tirto.id - Pemerintah memastikan masa tanggap darurat bencana di Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026. Selanjutnya, penanganan bencana memasuki fase pascabencana yang efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh sekaligus Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam Diskusi Publik bersama para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, usai salat Jumat (24/7).
Dampak Bencana Capai Rp10,4 Triliun
Dalam paparannya, Safrizal kembali memaparkan skala dampak banjir dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025. Bencana tersebut menjangkau 18 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, meliputi 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan total wilayah terdampak mencapai 49.062,12 kilometer persegi.Berdasarkan data terbaru per 20 Juli 2026, sebanyak 564 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. Selain itu, 116.767 rumah warga mengalami kerusakan, disertai rusaknya ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur jalan dan jembatan. Total kerusakan dan kerugian ditaksir mencapai Rp10,40 triliun.
Pemulihan Memasuki Tahap Baru
Safrizal menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri menggunakan 13 indikator untuk mengevaluasi capaian penanganan selama masa tanggap darurat. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, tujuh daerah mendapat perhatian khusus karena mengalami dampak paling berat, yakni Kabupaten Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.Ia juga menyampaikan bahwa Satgas terus mengawal proses pemulihan melalui koordinasi intensif. Hingga saat ini telah dilaksanakan 63 rapat koordinasi di Jakarta, disertai pemantauan lapangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli besok. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," ujar Safrizal.
Menurutnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran masa tanggap darurat sekaligus transisi menuju tahap pemulihan.
"Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," tambahnya.
Safrizal menegaskan, pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi seluruh proses pengadaan, pelelangan, hingga pekerjaan konstruksi akan kembali mengikuti mekanisme normal tanpa lagi menggunakan skema darurat seperti penunjukan langsung.
Anggaran Pemulihan Rp58,9 Triliun
Untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera bagi Aceh sebesar Rp58,9 triliun yang akan disalurkan selama tiga tahun di luar APBN reguler.Alokasi tersebut terdiri atas Rp24,215 triliun pada 2026, Rp20,219 triliun pada 2027, dan Rp14,539 triliun pada 2028.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,65 triliun yang telah diterima seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Dukungan pemulihan turut datang dari pemerintah daerah lain melalui skema solidaritas antardaerah. Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masing-masing memberikan hibah senilai Rp50 miliar, sedangkan Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar bagi daerah yang terdampak paling berat.
Model Pemulihan Berbeda dengan BRR
Pada kesempatan tersebut, Safrizal menjelaskan bahwa model percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi kali ini berbeda dengan pola Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pascatsunami 2004.Jika sebelumnya pemulihan dikelola oleh satu badan khusus, kini pemerintah menerapkan pola desentralisasi terpadu. Sebanyak 12 kementerian menjalankan program rehabilitasi sesuai kewenangan masing-masing, sedangkan Satgas bertugas mengakselerasi pelaksanaan, memfasilitasi koordinasi, melakukan pengawasan, sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan di lapangan.
Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong antardaerah melalui pemberian hibah dari wilayah dengan dampak lebih ringan kepada daerah yang mengalami kerusakan lebih besar sebagai model kolaborasi yang patut dipertahankan.
Diskusi publik tersebut dihadiri pimpinan berbagai perguruan tinggi di Aceh, antara lain Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Rektor Universitas Teuku Umar, Rektor Universitas Abulyatama, Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia, Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh, Wakil Rektor Universitas Malikussaleh, Wakil Rektor Universitas Samudra, serta perwakilan pimpinan Universitas Almuslim, Universitas Iskandar Muda, ISBI Aceh, dan Universitas Serambi Mekkah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id































