tirto.id - Auditor Ahli Pratama & Pemeriksa Utama Ditjen Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ardian, membongkar peran dan aliran dana fantastis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Caruy oleh BUMD Cilacap.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta, dia membeberkan bahwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, diduga menerima aliran uang sebesar Rp21 miliar dari hasil transaksi ilegal tanah milik negara tersebut.
Ardian juga membongkar aliran dana jual beli lahan Caruy yang mengalir terdakwa II, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan; terdakwa III, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; dan terdakwa IV, mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo.
"Untuk peran-perannya dari empat terdakwa ini dalam laporan yang para ahli buat di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ini, bisa gak disampaikan kepada Majelis Hakim terkait perannya dan bagaimana secara rinci bisa menyebabkan kerugian negara?" tanya oditur kepada Ardian di ruang sidang Pengadilan Militer II Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).
Peran Mantan Pangdam IV/Diponegoro
Ardian memulai penjabarannya dari penyimpangan yang melibatkan Widi selaku Pangdam IV/Diponegoro pada saat itu. Ia menduga Widi memerintahkan terdakwa lain, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nurhuda untuk menjual lahan tersebut.
"Menjualkan Caruy yang merupakan tanah milik negara dan menjadi objek penataan kekayaan Yadip (Yayasan Diponegoro) tanpa persetujuan Menhan (Menteri Pertahanan)," jawabnya.
Widi juga memerintahkan Andhi untuk membuat Akta Notaris Eko Warno Nomor 16 tanggal 29 September 2022. Padahal sebelumnya tanah tersebut telah diserahkan kepada PT Rumpun melalui Akta Notaris R. Eko Warno Nomor 01 Tahun 2022.
"Selanjutnya, [Widi] memfasilitasi atas penjualan tanah Caruy dengan memerintahkan Saudara Nanang Patriana selaku Ketua Yadip untuk menyerahkan SHGU Nomor 5 kebun Caruy kepada Saudara Wisnu Kurniawan selaku Asrendam IV/Diponegoro," jelas Ardian.
Aliran Dana Puluhan Miliar ke Perwira TNI

Kemudian, terdakwa II, Mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Wisnu Kurniawan itu diperintahkan untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Andi sebagai pemegang kuasa dalam proses penjualan tanah kepada PT Cilacap Sagara Agung (CSA).
"Selanjutnya, meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang menyatakan bersumber dari hasil penjualan tanah Caruy hingga menerima pemberian dana dari Saudara Andhi Nurhuda dan atau Saudari Andina secara langsung maupun tidak langsung sebesar Rp21 miliar,” ungkap Ardian.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi jual beli dan pembayaran tanah atas kebun Caruy seluas 716,2 hektar. Lalu Wisnu diduga bersama dengan terdakwa III, Kolonel Sjaiful Nursaid selaku Aslog Kasdam IV/Diponegoro melakukan pendekatan kepada sejumlah lembaga.
"Pendekatan kepada pihak Pemkab Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap, dan Perumda KIC dalam rangka mendorong terlaksananya transaksi penjualan tanah kebun Caruy," ucapnya.
Ardian menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan terkait dengan penjualan tanah Kebun Caruy, status HGU atas nama PT CSA yang merupakan tanah milik negara menjadi objek penataan kekayaan Yadip. Mereka menyerahkan SHGU Nomor 5 Caruy kepada Andhi atas perintah Widi.
"Menerima pemberian dana dari Saudara Andhi Nurhuda dan/atau Saudari Andina Nur Setyaningrum secara langsung maupun tidak langsung sebesar Rp2 miliar diduga berkaitan dengan transaksi jual beli dan pembayaran atas tanah Kebun Caruy seluas 716,2 hektar," paparnya.
Kemudian, Saiful dan Wisnu diduga melakukan pendekatan kepada pihak Pemkab Cilacap, Perumda KIC untuk mendorong terlaksananya transaksi penjualan tanah Caruy. Mereka, menerima dana dari PT CSA Rp3 miliar.
Sementara itu terdakwa III, mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo menerima pemberian dana dari Andhi maupun Andina secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp1 miliar.
"Sehubungan dengan perannya sebagai penasihat dalam proses penjualan tanah kebun Caruy," katanya.
Ia menegaskan, maka tercatat ada sejumlah aliran dana yang mengalir terhadap empat terdakwa dari Andhi. Widi sebesar Rp21, Wisnu senilai Rp2,7 miliar, Saiful Nur Said sebesar Rp3,1 miliar dan Suko sebesar Rp1,3 miliar.
"Demikian peran-peran pihak terkait yang kami temukan," tegasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































