Menuju konten utama

BNPT: 28 Rencana Serangan Terorisme Digagalkan Selama 4 Tahun

BNPT juga terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk menangani dan mencegah penyebaran paham ekstremisme di ruang digital.

BNPT: 28 Rencana Serangan Terorisme Digagalkan Selama 4 Tahun
Konferensi pers penyelenggaraan acara peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Teorisme Tahun 2026 oleh BNPT, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mengupayakan zero attack dengan berkolaborasi bersama lembaga dan kementerian terkait. Selama empat tahun ini, pencegahan pun berhasil dilakukan hingga tak ada aksi teroris terjadi.

"Ini berkat sinergi dan kolaborasi unsur intelijen dan aparat penegak hukum karena selama 4 tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah," kata Kepala BNPT, Komjen (Purn) Eddy hartono, di The tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Eddy menerangkan, pencegahan yang dilakukan efektif karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menyatakan bahwa perbuatan persiapan sudah masuk dalam ranah pidana. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan penindakan lebih awal sebagai mitigasi.

"Dan ke depan tetap bahwa misinya adalah perdamaian. Jangan ada lagi korban-korban warga negara Indonesia menjadi korban terorisme," ungkap dia.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, saat ini BNPT telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme 2026-2029 (RAN PE Fase II). Salah satu isinya adalah mengenai perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme.

Dia menerangkan, hak yang didapatkan korban meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal, serta kompensasi. Oleh karenanya disalurkan bantuan tersebut kepada 789 korban aksi terorisme.

"Hingga saat ini, BNPT telah menerbitkan 789 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Sebanyak 655 surat diterbitkan pada tahun 2018-2021, sementara 134 surat lainnya terbit pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023," ucap dia.

Menurut dia, hal ini menjadi penting bagi masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban tindak pidana terorisme masa lalu, karena masih terdapat kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum dan mengakses hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kemudian melakukan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kepada negara-negara yang warganya menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Indonesia.

“Pemenuhan hak korban merupakan bagian dari kehadiran negara. Karena itu, kami terus mendorong agar korban mendapatkan informasi dan akses terhadap haknya, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Eddy.

Pentingnya Perlindungan Anak di Ruang Digital

Eddy juga menyampaikan, BNPT juga terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk menangani dan mencegah penyebaran paham ekstremisme di ruang digital. Tak dapat dipungkiri, ancaman radikalisme semakin masif di ruang digital.

Menurut Eddy, perlindungan korban dan pencegahan ekstremisme kekerasan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pengalaman para korban dan penyintas juga disebutnya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk membangun kewaspadaan sekaligus memperkuat narasi perdamaian.

Oleh karena itu, Eddy menekankan implementasi RAN PE Fase II tidak hanya diarahkan untuk menangani dampak yang telah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya korban baru, terutama bagi generasi muda penerus bangsa.

“Ke depan, dengan semangat RAN PE, BNPT akan memperkuat kolaborasi bersama kementerian/lembaga dalam rangka melindungi anak dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan melalui media daring. Perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting untuk mencegah lahirnya korban baru,” ungkap Eddy.

Eddy menambahkan, hal ini menjadi relevan karena ruang digital semakin berkembang sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, sedangkan anak dan generasi muda membutuhkan lingkungan digital yang aman.

"Sementara, keluarga, sekolah, pemerintah, platform digital, dan masyarakat memiliki peran bersama dalam membangun daya tangkal terhadap konten dan narasi kekerasan," tutur Eddy.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher