tirto.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengancam akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesinya. Sejauh ini, sudah ada 39 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat menerima ratusan massa mahasiswa Universitas Sriwijaya dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang di kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026). Di hadapan massa, Herman berjanji akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku karhutla.
"Kalian saksikan semua, saya akan cabut izin korporasi atau perusahaan yang terbukti terlibat karhutla," tegas Herman Deru.
Untuk pencabutan izin, Herman akan mengecek kewenangannya. Jika izin berada di Pemprov Sumsel, dia sendiri segera mengambil kebijakan.
"Dan jika wewenang kabupaten/kota, saya instruksikan bupati/wali kota cabut izinnya. Jika kewenangan pemerintah pusat, kami rekomendasikan pencabutan," kata Herman.
Herman menyebut dirinya masih menunggu hasil penyelidikan penanganan karhutla oleh kepolisian. Saat ini, ada 39 orang tersangka yang telah ditahan dan segera menjalani persidangan.
"Yang perorangan kami lihat dulu apa murni perorangan atau bukan. Atau, perorangan itu karena ditunggangi korporasi atau memang dilakukan oleh korporasi," kata dia.
Presiden Mahasiswa Unsri Palembang, Muhammad Gebri, menilai Pemprov Sumsel gagal dalam penanganan karhutla yang terjadi setiap musim kemarau. Selama berbulan-bulan, warga Sumsel menghirup asap karhutla akibat ketidakseriusan pemerintah menangani masalah ini.
"Asap di Sumsel sudah sangat berbahaya, entah sampai kapan nasib kita begini. Tidak mungkin cuma menunggu hujan turun," kata Gebri.
Oleh karena itu, mahasiswa memberi kartu merah kepada Gubernur Sumsel dalam penanganan karhutla. Pemerintah tidak pernah menindaklanjuti masukan dan kritikan masyarakat sehingga karhutla tak kunjung tuntas.
"Kami beri kartu merah kepada Gubernur Sumsel, kami nilai sudah gagal mengatasi karhutla," kata Gebri.
Masuk tirto.id


































