tirto.id - Polri masih terus mengupayakan penangkapan Syekh Al-Misry yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santrinya. Penetapan tersangka terhadap pendakwah tersebut pun sudah dilakukan, namun keberadaannya diketahui tidak di Indonesia.
Kadivhubinter Polri, Irjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Interpol telah menyetujui pengajuan Red Notice atas nama Syekh Al-Misry pada tanggal 9 Juli 2026. Berdasar nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026, status Syekh Al-Misry kini resmi menjadi buron internasional.
"Red Notice sudah terbit bulan lalu ya," ucap Untung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (3/8/2026).
Menurut Untung, pergerakan Syekh Al-Misry pun akan terdeteksi karena sudah keluarnya Red Notice tersebut. Kendati demikian, dia memastikan bahwa tersangka masih berada di negara tempat lahirnya.
"Masih dalam upaya ya. Masih di sana [Mesir]," ungkap Untung.
Tersangka Diduga Sembunyikan Kewarganegaraan Ganda
Polri memastikan status kewarganegaraan tersangka Syekh Ahmad Al-Misry tidak hanya satu. Hal itu dipastikan setelah ada koordinasi dengan pemerintah di Mesir tempat negara asal dan dia berada saat ini.
Syekh Al Misry diketahui merupakan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Namun, dia ditetapkan sebagai buron karena telah mangkir tiga kali pemanggilan tersangka karena pergi ke Mesir.
"Tampaknya begitu ya [punya dua kewarganegaraan]," ucap Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (11/5/2026).
Dia menerangkan, status kewarganegaraan ganda tersangka Syekh Al-Misry tersebut sengaja disembunyikannya. Saat ini, Polri pun telah mengajukan red notice atas dirinya.
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," tutur Untung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































