tirto.id - Syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan tersebut dipersoalkan lantaran dinilai tidak memiliki mekanisme maupun standar hukum yang jelas mengenai pihak yang berwenang menentukan ketakwaan seorang calon.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (21/9/2026), pemohon Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata, mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf a UU Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seseorang calon telah memenuhi persyaratan tersebut,” kata Windu dalam sidang pendahuluan.
Pemohon berpandangan, frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” tidak memuat parameter pembuktian maupun verifikasi yang jelas dan objektif.
Terlebih, penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu hanya mendefinisikan frasa tersebut sebagai “taat menjalankan kewajiban agamanya”.
“Ketidakjelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon,“ kata Windu yang membacakan secara langsung permohonannya.
Windu menguraikan bahwa ketakwaan merupakan nilai yang bersifat batiniah, personal, dan subjektif.
Ketika nilai tersebut dijadikan syarat yuridis untuk menentukan kelolosan capres atau cawapres, pembentuk undang-undang semestinya menetapkan indikator, alat bukti, dan prosedur pengujian yang terukur secara hukum.
“Siapa yang berwenang untuk menentukan Capres dan Cawaprres bertakwa apa ukurannya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang menguji, akibatnya keberadaan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Windu.
Menurut pemohon, penggunaan frasa tersebut telah menggeser ketakwaan dari ranah moral menjadi instrumen seleksi hukum formal.
“Haruskah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh srtifikat ketakawaan lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan pada KPU,” kata Windu.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf a UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, mengingatkan pemohon agar memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional yang dialami secara konkret.
“Apakah saudara sebagai advokat itu kemudian serta merta dapat kemudian memiliki kedudukan hukum atau mempunyai kedudukan hukum untuk menguji huruf a itu,” kata Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, meminta Pemohon mencermati aturan serupa yang juga termaktub dalam UU Pilkada dan syarat pencalonan anggota DPR, DPD, serta DPRD. Daniel menekankan bahwa Indonesia merupakan negara religius yang berlandaskan Pancasila.
“Ini kan sebenarnya frasa atau substansi ini ada juga diatur di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, juga anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan turut menyoroti posisi pemohon dalam gugatan ini.
Ia menegaskan, pemohon harus dapat menguraikan apakah merasa terhalang haknya untuk mencalonkan diri atau sekadar sebagai pemilih.
“Tapi kalau kemudian pilihannya adalah sebagai pemilih misalnya apa halangan juga untuk memilih,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan hak untuk memperbaiki berkas permohonan sebanyak satu kali. Naskah perbaikan diserahkan paling lambat pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































