Menuju konten utama

Kronologi Kasus BUMD Cilacap dan Daftar Tersangka Korupsi-TPPU

Kronologi kasus TPPU BUMD Cilacap yang menyeret Gus Yazid, dari dugaan korupsi pengadaan lahan hingga terungkapnya aliran dana miliaran rupiah.

Kronologi Kasus BUMD Cilacap dan Daftar Tersangka Korupsi-TPPU
Bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Tengah, Paulus Bambang W (kemeja abu-abu) dan Ketua TKD Banyumas, Budiyono (kemeja biru muda), bersakai di sidang TPPU pengadaan lahan BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid kembali menjadi sorotan setelah proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap rangkaian aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Berawal dari pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan praktik mark-up harga dan menimbulkan potensi kerugian negara, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan indikasi kuat adanya aliran dana sekitar Rp20 miliar yang diduga diterima dan dikuasai oleh Gus Yazid, sehingga kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan TPPU.

Kronologi Kasus TPPU BUMD Cilacap

Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam proses pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid (AY/GY), yang diduga menerima atau menguasai aliran dana sekitar Rp20 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi transaksi jual beli lahan antara PT CSA dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai total sekitar Rp237 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah kemudian melakukan penangkapan terhadap AY di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka AY langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dan tiba pada sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, penyidik kemudian menetapkan AY sebagai tersangka TPPU dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tidak lama setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap AY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025, sembari terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Fakta-Fakta Sidang Kasus TPPU BUMD Cilacap

Memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, perkara TPPU ini berkembang menjadi sorotan publik karena munculnya berbagai keterangan saksi yang mengungkap dugaan aliran dana dan keterkaitan dengan sejumlah pihak.

Salah satu saksi, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, membantah keras tuduhan menerima uang Rp2 miliar sebagaimana disebut dalam catatan yang diajukan jaksa, meskipun dokumen tersebut berasal dari keterangan saksi lain di tingkat penyidikan.

Saksi lain, termasuk mantan bendahara PT Rumpun Sari Antan, memberikan keterangan yang tidak saling menguatkan, bahkan terdakwa lain, Andhi Nur Huda, juga membantah keterlibatannya dalam penyerahan dana tersebut.

Dalam perkembangan persidangan berikutnya, jaksa juga menghadirkan keterangan terkait aliran dana yang disebut digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kegiatan politik pada Pemilihan Presiden 2024.

Istri mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono, Novita Permatasari pada persidangan 15 Juni 2026, menyatakan bahwa dana sekitar Rp21 miliar yang diterimanya dari pengusaha Andhi Nur Huda digunakan untuk mendukung pemenangan Prabowo Subianto.

"Dana itu kan untuk kepentingan pemenangan Pilpres Pak Prabowo. Atas keinginan Pak Andi sendiri yang ingin menyumbang untuk pemenangan," ujar Novita di persidangan.

Sebagian besar dana dialokasikan untuk kegiatan sosial dan kampanye, serta sebagian lainnya digunakan untuk pembangunan rumah dinas. Novita juga mengaku menyerahkan dana sekitar Rp18,5–20 miliar kepada Gus Yazid melalui perantara keluarga.

Dalam persidangan yang sama, Novita juga menyinggung adanya persaingan internal di kalangan petinggi TNI yang disebut sebagai “perang jenderal” terkait perebutan jabatan strategis, termasuk posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), yang melibatkan beberapa nama perwira tinggi.

"Letjen Widi, Jenderal Tandyo Budi, dan Letjen Deddy. Suami saya dulu ajudan Pak Jokowi, kalau Deddy ajudan istri Jokowi," beber Novita.

Terdakwa Gus Yazid sendiri mengakui mengetahui adanya persaingan politik tersebut. Di sisi lain, majelis hakim sempat menolak eksepsi terdakwa Gus Yazid sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Saya tau memang ada pertarungan politik," imbuh Gus Yazid.

Dalam persidangan lanjutan pada 17 Juni 2026, nama Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono disebut-sebut diduga ikut menikmati aliran dana yang berasal dari praktik korupsi dalam pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Nama Widi mencuat setelah seorang saksi, kontraktor bernama Tan Yudi S, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa ia pernah mengerjakan pembangunan dua unit rumah kos milik Widi di Kota Semarang, tepatnya di kawasan Tembalang dan Mulawarman.

Kedua bangunan tersebut disebut memiliki total 84 kamar dengan nilai kontrak masing-masing sekitar Rp3,7 miliar dan Rp4,6 miliar.

“Yang Mulawarman [pembayaran] masih kurang sekitar Rp670 juta. Invoice-nya langsung ke Pak Widi,” katanya.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BUMD Cilacap

Penyidik Kejati Jateng sebelumnya melaporkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp6,505 miliar diduga hasil dari perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare (Ha) oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta seharga Rp237 miliar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Uang tersebut kembalikan oleh Y Vina Maharani yang merupakan istri dari ANH, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Diketahui, ANH atau Andi Nur Huda sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3072/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar tersebut, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain ANH, dua tersangka lainnya adalah AM dan IZ. Diketahui AM pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Namun AM gagal meraih kemenangan dalam pesta demokrasi serentak tersebut.

Tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.

Perbuatan para tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi nilai mencapai Rp237 miliar.

"Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut," ujar Aspidus Kejati Jateng, dikutip laman resminya.

Tersangka Kasus Korupsi

1. Awaluddin Muuri (AM)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Eks Pj Bupati Cilacap yang diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah di luar prosedur.

2. Iskandar Zulkarnain (IZ)

Komisaris PT Cilacap Segara Artha sekaligus Eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana.

3. Andhi Nur Huda (ANH)

Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) selaku pihak swasta/penjual lahan.

Tersangka Kasus Pencucian Uang (TPPU)

1. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid (AY/GY)

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima dan menguasai aliran dana korupsi senilai Rp20 miliar dari transaksi jual beli lahan tersebut.

Baca juga artikel terkait BUMD atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra