Menuju konten utama

Saling Sanggah Gus Yazid dan Eks Pangdam Widi soal Uang Rp20 M

Widi Prasetijono sebut sudah menyerahkan Rp20 M dari hasil penjualan lahan Cilacap. Tapi Gus Yazid tegaskan tidak pernah menerima.

Saling Sanggah Gus Yazid dan Eks Pangdam Widi soal Uang Rp20 M
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono (kanan) dengan pemuka agama Ahmad Yazid atau Gus Yazid (kiri).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ada perbedaan keterangan antara mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dengan pemuka agama Ahmad Yazid atau Gus Yazid soal dana Rp20 miliar yang bersumber dari hasil penjualan lahan Cilacap.

Widi mengaku uang itu benar-benar diserahkan secara tunai kepada Gus Yazid, sedangkan Gus Yazid menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

Dia pun menyebut kuitansi yang ada hanya nota fiktif untuk membantu Widi agar tidak terseret perkara.

Pernyataan itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Saat diperiksa sebagai saksi, Widi mengatakan ada enam kuitansi yang memuat tanda terima uang dari istrinya, Novita Permatasari, kepada Gus Yazid dengan keterangan hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah.

"Beberapa kali saya hadir terkait penyerahan uang tersebut," kata Widi di persidangan.

Menurut Widi, total uang yang tercantum dalam kuitansi itu mencapai Rp20 miliar. Ia menjelaskan, Rp18,5 miliar merupakan uang dari hasil penjualan lahan Cilacap, sedangkan Rp1,5 miliar uang pribadi keluarganya.

Widi menyebut penyerahan uang itu dilakukan secara tunai. "Yang mengetahui ya saya, istri saya, Gus Yazid sama istrinya,” ujarnya.

Keterangan itu kemudian didalami majelis hakim karena berbeda dengan pengakuan Gus Yazid dan istrinya, Maharani, dalam persidangan sebelumnya. Keduanya menyatakan tidak pernah menerima uang tunai Rp20 miliar sebagaimana disebut dalam kuitansi.

Alibi Kegiatan Sosial Pilpres

Hakim Ketua Rightmen M.S. Situmorang sempat mengingatkan Widi agar berhati-hati memberikan keterangan di bawah sumpah karena ada ancaman pidananya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Widi tetap pada keterangannya. Ia menegaskan bahwa uang itu diserahkan secara tunai kepada Gus Yazid, lalu setelah itu dirinya menerima kuitansi.

“Saya ulangi, bahwa penyerahannya secara cash, lalu saya diberi kuitansi,” kata Widi.

Saat ditanya tujuan penyerahan uang Rp20 miliar itu, Widi menjelaskan dana tersebut dipakai untuk kegiatan sosial saat Pilpres. Situasi politik saat itu memanas sehingga perlu kegiatan yang bisa menjaga kondusifitas masyarakat.

Widi menyebut Gus Yazid dipilih karena dinilai mampu berkomunikasi dengan masyarakat di Jawa Tengah dan DIY. Ia mengatakan kegiatan yang dimaksud berupa pengobatan gratis dan kegiatan sosial lain.

"Suasana menjelang pilpres, saat pilpres, maupun setelah pilpres pasti suhu politik meningkat. Sehingga masyarakat perlu dialihkan perhatiannya dengan kegiatan-kegiatan positif," ujar Widi.

Meski begitu, Widi membantah kegiatan tersebut dimaksudkan untuk dukungan politik elektoral. Saat hakim menanyakan apakah kegiatan itu punya kecenderungan mendukung salah satu pasangan calon presiden, Widi menjawab dirinya sebagai prajurit bersikap netral.

"Kalau saya pribadi, saya prajurit, prajurit netral. Ini untuk jaga situasi kondusif," kata dia.

Keterangan Widi itu berbeda dengan pengakuan Gus Yazid dalam sidang sebelumnya. Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/7/2026), Gus Yazid mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya menerima uang Rp20 miliar sebagaimana tercantum dalam kuitansi.

Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid menegaskan dirinya tidak pernah menerima dan menikmati uang Rp20 miliar tersebut. Ia mengakui pernah menerima sejumlah transfer lain, tetapi bukan dana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Gus Yazid juga menyatakan kuitansi itu dibuat bukan karena ada penyerahan uang tunai, melainkan hasil diskusi untuk membuat seolah-olah ada penerimaan dana. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk membantu Widi di tengah persoalan hukum yang sedang berkembang.

“Saya sudah katakan, bahwa ini tidak ada uang dari Rp20 miliar itu,” kata Gus Yazid di persidangan.

Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menegaskan kuitansi tersebut hanya formalitas. Menurut dia, Gus Yazid tidak pernah benar-benar menerima dana Rp20 miliar, dan pencantuman namanya dalam kuitansi justru berkaitan dengan upaya melindungi Widi.

“Dia tidak pernah menerima uang Rp20 miliar. Kuitansi itu hanya seolah-olah menerima,” kata Petir.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah