Menuju konten utama

Densus 88 Polri Tangkap 12 Terduga Teroris di Sejumlah Provinsi

Peran tersangka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Densus 88 Polri Tangkap 12 Terduga Teroris di Sejumlah Provinsi
Penangkapan terduga teroris oleh Densus 88. FOTO/Dokumentasi Densus 88.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri melakukan serangkaian penangkapan terhadap 12 tersangka tindak pidana terorisme sejak Jumat (2/10/2026). Penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Mayndra menerangkan peran tersangka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Dia menegaskan penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

“12 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42),” ucap Mayndra.

Mayndra mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan, kata dia, dengan menyelenggarakan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual.

Mayndra menjelaskan dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Mulai dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” ujar dia.

Densus 88 Anti Teror Polri, kata dia, menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Mayndra memastikan penyidik terus mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama