tirto.id - Lima jam sebelum diskusi bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” dimulai, Damar Pamungkas dipanggil dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial. Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) ini saat itu baru merampungkan ujian tengah semester.
Dalam pertemuan itu, pihak dekan menyampaikan keberatan terhadap kegiatan diskusi yang akan dilaksanakan di area kantin kampus, yang sedianya berlangsung pada 10 November 2025 atau saat momentum Presiden Prabowo Subianto mengangkat mantan mertuanya, Presiden RI ke-2, Soeharto, menjadi pahlawan nasional. Pihak kampus beralasan diskusi dengan muatan isu tersebut sarat politik praktis, dan dicap bukan merupakan kegiatan akademik.
Setelah temu itu—pada hari sama, terbit sepucuk surat bertanda tangan Dekan FEBIS, Bobby Reza, yang berisi skorsing terhadap Damar. Pihak kampus mencap Damar telah memobilisasi massa untuk kepentingan politik praktis melalui diskusi tersebut. Lain itu, Damar juga dianggap melanggar tata tertib ihwal panduan akademik kampus, yang korelasinya melakukan kegiatan di luar basis akademik.
Kepada Tirto, Damar yang berstatus Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi Wilayah Jakarta ini bilang skorsing berdurasi tiga bulan atau waktu sisa semester setelah pihak kampus menganggap Damar sebagai inisiator giat diskusi. Segala aktivitas pendidikannya dianggap gugur oleh kampus selama tiga bulan belakangan, termasuk UTS yang baru saja ia rampungkan.
“Termasuk bayaran kuliah itu tidak dianggap. Biaya kuliah di prodi manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial, biaya bulanannya itu 1,5 juta. Jadi ada kerugian hampir 5 juta karena tiga bulan bayaran tidak dianggap aktivitas pendidikan. Maka saya dirugikan secara materil dan moril,” katanya, pada Senin (17/11/2025).
Damar dipanggil pihak dekan tanpa melalui surat resmi, melainkan secara lisan atas dorongan langsung dari pihak Rektorat UTA’45 Jakarta. Pengakuan dari Dekan, bahwa Rektorat didatangi kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk menekan pihak Rektorat agar melarang kegiatan diskusi yang akan berlangsung sore harinya.
Dalam pertemuan sekira satu jam itu, Damar tidak terima tudingan politik praktis di balik diskusi soal Soeharto itu. Justru sebaliknya, diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan akademik mahasiswa. Dia merujuk salah satu beleid, yakni Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Baginya, membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab intelektual dan moral mahasiswa, bukan politik praktis.
Beberapa jam setelah pemanggilan pertama, sekitar pukul 14.50 WIB, pihak kampus melakukan upaya sistematis untuk mencegah terselenggaranya kegiatan diskusi. Area kantin kampus, yang telah disiapkan sebagai lokasi acara, ditutup dan digembok oleh petugas kampus. Selain itu, aparat kepolisian dan Babinsa terlihat berada di area kampus untuk melakukan “sterilisasi”.
Aksi represi berlanjut, pihak kampus juga memasang spanduk besar di area kantin yang bertuliskan ancaman. “Dilarang melaksanakan kegiatan politik praktis di Kampus UTA’45 Jakarta. Bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi skorsing/DO."
Seturut itu, pintu belakang kantin, yang menjadi akses utama kegiatan, dikunci rapat. Mahasiswa yang hendak mengikuti diskusi dihalangi dengan alasan menjaga ketertiban kampus. Situasi ini menimbulkan ketegangan di lingkungan kampus, dan banyak mahasiswa mempertanyakan langkah tersebut, mengingat kantin selama ini merupakan ruang umum bagi aktivitas mahasiswa.
Pada sore hari, Damar kembali dipanggil oleh pihak fakultas dan kepala program studi (Kaprodi) untuk kedua kalinya. Pemanggilan ini juga tidak dilakukan melalui surat resmi. Namun, dalam pertemuan kedua tersebut, pihak Fakultas dan Prodi justru langsung menyampaikan keputusan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dengan mengeluarkan Surat Keputusan No.693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 tentang Sanksi Skorsing Mahasiswa kepada Damar.
Keputusan tersebut disampaikan secara mendadak tanpa melalui mekanisme prosedural yang telah ditetapkan dalam Panduan Akademik UTA’45 Jakarta. Dengan demikian, surat skorsing yang diterbitkan dinilai cacat prosedural karena tidak mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan internal kampus.

Damar lantas mengirim surat audiensi resmi kepada Rektor UTA’45 Jakarta pada tanggal 12 November 2025 untuk meminta klarifikasi terkait dasar dan proses penerbitan surat skorsing tersebut. Namun, permohonan audiensi itu tidak direspons oleh pihak rektorat. Staff Rektorat menyampaikan bahwa rektor sedang berada di luar negeri, sehingga tidak ada tindak lanjut atas permintaan klarifikasi Damar.
Bagi Damar, skorsing ini bukan cerita soal dirinya semata, tapi menjadi preseden buruk bagi dunia gerakan di kampus. Apa yang menimpanya bakal menjadi teror bagi mahasiswa lain yang kritis.
Diskusi ini, kata Damar, dirancang sebagai forum reflektif dan edukatif untuk mengkaji ulang narasi sejarah seputar wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto — seorang tokoh yang dalam catatan sejarah terlibat dalam pelanggaran HAM berat, pembungkaman politik, serta praktik korupsi yang terstruktur selama masa kekuasaannya. Sehingga tujuannya mendorong mahasiswa berpikir kritis dan memaknai kembali Hari Pahlawan dari perspektif rakyat, bukan dari sudut pandang kekuasaan.
Kata dia, dunia gerakan di UTA’45 Jakarta memang sudah lama tertidur pulas sejak pembekuan BEM pada 2011.
“Kami melalui LMID baru-baru ini membangun gerakan dan memang secara kesiapan dan kesadaran mahasiswa soal gerakan belum terpenetrasi oleh idealisme ideologi soal isu kerakyatan. Jadi semacam hal asing ketika ada diskusi di lingkungan kampus berkaitan tema yang jadi diskursus publik, seperti pengangkatan Soeharto jadi pahlawan nasional. Jadi cukup konyol dan kampus tidak meninjau kembali aturan kampus yang mereka bikin sendiri. Padahal ada AD/ART, buku panduan akademik, sampai statuta kampus yang jelas melindungi kebebasan akademik serta otonomi keilmuan,” urai Damar.
“Kami menggelar diskusi berdasar historis dan keilmuan yang berpegangan pada sejarawan dan ilmuwan sarjana politik-sosial karena di zaman Soeharto banyak temuan soal bagaimana otoritarian rezim. Pembacaan politik yang dangkal dan serampangan dari kampus karena diskusi publik berbasis akademik dianggap politik praktis,” ia menambahkan.
Jadi, kata Damar, yang dikhawatirkan adalah mahasiswa yang berpikir kritis yang memiliki beban Tri Dharma Perguruan Tinggi itu akan sulit dalam mencurahkan aktivismenya kalau diskusi publik dianggap ancaman. “Pihak kampus memang tidak berpihak pada aktivisme mahasiswa. Bahkan saat mahasiswa mengajukan proposal untuk pengaktifan kembali BEM, itu tidak digubris,” kata dia.
Tirto sudah mencoba menghubungi Dekan FEBIS, Bobby Reza untuk mengonfirmasi soal isu pembungkaman aktivisme di kampus. Namun, pesan tak kunjung dibalas sampai berita ini tayang.
Seperti Orde Baru
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh pihak kampus UTA’45 itu sama persis yang dilakukan Orde Baru dalam membungkam suara kritis. Menurutnya, kampus adalah mimbar kebebasan akademik untuk didialogkan dan saling mengkritisi argumentasi satu sama lain yang harusnya menjadi ciri khasnya.
“Soal demokratisasi di kampus, terjadi penurunan nilai demokratisasi yang tajam. Karena pihak kampus dalam soal ini adalah rektorat dan bawahannya tidak berani berbicara berbeda dengan pemerintah dan ketika mereka bicara berbeda dengan pemerintah, pihak pejabat kampus menganggap sama saja menggadaikan kursi jabatannya,” kata Ubaid kepada Tirto, Senin (18/11/2025).
Sehingga, katanya, kritisisme yang mestinya dilakukan oleh pihak kampus, itu tidak kelihatan. Ada juga ada aturan melarang mahasiswa demonstrasi seperti zaman orba yang menekankan kegiatan akademik semata.
“Ini sama persis dengan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) di zaman Orde Baru yang melarang mahasiswa untuk aksi turun di jalan. Ketika kampus tidak lagi menyuarakan jeritan suara rakyat, lalu memilih menjadi corong penguasa, maka ini bisa menjadi tanda kematian nurani kampus. Kampus hanya menara gading yang jauh dari kehidupan rakyat,” ungkapnya.
Ke depan, bisa saja kampus hanya akan menyisakan sedikit kelompok mahasiswa kritis. Pangkalnya, mereka yang bersuara kritis menghadapi risiko drop out dan sederet intimidasi.
“Akibatnya, ketika mahasiswa ingin lulus tanpa ada ancaman kampus, mereka otomatis menghindari kritisisme dan aktivisme. Ini sangat membahayakan dan mengulang preseden buruk pembungkaman mahasiswa di kampus,” kata Ubaid.
Sebagai informasi, pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto memang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Penolakan terhadap Soeharto sebagai pahlawan muncul karena ia dianggap sebagai simbol korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pelanggar HAM, dalang genosida 1965–1966, serta pelaku kebijakan represif yang menindas umat Islam.
Sejumlah kelompok sipil juga bersuara keras terhadap penetapan gelar Soeharto sebagai pahlawan. Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menyebut keputusan pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto adalah pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
Amnesty dan AKSI mencatat selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk Pembantaian massal 1965–1966; Penembakan misterius (Petrus) 1982–1985; Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain.
“Pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara,” tulis Amnesty dan AKSI dalam keterangan resmi yang Tirto terima, Senin (10/11/2025).
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon, menyatakan bahwa Dewan GTK menilai Soeharto punya jasa dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional.
Jasa itu dijelaskan Fadli Zon sebagai keterlibatan Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret, pertempuran Ambarawa, pertempuran Semarang, dan Operasi Mandala di Irian Barat.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menyebut Dewan GTK yang ia pimpin menilai bahwa program pembangunan lima tahunan (Repelita) dan pengentasan kemiskinan sebagai nilai tambah.
Menteri Kebudayaan itu juga menyebut keterlibatan Soeharto dalam menghentikan pemberontakan G/30/S sebagai jasa.
"Yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto," katanya pada Senin (10/11/2025).
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























