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 abad atau 500 tahun Jakarta.
Langkah yang disebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai terobosan pembiayaan kreatif atau creative financing pertama di Indonesia ini justru mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mempertanyakan urgensi penerbitan surat utang tersebut. Pasalnya, Purbaya menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki dana cukup besar yang belum digunakan.
Bendahara negara itu mengaku belum mengetahui secara detail tujuan penerbitan obligasi daerah, namun ia mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut jika masih terdapat kas daerah yang belum terserap.
"Saya belum tahu. Itu buat apa terbitin obligasi ya, kan uangnya banyak?" kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut kemudian dipertegasnya dengan pertanyaan retoris yang mengindikasikan ketidakpahamannya atas rencana tersebut. "Kan uangnya banyak, masih berapa triliun itu enggak kepakai?" katanya.
Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah rencana penerbitan obligasi daerah tersebut berisiko bagi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah tidak menjadi persoalan apabila pemerintah daerah yang menerbitkannya memiliki kredibilitas dan kondisi keuangan yang sehat.
Namun, ia kembali menekankan pertanyaan mendasar tentang urgensi langkah tersebut di tengah masih adanya dana menganggur. "Cuma jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya enggak kepakai banyak, buat apa nerbitin bond? Tapi saya enggak tahu, nanti saya cek lagi sama mereka," tutur Purbaya.

Target Proyek Infrastruktur dan Layanan Publik
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa instrumen pembiayaan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rencana penerbitan obligasi daerah ini telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD Tahun 2027.
"Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik," kata Pramono dikutip dari Antara.
Obligasi daerah yang direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun ini akan menetapkan besaran kupon dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan agar pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.
Pramono memperinci, dana hasil penerbitan obligasi daerah akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.
Dana tersebut, lanjut Pramono, tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kalau hal-hal yang bersifat bisnis dan sebagainya, semuanya saya minta untuk diatur melalui APBD," ucap Pramono.
Beberapa sektor prioritas pembiayaan lainnya meliputi pendidikan, pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras, transportasi, pembangunan sekolah, rumah susun, gedung pemerintahan, pengelolaan sumber daya air, hingga proyek pengendalian banjir.
Ia pun menjelaskan alasan kenapa menerbitkan obligasi di tengah kecukupan likuiditas Pemprov DKI Jakarta lewat APBD yang mencapai Rp81 triliun. Menurutnya hal ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Kenapa dengan APBD Jakarta yang kurang lebih sekarang ini Rp81 triliun, obligasinya hanya Rp3,5 triliun? Saya menjawabnya sederhana saja. Banyak orang-orang kaya yang sebenarnya enggak perlu pinjam, tetapi tetap meminjam itu karena untuk membuat badannya lebih sehat," kata Pramono.

Adapun persiapan penerbitan obligasi daerah dimatangkan melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan dukungan pada 12 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 Juli 2026.
Proses tersebut mendapat pendampingan dari berbagai kementerian dan lembaga. Sebagai bagian dari tahapan persiapan, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Capacity Building mengenai creative financing pada 20-21 Juli 2026.
Kegiatan tersebut didukung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), World Bank, UNDP, serta sejumlah mitra pembangunan untuk memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
"Melalui capacity building ini, kami ingin memastikan seluruh proses persiapan berjalan dengan matang sehingga penerbitan Obligasi Daerah menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, akuntabel, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta," papar Pramono.
Ia optimistis instrumen obligasi daerah akan mendapat respons positif dari investor. Keyakinan tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola sejumlah BUMD Jakarta yang dinilai semakin profesional dalam beberapa tahun terakhir.
"Saya sekarang ini, tahun ini pertama kali menerbitkan dan mungkin baru pertama kali ada di Republik ini yang namanya obligasi daerah,” ucapnya.
Masalah Fiskal Daerah
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti rencana penerbitan obligasi daerah ini dari perspektif makro ekonomi dan risiko fiskal. Menurutnya, daerah saat ini mengalami kesulitan fiskal akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat yang sangat masif.
"Transfer daerah turun dari sekitar 30 persen APBN di masa lalu, menjadi hanya 18 persen (2026) dan kemungkinan akan turun lagi menjadi hanya 17 persen (2027). Pemangkasan ini tentunya tidak fair bagi daerah, apalagi dilakukan secara mendadak," ujar Wijayanto kepada Tirto.
Ia menilai pandangan bahwa daerah banyak membelanjakan anggaran secara tidak efisien dan banyak kebocoran tidaklah akurat. Ia mencontohkan DKI Jakarta menurutnya selama ini termasuk telah membelanjakan APBD dengan cukup efisien dan transparan.
Wijayanto menekankan bahwa tidak fair jika beban defisit defisit fiskal pusat tersebut kemudian dilempar ke daerah sehingga daerah harus menutup defisit dengan menerbitkan surat utang.
“Pemerintah pusat harus ikut menanggung beban dengan memikirkan ulang transfer ke daerah, termasuk kemudian merevisi formula pembagian pajak antara pusat dan daerah yang selama ini kurang fair," ucapnya.
Kekhawatiran terbesar ekonom Paramadina itu adalah efek domino yang dapat terjadi jika DKI Jakarta diizinkan menerbitkan obligasi daerah. "Sebaiknya, daerah tidak diijinkan untuk menerbitkan surat utang, jika DKI diijinkan maka daerah lain pun akan menuntut hak yang sama," ujarnya.

Jika ini terjadi, Wijayanto memprediksi akan terjadi ledakan defisit keuangan daerah karena provinsi/kota/kabupaten akan mengandalkan utang untuk menutup defisit. Kekhawatirannya para kepala daerah pun akan berlomba-lomba menerbitkan surat utang dan membebankan pembayaran kepada kepala daerah mendatang.
“Jika ini terjadi, maka akumulasi utang akan terjadi di banyak daerah sama dengan yang terjadi di pusat. Artinya, kita akan menghadapi tantangan atau krisis fiskal baik di pusat maupun di daerah. Sebuah krisis fiskal yang sangat rumit," tuturnya.
Oleh karena itu, Wijayanto menyarankan agar DKI Jakarta mencari solusi lain selain utang. Namun jika memang tidak ada pilihan dan menerbitkan utang merupakan satu-satunya opsi, maka beberapa persyaratan wajib dipenuhi.
Pertama, tenor utang tidak boleh melewati berakhirnya kepemimpinan gubernur bersangkutan. Kedua, pembayaran utang tidak boleh dengan menerbitkan utang baru. Ketiga, suku bunga tidak boleh jauh berbeda dengan suku bunga SBN dengan tenor yang sama. Keempat, nilai utang tidak boleh melebihi prosentase tertentu PAD. Dan kelima, rating obligasi harus melewati batas minimal tertentu.
"Persyaratan tersebut idealnya diterbitkan dalam sebuah PMK, dan berlaku bagi semua daerah yang akan menerbitkan surat utang," kata Wijayanto.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































