Menuju konten utama

Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK, Jabatan Ketum Hanya 2 Periode

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pemohon untuk memperhatikan putusan MK terdahulu terkait isu serupa yang sempat dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahasiswa Gugat UU Parpol ke MK, Jabatan Ketum Hanya 2 Periode
Delapan Hakim MK membacakan poin-poin pertimbangan secara bergantian dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Enam mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) huruf c UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026). Dalam permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 ini, mereka mendesak MK agar membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dengan lima tahun per jabatan.

Para pemohon yang terdiri atas Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban ini menilai, ketiadaan batasan masa jabatan memicu konsentrasi kekuasaan yang berpotensi mencederai demokrasi internal partai.

“Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, Para Pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” kata Pemohon, Aditya Zain.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara periodik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan ketua umum partai politik hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya guna menjamin prinsip demokrasi internal, pembatasan kekuasaan, serta akuntabilitas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah memberikan sejumlah catatan kritis.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pemohon untuk memperhatikan putusan MK terdahulu terkait isu serupa yang sempat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Ini karena yang namanya Pasal 23 ayat (1) UU Parpol ini yang bunyinya pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART sudah beberapa kali diuji, dan sudah diputus, ada Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023, ada juga kemudian Permohonan 22/PUU-XXIII/2025, itu kebetulan putusannya NO, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, nah ini mesti kalian baca ini kenapa di-NO,” jelas Arsul.

Arsul juga mempertanyakan legal standing pemohon mengingat mereka bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, hakim konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, meminta pemohon memperkuat argumentasi terkait kerugian konstitusional serta memperbaiki sistematika petitum agar selaras dengan norma yang diuji.

“Bisa nggak punya legal standing di situ, untuk memahami itu tolong nanti dibaca tidak hanya pasal yang saudara mohonkan pengujian Pasal 23 ayat (1) tetapi juga dipahami pasal-pasal terkaitnya,” tegas Ketua Majelis Panel, Enny Nurbaningsih.

MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan paling lambat Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher