tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dokumen pendidikan luar negeri (LN) yang dapat disetarakan tidak terbatas pada ijazah. Sertifikat dan diploma juga termasuk.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan kewenangan kementeriannya dalam menyetarakan pendidikan luar negeri, terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Dalam konteks tahun 2019, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penilaian dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing pada jenjang pendidikan dasar dan menengah," kata Gogot.
Menurut Gogot, rumusan ketentuan penyetaraan menunjukkan objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur disebut ijazah. Cakupannya mengikuti keragaman bentuk dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan negara lain.
Gogot juga memaparkan alur penerbitan surat penyetaraan Gibran. Permohonan masuk pada 6 Agustus 2019 dan diajukan Gibran secara daring.
"Surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujarnya.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan pada dua aspek, yakni administratif dan substantif. Aspek administratif mencakup urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip. Aspek substantif dilakukan dengan membandingkan hasil belajar di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Hasil penilaian itu menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran sesuai dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
Sebelum mendengar penjelasan Kemendikdasmen, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan MK lebih dahulu meminta keterangan kedua atase pendidikan. Keterangan kementerian, kata Saldi, difokuskan pada justifikasi dokumen hasil pendidikan luar negeri untuk disetarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































