Karena keterbatasan jumlah hakim, sementara perkara yang didaftarkan banyak, maka MK memutuskan Arsul Sani boleh mengadili perkara yang melibatkan PPP.
Korban meminta tambahan bayaran Rp100.000 kepada pelaku, namun ditolak. Terjadi cekcok, pelaku akhirnya mencekik dan menjerat leher korban hingga tewas.