tirto.id - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan risalah resmi pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.
Permintaan tersebut dikemukakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Saldi menegaskan bahwa MK membutuhkan dokumen autentik guna menelusuri latar belakang munculnya norma pengecualian bukti kelulusan bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
"Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu, lengkap siapa saja yang hadir Anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tegas Saldi Isra kepada pihak KPU yang berposisi sebagai termohon.
Selain catatan rapat pleno di internal KPU, Saldi meminta Termohon membeberkan dinamika dan materi yang berkembang saat perubahan aturan teknis tersebut dikonsultasikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari 'disetujui' menjadi 'pertimbangan'. Nah tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," lanjut Saldi.
Majelis Hakim juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan laporan serta penjelasan konkret mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon maupun proses revisi regulasi pencalonan tersebut.
"Kira-kira ada dipantau nggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," ujar Saldi.
Permintaan dokumen tersebut bertolak dari dalil pokok permohonan yang disampaikan oleh kubu pemohon.
Denny Indrayana Cs mempersoalkan ketentuan pengecualian bukti kelulusan SLTA luar negeri yang dinilai janggal karena tidak pernah ada pada pemilu edisi sebelumnya, serta disinyalir tidak tercantum saat uji publik maupun rapat dengar pendapat.
"Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang tadi dibacakan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, itu mengatakan dalam tanda kutip: 'Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi'," terang Denny di persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa pelantikan pejabat terpilih tidak dapat memulihkan cacat hukum pencalonan yang dipersoalkan sejak awal pendaftaran.
"Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," papar Bambang.
Pada akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengesahkan 123 alat bukti pemohon dan meminta pemohon segera menyerahkan berkas fisik bukti P-19, P-56, dan P-57 yang belum lengkap.
Mahkamah juga menerima masuknya Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara sebagai Pihak Terkait, serta menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB untuk mendengar jawaban Termohon KPU, keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































