Menuju konten utama

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK Adalah Pemakzulan

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, kuasa hukum KPU menegaskan perkara syarat pendidikan Gibran harus lewat mekanisme DPR, bukan langsung ke MK.

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK Adalah Pemakzulan
Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Prabowo Subianto (kiri) saat menyapa simpasitan usai dinyatakan unggul dari perhitungan cepat di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam eksepsinya menegaskan bahwa permohonan sengketa terkait syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tergolong sebagai upaya pemakzulan.

"Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 tersebut, KPU menilai para pemohon pada pokok dalilnya sebenarnya telah menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Jufaldi mengingatkan bahwa wewenang MK dalam perselisihan pemilu telah dibatasi secara ketat oleh regulasi.

"Selanjutnya, kemudian MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Jufaldi menerangkan mekanisme konstitusional pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dan dilantik memiliki prosedur hukum tersendiri.

"Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Jufaldi.

Menurut KPU, proses pemakzulan tidak dapat dilimpahkan langsung kepada MK tanpa melewati tahapan di DPR RI. Dalil pemohon dalam posita gugatan yang beralasan komunikasi dengan DPR belum rampung dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melompati prosedur konstitusi.

"Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," paparnya.

Oleh karena itu, KPU menyimpulkan kewenangan MK dalam perkara pemakzulan hanya dapat diproses apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni melalui usulan resmi dari lembaga legislatif.

"Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden," kata Jufaldi.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah