Menuju konten utama

Soal Gugatan Ijazah Gibran, PSI: Manuver Politik Tak Beradab

Raja Juli menyayangkan polemik ijazah Jokowi dan keluarganya terus diembuskan hingga saat ini.

Soal Gugatan Ijazah Gibran, PSI: Manuver Politik Tak Beradab
Menhut Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menilai gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk manuver politik yang tidak beradab.

Raja Juli menegaskan bahwa dinamika perpolitikan nasional di era modern seharusnya mengedepankan etika dan transparansi, bukan mempermasalahkan isu-isu yang tidak substansial.

"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.

Raja Juli menyayangkan polemik ijazah tersebut terus diembuskan kembali di saat pemerintah tengah berkonsentrasi menangani agenda penting kenegaraan. Termasuk, kata dia, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," tutur Menteri Kehutanan itu.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

Pemohon mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah milik Gibran dan meminta MK membatalkan penetapannya sebagai wakil presiden.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menyatakan di MK bahwa berkas administrasi dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak tepat dan jauh melampaui tenggat waktu perselisihan pemilu.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PHPU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto