tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 27 warga negara Cina yang tergabung dalam sindikat penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi negara asal mereka.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, mengatakan mereka ditangkap oleh Polres Kabupaten Bekasi dalam operasi di Lampung. Kini 27 orang itu telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi untuk tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.
“WNA Pelanggar aturan Kemigrasian yang berasal dari RRT [Republik Rakyat Tiongkok] yang merupakan sindikat dari cybercrime dan telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bekasi,” kata Agus di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
“Dan ke-27 WA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan para pelaku bermodus dengan menyewa sebuah rumah yang disulap menjadi kantor polisi palsu. Di lokasi itu, petugas menemukan backdrop, hingga seragam mirip kepolisian Cina untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya mereka menelpon mungkin warga negara Cina. Jadi korbannya di Cina, ya. Mereka menelpon warga negara Cina yang ada di Cina seolah-olah berpura-pura menjadi polisi Cina, ya, dan kemudian meminta sejumlah uang, mungkin seperti itu tindakan mereka di Indonesia,” jelas Anggi.
Menurut Anggi, tidak ada korban warga Indonesia dalam kasus ini, karena seluruh korban berada di wilayah Cina, proses hukum dilakukan melalui mekanisme negara asal.
Lebih jauh, Anggi menyebut bahwa ada orang yang berperan dalam memimpin aksi itu. Termasuk, ada yang bertugas menelepon hingga melancarkan penipuan terhadap korban.
“Dimulai dari ada yang bagian nelponin. Nelponin, jadi dia apa istilahnya mengawali. Ada yang mengawali, kemudian ketika tersangkut ada tim lain tuh yang meneruskan. Meneruskan upaya penipuannya. Jadi seperti itu,” katanya.
“Jadi mereka terdiri atas tim-tim juga. Ada yang mengawali, kemudian melanjutkan penipuannya,” lanjut Anggi.
Agus Waluyo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Cina atas kasus ini.
“Nah, tentunya ketika akan menjerat hukum, menjerat mereka dengan hukum yang berlaku, itu diperlukan barang-barang bukti,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































