tirto.id - Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa lembaga penegak hukum mempeerlihatkan kecenderungan mematenkan pola penangangan perkara yang khas. Kejaksaan Agung (Kejagung) cenderung bergerak menangani perkara dengan nilai kerugian negara sangat besar yang melibatkan kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), hingga korporasi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya terlihat “rajin” melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sembari tetap menangani sejumlah perkara besar melalui penyidikan reguler.
Sementara itu, Polri mulai memperluas peran dalam penindakan korupsi melalui pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Kejagung menjadi lembaga yang paling banyak menyita perhatian publik lantaran pengungkapan perkara-perkara korupsi bernilai fantastis. Di antara contohnya adalah pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan bersama petinggi sejumlah perusahaan sawit pada 2022.
Tak lama berselang, Korps Adhyaksa membongkar dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate sebagai tersangka ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun.
Sorotan publik semakin besar ketika penyidik Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun apabila memperhitungkan kerugian lingkungan dan ekonomi.
Nilai itu menjadikannya salah satu perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.
Setelah itu, Kejagung kembali membuka penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Penyidik juga mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan dominasi Kejagung dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor-sektor strategis.
Tren itu pun tercermin dalam capaian penindakan Kejagung. Dalam laporan kinerja 2025, Kejagung mencatat menerima 4.748 laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dari penanganan perkara tersebut, total kerugian negara yang terindikasi mencapai Rp300,86 triliun.
Kejagung juga mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp24,71 triliun, sementara Badan Pemulihan Aset memulihkan aset hasil tindak pidana senilai Rp19,65 triliun melalui pelelangan, pembayaran uang pengganti, hingga hibah aset kepada negara.
Di sisi lain, KPK tetap menangani sejumlah perkara besar melalui mekanisme penyidikan reguler. Beberapa di antaranya ialah dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen, hingga pengadaan iklan Bank BJB.
Meski demikian, eksposur publik terhadap KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak muncul melalui OTT.
Sepanjang 2025, misalnya, KPK melaksanakan 11 OTT dengan menetapkan 118 tersangka serta mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun. Penindakan tersebut menjangkau berbagai sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga dugaan jual beli jabatan.
Pola itu berlanjut pada 2026. Dalam konferensi pers capaian kinerja semester I, KPK menyampaikan telah melaksanakan 12 OTT sejak Januari hingga Juni. Operasi tersebut dilakukan di Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Muara Enim, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejumlah operasi tersebut menjaring kepala daerah, aparat penegak hukum, pejabat perpajakan, hingga pejabat kementerian.
Sementara itu, Polri mulai memperkuat perannya dalam penanganan perkara korupsi setelah membentuk Kortastipidkor pada akhir 2024. Beberapa perkara yang ditangani berkaitan dengan sektor-sektor strategis, termasuk dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang kemudian berkembang hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporan akhir tahun 2025, Kortastipidkor menyebut telah menyelesaikan 410 perkara korupsi dengan menetapkan 946 tersangka. Nilai pemulihan kerugian negara yang diklaim mencapai Rp2,3 triliun. Kehadiran Kortastipidkor menandai semakin besarnya peran Polri dalam penanganan perkara korupsi, meski jumlah maupun nilai perkara yang ditangani masih belum sebesar perkara-perkara yang diusut Kejagung.

Mengapa Pola Penindakan KPK Berbeda?
Lantas, mengapa KPK cenderung lazim melakukan OTT, sementara perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar lebih banyak diusut Kejaksaan Agung?
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai fenomena tersebut tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi pergeseran peran antar lembaga penegak hukum. Menurut dia, persoalannya lebih terletak pada keberanian masing-masing aparat penegak hukum dalam mengambil perkara-perkara besar.
“Saya tidak melihat adanya pergeseran peran atau pembagian peran. Lebih ke soal keberanian masing-masing APH mengambil perkara-perkara besar,” kata Kurniawan kepada Tirto, Jumat (31/7/2026).
Kurniawan mengingatkan bahwa KPK sejak awal dibentuk sebagai trigger mechanism karena aparat penegak hukum yang telah ada saat itu dinilai belum efektif memberantas korupsi. Karena itu, KPK dibekali kewenangan khusus—seperti penyadapan tanpa izin pengadilan—agar mampu menangani perkara yang berdampak besar, melibatkan penyelenggara negara, dan memiliki nilai strategis bagi pemberantasan korupsi.
Menurut Kurniawan, OTT tetap memiliki fungsi penting untuk membongkar praktik suap yang sedang berlangsung sekaligus menciptakan efek kejut. Namun, apabila pemberantasan korupsi terlalu identik dengan OTT terhadap kepala daerah atau pejabat level menengah, sementara perkara-perkara korupsi yang besar dan sistemik lebih banyak ditangani lembaga lain, publik wajar mempertanyakan kembali posisi strategis KPK.
Kurniawan menilai kecenderungan tersebut berkaitan dengan pilihan pimpinan KPK dalam menentukan strategi penindakan.
“Saya melihat kepemimpinan sekarang memang mengutamakan main aman. OTT selalu didahului dengan penyadapan sehingga buktinya menjadi sangat kuat. Ini berbeda dengan membangun perkara dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Lebih rumit dan berisiko dengan segala tekanan dari luar,” ujar Kurniawan.
Dengan kata lain, Kurniawan menilai kepemimpinan KPK saat ini cenderung memilih perkara yang pembuktiannya telah relatif matang, seperti OTT yang didahului penyadapan, dibandingkan membangun perkara korupsi yang lebih kompleks dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang membutuhkan pembuktian lebih rumit dan berisiko menghadapi berbagai tekanan.
Pandangan berbeda disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Dia justru menilai memang terjadi pergeseran dalam praktik pemberantasan korupsi, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Catatan ini ada benarnya bahwa KPK mulai bergeser dari big fish ke level menengah dan level bawah,” ujar Zaenur kepada Tirto, Jumat.
Menurutnya, perubahan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari berkurangnya independensi KPK setelah revisi Undang-Undang KPK, perubahan keberanian pimpinan lembaga, hingga besarnya intervensi kekuasaan terhadap KPK.

“Ini soal hilangnya independensi KPK sebagai dampak revisi Undang-Undang KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Yang kedua soal keberanian para pimpinan KPK. Yang ketiga tentu besarnya bentuk-bentuk intervensi pemerintah kepada KPK,” kata Zaenur.
Zaenur mengatakan indikator paling nyata dari pergeseran tersebut terlihat dari profil perkara yang kini lebih banyak ditangani KPK. Menurut dia, KPK lebih sering menangani perkara yang melibatkan kepala daerah atau pejabat level menengah, sedangkan perkara yang melibatkan pejabat pusat, korporasi, maupun kerugian negara dalam jumlah sangat besar lebih banyak diusut Kejagung.
“Karena profil tersangka KPK kini lebih banyak kepala daerah dan pejabat level menengah, sementara perkara yang melibatkan pejabat pusat, korporasi, atau kerugian negara sangat besar lebih banyak ditangani Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zaenur menilai KPK seharusnya kembali berfokus pada perkara yang menjadi alasan pembentukannya, yakni kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat tinggi negara.
“Itu alasan pendirian KPK, Kalau aparat penegak hukum (APH) sudah bersih, maka APH bisa efektif berantas korupsi,” katanya.
Meski berbeda dalam menjelaskan penyebabnya, kedua pengamat tersebut sama-sama menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya OTT ataupun besarnya nilai kerugian negara yang diungkap.
Yang lebih penting ialah sejauh mana aparat penegak hukum mampu menjangkau aktor utama korupsi dan memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terus berulang.
Apakah OTT Masih Efektif?
Meski lebih sering menjadi wajah penindakan KPK dalam beberapa tahun terakhir, OTT bukan berarti kehilangan relevansinya dalam pemberantasan korupsi. Menurut Kurniawan dari LP3HI, OTT tetap memiliki fungsi penting, terutama untuk membongkar praktik suap yang sedang berlangsung.
“OTT tentu tetap diperlukan. OTT mempunyai fungsi penting untuk membongkar praktik suap yang sedang berlangsung sekaligus memberikan efek kejut dan efek jera,” ujar Kurniawan.
Dia menjelaskan, dari sisi penegakan hukum, OTT juga memiliki keunggulan karena umumnya diawali dengan penyadapan. Dengan demikian, ketika penangkapan dilakukan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat sehingga proses pembuktiannya relatif lebih mudah dibandingkan membangun perkara korupsi yang lebih kompleks.
Sebaliknya, penyidikan perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membutuhkan proses yang lebih panjang. Penyidik harus menelusuri aliran dana, mengumpulkan berbagai alat bukti, serta menghadapi tekanan yang lebih besar dibandingkan perkara yang diawali melalui operasi tangkap tangan.
Meski demikian, Kurniawan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh terlalu identik dengan OTT semata. Menurut dia, apabila penindakan lebih banyak menyasar kepala daerah atau pejabat level menengah, sementara perkara-perkara korupsi yang besar dan sistemik justru lebih banyak ditangani lembaga lain, publik wajar mempertanyakan apakah KPK telah menjalankan posisi strategisnya secara optimal.
“Kalau aktivitas pemberantasan korupsi terlalu identik dengan OTT terhadap kepala daerah atau pejabat level menengah, sementara perkara-perkara korupsi besar dan sistemik justru lebih banyak ditangani lembaga lain, maka menurut saya wajar apabila publik mempertanyakan kembali posisi strategis KPK,” katanya.

Haruskah KPK Menangani Kasus Jumbo?
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai penyebab berubahnya wajah penindakan korupsi di KPK, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting. Apakah perkara-perkara korupsi bernilai besar memang semestinya menjadi fokus utama KPK atau cukup ditangani oleh aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri?
Zaenur menilai ukuran tersebut seharusnya tidak ditentukan semata oleh besarnya nilai kerugian negara. Menurut dia, yang lebih penting adalah apakah perkara tersebut menyangkut aktor-aktor yang sejak awal menjadi fokus pembentukan KPK.
“Harusnya KPK itu berfokus untuk menangani perkara aparat penegak hukum,” kata Zaenur.
Selain aparat penegak hukum, Zaenur mengatakan KPK juga semestinya memprioritaskan perkara yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi negara atau high profile case.
“Sebaiknya, KPK fokus kepada pelaku APH dan high profile case, seperti pejabat tinggi,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan di balik pandangan tersebut, Zaenur menjelaskan bahwa orientasi itu merupakan filosofi dasar pembentukan KPK. Menurut dia, membersihkan aparat penegak hukum menjadi prasyarat agar sistem pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif.
Dalam kerangka tersebut, Zaenur menilai keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah perkara korupsi bernilai besar tetap patut diapresiasi. Menurut dia, tidak ada persoalan apabila Kejagung menangani perkara-perkara dengan kerugian negara sangat besar maupun yang melibatkan korporasi dan sektor-sektor strategis.
Dengan demikian, menurut Zaenur, persoalannya bukan mengenai lembaga mana yang paling berhak menangani perkara korupsi berskala besar. Yang lebih penting ialah setiap aparat penegak hukum menjalankan prioritas sesuai mandat dan kapasitasnya masing-masing.
Dalam konteks itu, KPK tetap diharapkan menjadi ujung tombak penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, pejabat tinggi negara, serta kasus-kasus yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai siapa yang menangani perkara korupsi terbesar bukan semata soal kompetisi antar lembaga penegak hukum. Melainkan, bisakah penegakan hukum menjangkau aktor utama korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memperbaiki sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Tirto telah berupaya meminta tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengenai tren penanganan perkara korupsi dan prioritas penindakan KPK. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, KPK belum memberikan respons.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































